TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

By Joni Sitohang
2 April 2024
469
0
Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).

Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.

Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

TagsAMINAniesAnies BaswedanCak IminMahkamah KonstitusiMuhaimin IskandarPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo

Related articles More from author

  • Presiden PKS Ingin Anies-Sandi CLBK di 2024, Apa Mungkin?
    Nasional

    Presiden PKS Ingin Anies-Sandi CLBK di 2024, Apa Mungkin?

    20 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngebet Jadi Presiden, La Nyalla Minta Jokowi Hapus Presidential Threshold
    Nasional

    Ngebet Jadi Presiden, La Nyalla Minta Jokowi Hapus Presidential Threshold

    28 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies dan Dirinya Masuk Daftar Prioritas Disuntik Vaksin Corona, Begini Reaksi Wagub Riza Patria
    Nasional

    Anies dan Dirinya Masuk Daftar Prioritas Disuntik Vaksin Corona, Begini Reaksi Wagub Riza Patria

    11 November 2020
    By Joni Sitohang
  • PPP Bocorkan Soal PAN Ikut Dukung Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    PPP Bocorkan Soal PAN Ikut Dukung Ganjar di Pilpres 2024

    15 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Pedagang Ketoprak yang Seenaknya Jualan di Trotoar, Kenapa Anies Baswedan yang Disalahkan?
    Nasional

    Pedagang Ketoprak yang Seenaknya Jualan di Trotoar, Kenapa Anies Baswedan yang Disalahkan?

    8 Februari 2020
    By Johan Arif
  • KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024
    Nasional

    KPU Ungkap Skenario Tahapan Pilpres 2024

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waspadai Efek Samping Rokok Elektrik ke Perokok Pasif
    Tips & Tutorial

    Waspadai Efek Samping Rokok Elektrik ke Perokok Pasif

  • Anggota F-PSI DKI Rombongan Kembalikan Sisa Dana Reses Perdana ke APBD Rp 752 Juta
    Nasional

    Anggota F-PSI DKI Rombongan Kembalikan Sisa Dana Reses Perdana ke APBD Rp 752 Juta

  • PKS Minta Jokowi Copot Ahok dan Dirut Pertamina Buntut Ledakan Kilang di Dumai
    Nasional

    PKS Minta Jokowi Copot Ahok dan Dirut Pertamina Buntut Ledakan Kilang di Dumai

  • Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?
    Nasional

    Hasto Tutup Peluang Partainya Koalisi dengan PKS dan Demokrat, Demokrat: PDIP Panik

  • Frustasi Tak Diumpan, Mbappe Sebut Neymar 'Gelandangan'
    Olahraga

    Frustasi Tak Diumpan, Mbappe Sebut Neymar ‘Gelandangan’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.