TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

By Joni Sitohang
2 April 2024
469
0
Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).

Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.

Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

TagsAMINAniesAnies BaswedanCak IminMahkamah KonstitusiMuhaimin IskandarPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo

Related articles More from author

  • Dalam Sehari 2 Demo Digelar di Balai Kota DKI, Ajukan Tuntutan untuk Anies
    Nasional

    Dalam Sehari 2 Demo Digelar di Balai Kota DKI, Ajukan Tuntutan untuk Anies

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Politisi PDIP Bahas Peluang Duet Prabowo-Ganjar, Ganjar-Prabowo Hingga Megawati-Prabowo
    Nasional

    Politisi PDIP Bahas Peluang Duet Prabowo-Ganjar, Ganjar-Prabowo Hingga Megawati-Prabowo

    24 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Diisukan Duet Bareng Anies di Pilpres 2024, Airlangga: Nanti Lihat Saja
    Nasional

    Diisukan Duet Bareng Anies di Pilpres 2024, Airlangga: Nanti Lihat Saja

    5 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres
    Nasional

    Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Prediksi Pengamat Soal Pilpres 2024: Bakal Diikuti 4 Paslon
    Nasional

    Prediksi Pengamat Soal Pilpres 2024: Bakal Diikuti 4 Paslon

    8 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Soal Drone Bawah Laut, Peneliti Militer ISESS ke Prabowo: Bagaimana Penjaga Rumah?
    Nasional

    Soal Drone Bawah Laut, Peneliti Militer ISESS ke Prabowo: Bagaimana Penjaga Rumah?

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Disarankan Pindah Partai, Pengamat Sebut Fadli Zon Bisa Perkuat Partai Ummat
    Nasional

    Disarankan Pindah Partai, Pengamat Sebut Fadli Zon Bisa Perkuat Partai Ummat

  • ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?
    Nasional

    ICW Ungkap Jokowi Keruk APBN 90 Miliar Lebih Sewa Jasa Influencer, Buat Apa Sih?

  • Golkar Tegaskan Buka Pintu PSI Masuk Koalisi Pendukung Prabowo
    Nasional

    Golkar Tegaskan Buka Pintu PSI Masuk Koalisi Pendukung Prabowo

  • Resep Tim Ikan Kerapu Saus Wijen, Menu Sehat untuk Imlek
    Nasional

    Resep Tim Ikan Kerapu Saus Wijen, Menu Sehat untuk Imlek

  • Petani India Menang, PM Modi Batalkan Undang-Undang Pertanian
    Internasional

    Petani India Menang, PM Modi Batalkan Undang-Undang Pertanian

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.