
TIKTAK ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan tidak setuju bila seorang menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia menilai jika hal itu sampai terjadi, maka akan menjadi contoh yang buruk.
“Penunjukkan menteri merangkap jabatan Kepala IKN bakal menjadi contoh yang buruk,” ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/22), seperti dilansir Sindonews.com.
Oleh sebab itu, anggota Komisi II DPR ini mengkritik wacana itu. Mardani menyatakan bahwa rangkap jabatan hanya akan menambah beban pekerjaan baru ke depannya.
Baca juga : Cak Imin Sebut Jokowi Bolak-Balik Tanyakan Soal Perkembangan Pencapresan
“Sebab, satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi jika ditambah menjabat sebagai Kepala IKN,” terang Mardani.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Pria yang akrab disapa Awiek tersebut melanjutkan, dalam Pasal 4 ayat 1 (b) menyatakan status Badan Otorita IKN merupakan Pemerintah Daerah Khusus setingkat Kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.
Baca juga : Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno ‘Tukang Penjarakan Ulama’
“Maka, jabatan Kepala Otoritas IKN dapat dirangkap oleh menteri,” ungkap Awiek, Senin (21/2/22).
Awiek memaparkan, menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai kepala Otorita IKN di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Awiek, mengacu pada Pasal 10 ayat (3) UU IKN, presiden punya waktu selama dua bulan untuk menentukan Kepala Otorita IKN, atau tepatnya paling lambat 15 April 2022.
“Bisa memilih Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam, atau menteri yang ditunjuk,” jelas Awiek.
Baca juga : Partai Nasdem Lebih Pilih Anies Baswedan Ketimbang Ridwan Kamil untuk Pilpres 2024?
Selain itu, politikus PPP tersebut mengklaim Pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis, walaupun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak bisa menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Jadi pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK,” imbuhnya.
Kepala Otorita IKN sendiri memiliki masa jabatan selama lima tahun. Orang yang sama dapat dipilih kembali sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya, dengan masa jabatan lima tahun.