TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

By Joni Sitohang
2 April 2024
469
0
Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).

Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.

Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

TagsAMINAniesAnies BaswedanCak IminMahkamah KonstitusiMuhaimin IskandarPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo

Related articles More from author

  • Erick Thohir Copot Dirut Asabri, Benarkah Ada Campur Tangan dan Deal Khusus dengan Prabowo?
    Nasional

    Banyak Pihak Dukung Jadi Capres 2024, Begini Kata Erick Thohir

    17 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri
    Nasional

    8 Parpol Beri Penolakan, Pengamat: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Membunuh Demokrasi

    10 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!
    Nasional

    Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Golkar Tegaskan Buka Pintu PSI Masuk Koalisi Pendukung Prabowo
    Nasional

    Golkar Tegaskan Buka Pintu PSI Masuk Koalisi Pendukung Prabowo

    17 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Survei SPIN: Tanpa Andil PKS dan PA 212, Dukungan Kelompok Muslim untuk Prabowo di Pilpres 2024 Masih Tinggi
    Nasional

    Survei SPIN: Tanpa Andil PKS dan PA 212, Dukungan Kelompok Muslim untuk Prabowo di Pilpres 2024 Masih Tinggi

    28 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Hasto: Semua Ingin Diendorse Jokowi
    Nasional

    Hasto: Semua Ingin Diendorse Jokowi

    19 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Geram Soal Penggunaan TOA 4 M untuk Banjir, Anies: This is Not a System, ini TOA!
    Nasional

    Geram Soal Penggunaan TOA 4 M untuk Banjir, Anies: This is Not a System, ini TOA!

  • Nahas, Bocah Tewas Terbakar Dalam Rumah Terkunci
    NasionalViral

    Nahas, Bocah Tewas Terbakar Dalam Rumah Terkunci

  • Cucu Bung Karno Datangi Istana Menghadap ke Prabowo
    Nasional

    Cucu Bung Karno Datangi Istana Menghadap ke Prabowo

  • Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
    Nasional

    Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

  • Diisukan Bayar Yusril 100 Miliar, Kubu Moeldoko: Wajar Lah, Kan Tidak Ada Makan Siang Gratis
    Nasional

    Diisukan Bayar Yusril 100 Miliar, Kubu Moeldoko: Wajar Lah, Kan Tidak Ada Makan Siang Gratis

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.