
TIKTAK.ID – Aktris Prilly Latuconsina kini dikenal sukses di usianya yang masih muda. Bahkan Prilly sudah bisa membeli rumah mewah dari hasil kerja kerasnya sendiri.
Dikutip Kapanlagi.com dari kanal YouTube Luna Maya, ada obrolan menarik antara Luna Maya dan Prilly Latuconsina. Luna Maya memberikan pertanyaan kepada Prilly terkait kesuksesannya.
Kemudian pertanyaan yang diberikan Luna Maya oleh Prilly pun langsung dijawab dengan jelas. Tak sekadar jawaban yang biasa, Prilly juga memberikan tips agar bisa sukses di usia muda.
Baca juga : Anggun Bocorkan Alasan Dirinya Masuk 100 Artis Terfavorit Prancis
“Selalu inget alesan awal. Misalnya aku kerja untuk rumah nih misalnya, nah tiba-tiba di tengah-tengah aku tergiur, aku harus inget alasan awal aku apa nih, rumah berarti yaudah inget terus tujuan awalnya. Aku juga tergiur banget kayak, aduh lucu ya tas gitu kan, aduh pingin liburan nih, pingin gini nih,” ujar Prilly Latuconsina.
Selain itu, Prilly Latuconsina juga mengatakan dirinya merupakan sosok yang begitu perhitungan dengan dirinya sendiri untuk mencapai apa yang diinginkan. Salah satunya, kata Prilly, adalah rumah yang dihuninya bisa begitu mewah.
“Aku orangnya perhitungan. Jadi aku hitung-hitungan dulu nih oke aku liburan deh, misalnya aku liburan sama adikku doang, liburan misalnya ke Amerika atau keliling Eropa gitu kayak brother sister trip gitu aku hitung-hitungan gilak. Kalau liburan sama adik aku dengan lifestyle yang kayak gini bisa habis 500 juta misalnya, belum beli apa di sana di sana kayak barang branded atau apa-apa, kalau ditabung aja itu bisa nambah-nambahin beli marmer beli furniture”, terang pemain sinetron “Ganteng Ganteng Serigala” tersebut.
Baca juga : Raditya Dika Sambut Positif Fenomena Artis Jadi Youtuber
Lebih lanjut, Prilly menyatakan bahwa dirinya akan mengingat tujuan pertama yang dia inginkan untuk menjadi sukses dan bisa membeli rumah sendiri.
“Jadi aku selalu inget tujuan awal, dan aku mikirnya kalau misal rumah jadi, mau nanti mau liburan kemana pun juga pasti bisa. Toh negara juga nggak akan pindah-pindah kan, akan tetep di situ,” tutur Prilly Latuconsina.









![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)
