Tolak Revisi UU Kementerian, PDIP: Bukan Untuk Mengakomodir Kekuatan Politik
TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan tidak setuju dengan wacana revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Untuk diketahui, pengubahan aturan kementerian negara memungkinkan lembaga bisa ditambah di era Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Hasto mengaku memahami kalau setiap presiden punya kebijakan tersendiri. Akan tetapi, kata Hasto, PDIP mewanti-wanti bahwa kementerian negara yang ada saat ini sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.
“Seluruh desain dari kementerian negara itu kan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” ujar Hasto dalam keterangan di Galeri Nasional pada Senin (13/5/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Sandiaga Tanggapi Isu Duet Ahok-Anies di Pilkada DKI: Dua-duanya Hebat Tapi…
Hasto menilai Indonesia menghadapi tantangan yang tak mudah dalam bidang ekonomi, seperti pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi. Dia menjelaskan bahwa untuk menghadapi persoalan dan dampak geopolitik global, perlu adanya suatu desain yang efektif dan efisien, bukan untuk memperbesar ruang akomodasi.
Adapun rencana Prabowo menambah jumlah kementerian hingga 38 atau 40, sudah diwartakan oleh Majalah Tempo dalam laporan utama pekan lalu, “Orang Lama Kabinet Baru”, yang terbit pada 6 Mei 2024.
Orang-orang dekat Prabowo mengeklaim Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya, memungkinkan program Pemerintah yang diajukan mampu berjalan dengan mulus.
Baca juga : Megawati Kantongi 8 Nama Bakal Cagub DKI, Ada Sri Mulyani?
Guna mengakomodasi koalisi tersebut, menambah jumlah kementerian menjadi solusinya. Akan tetapi penambahan jumlah kementerian perlu merevisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan itu hanya memperbolehkan kementerian paling banyak 34.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut revisi aturan kementerian dapat terlaksana sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden. Muzani lantas menyoroti ada kebutuhan berbeda di setiap pemerintahan.
“Menurut saya UU kementerian bersifat fleksibel, jadi tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” terang Muzani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, di Gedung DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (12/5/24).
Baca juga : Menantu Jokowi Jelaskan Kenapa Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan
Tidak hanya itu, cara lain untuk mengubah aturan kementerian ini adalah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tim Prabowo sendiri sedang mengkaji penambahan kementerian koordinator yang regulasinya tak disebutkan dalam aturan lama. Kini terdapat empat Menteri Koordinator.