TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

Tolak Menteri Rangkap Jabatan Kepala IKN, PKS: Jadi Contoh Buruk

By Joni Sitohang
21 Februari 2022
647
0
Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

TIKTAK ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan tidak setuju bila seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menilai jika hal itu sampai terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.

“Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN bakal menjadi contoh yang buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Oleh sebab itu, anggota Komisi II DPR ini mengkritik wacana itu. Mardani menyatakan bahwa rangkap jabatan hanya akan menambah beban pekerjaan baru ke depannya.

Baca juga : Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan

“Sebab, satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi jika ditambah menjabat sebagai Kepala IKN,” terang Mardani.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Pria yang akrab disapa Awiek tersebut melanjutkan, dalam Pasal 4 ayat 1 (b) menyatakan status Badan Otorita IKN merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat Kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

Baca juga : Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno ‘Tukang Penjarakan Ulama’

“Maka, jabatan Kepala Otoritas IKN dapat dirangkap oleh menteri,” ungkap Awiek, Senin (21/2/22).

Awiek memaparkan, menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai kepala Otorita IKN di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Awiek, mengacu pada Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden punya waktu selama dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN, atau tepatnya paling lambat 15 April 2022.

“Bisa memilih Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk,” jelas Awiek.

Baca juga : Partai Nasdem Lebih Pilih Anies Baswedan Ketimbang Ridwan Kamil untuk Pilpres 2024?

Selain itu, politikus PPP tersebut mengklaim Pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis, walaupun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak bisa menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Jadi pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” imbuhnya.

Kepala Otorita IKN sendiri memiliki masa jabatan selama lima tahun. Orang yang sama dapat dipilih kembali sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya, dengan masa jabatan lima tahun.

TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNMardani Ali SeraPKS

Related articles More from author

  • PKS Janji Usung Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Apa Mungkin?
    Nasional

    PKS Janji Usung Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Apa Mungkin?

    11 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

    29 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Wagub DKI Imbau Reuni 212 Ditunda
    Nasional

    Wagub Riza Singgung Dampak Positif Pemindahan Ibu Kota untuk Jakarta

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Setelah Tolak Permintaan PDIP, Purnomo Dirayu PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo
    Nasional

    Setelah Tolak Permintaan PDIP, Purnomo Dirayu PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Nama Prabowo Tak Muncul di 9 Capres Hasil Rakernas PAN, Begini Reaksi Gerindra
    Nasional

    PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Tertarik Wacana Duet Ganjar-Anies, PKS: Kita Konsisten Capreskan Anies
    Nasional

    Tak Tertarik Wacana Duet Ganjar-Anies, PKS: Kita Konsisten Capreskan Anies

    24 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Xiaomi Luncurkan Civi 2, Punya 2 Kamera Depan
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Civi 2, Punya 2 Kamera Depan

  • Jung Hae In dan Ha Young Adu Akting di Serial Romansa Komedi ‘Lovestuck’
    Selebriti

    Jung Hae In dan Ha Young Adu Akting di Serial Romansa Komedi ‘Lovestuck’

  • Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto
    Nasional

    Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto

  • Begini Pembelaan PPP Usai Politisi PDIP Salahkan Jokowi soal Jebakan Pandemi
    Nasional

    Begini Pembelaan PPP Usai Politisi PDIP Salahkan Jokowi soal Jebakan Pandemi

  • TIKTAK.ID - Minat Beli Oppo Find X2? Berikut Bocoran Lengkap Mulai Fitur Hingga Spesifikasinya
    Teknologi

    Minat Beli Oppo Find X2? Berikut Bocoran Lengkap Mulai Fitur Hingga Spesifikasinya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.