TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

By Joni Sitohang
21 Februari 2022
647
0
Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

TIKTAK ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan tidak setuju bila seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menilai jika hal itu sampai terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

“Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN bakal menjadi contoh yang buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Oleh sebab itu, anggota Komisi II DPR ini mengkritik wacana itu. Mardani menyatakan bahwa rangkap jabatan hanya akan menambah beban pekerjaan baru ke depannya.

Baca juga : Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan

“Sebab, satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi jika ditambah menjabat sebagai Kepala IKN,” terang Mardani.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Pria yang akrab disapa Awiek tersebut melanjutkan, dalam Pasal 4 ayat 1 (b) menyatakan status Badan Otorita IKN merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat Kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

Baca juga : Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno ‘Tukang Penjarakan Ulama’

“Maka, jabatan Kepala Otoritas IKN dapat dirangkap oleh menteri,” ungkap Awiek, Senin (21/2/22).

Awiek memaparkan, menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai kepala Otorita IKN di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Awiek, mengacu pada Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden punya waktu selama dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN, atau tepatnya paling lambat 15 April 2022.

“Bisa memilih Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk,” jelas Awiek.

Baca juga : Partai Nasdem Lebih Pilih Anies Baswedan Ketimbang Ridwan Kamil untuk Pilpres 2024?

Selain itu, politikus PPP tersebut mengklaim Pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis, walaupun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak bisa menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Jadi pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” imbuhnya.

Kepala Otorita IKN sendiri memiliki masa jabatan selama lima tahun. Orang yang sama dapat dipilih kembali sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya, dengan masa jabatan lima tahun.

TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNMardani Ali SeraPKS

Related articles More from author

  • Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar
    Nasional

    Menyoal Ahok Masuk Bursa Kandidat Pimpinan Ibu Kota Baru, Sandiaga Uno: Bukannya Baru Jadi Komut Pertamina?

    7 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Giliran Elektabilitas Demokrat-PKS yang Naik, PDIP Bilang: Jangan Baper dengan Hasil Survei
    Nasional

    Giliran Elektabilitas Demokrat-PKS yang Naik, PDIP Bilang: Jangan Baper dengan Hasil Survei

    5 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Dituding Rocky Gerung Mirip Pemerintahan Orde Baru, Jubir Jokowi Jawab Begini
    Nasional

    Jubir Jokowi Tuduh Pihak yang Tolak Ibu Kota Baru Suka Kebiasaan Lama

    3 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Safari Ramadan Bareng PKS, Sandiaga Uno Bakal Jadi Pendamping Anies Lagi?
    Nasional

    Safari Ramadan Bareng PKS, Sandiaga Uno Bakal Jadi Pendamping Anies Lagi?

    10 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas
    Nasional

    Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas

    9 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg
    Nasional

    Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg

    3 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PHPB Laporkan Anies ke Bawaslu Buntut Debat Soal Lahan Prabowo dan Alutsista Bekas
    Nasional

    PHPB Laporkan Anies ke Bawaslu Buntut Debat Soal Lahan Prabowo dan Alutsista Bekas

  • Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?
    Nasional

    Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?

  • Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya 'Nyerah' di Pilkada Solo
    Nasional

    Tak Kunjung Temukan Calon Alternatif Tandingi Gibran Jokowi, PKS Akhirnya ‘Nyerah’ di Pilkada Solo

  • Sanchez: Saran dan Strategi Buruk Jadikan Lionel Messi Gagal Pindah dari Barcelona
    Olahraga

    Sanchez: Saran dan Strategi Buruk Jadikan Lionel Messi Gagal Pindah dari Barcelona

  • Messi Buktikan Lebih Piawai Tendangan Bebas Ketimbang Ronaldo
    Olahraga

    Messi Buktikan Lebih Piawai Tendangan Bebas Ketimbang Ronaldo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.