Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’
TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).
Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.
Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?
Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.
Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.
M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.
Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang
Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.
Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.