TIKTAK.ID – Penceramah Bahar bin Smith didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penangkapan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam satu ceramahnya di Bandung, Jawa Barat.
“Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan, serta turut melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Untuk diketahui, kasus itu bermula ketika Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad s.a.w di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021.
Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP
Awalnya Bahar membahas soal Nabi Muhammad dan kegiatan Maulid. Setelah itu, Bahar mengaitkan penangkapan Rizieq karena mengadakan Maulid Nabi Muhammad s.a.w.
Jaksa pun menilai hal itu keliru. Jaksa mengatakan Rizieq diadili atas kasus lain.
“Habib Rizieq Shihab dihukum akibat pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor,” terang Suharja yang menambahkan fakta tersebut diperkuat dalam pemberitaan di media massa.
Baca juga : Kemunculan Spanduk ‘Panglima PKI’ Bergambar Andika Perkasa Bikin Heboh
“Apalagi sidang pengadilan kasus itu juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Jadi apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya adalah berita bohong atau tidak benar,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Suharja menyoroti pernyataan Habib Bahar terkait enam laskar FPI dibunuh karena mengawal Rizieq Shihab. Suharja menjelaskan, pernyataan Bahar itu tidak benar. Dia menyebut hanya ada dua luka tembak terhadap enam pengawal Rizieq Shihab.
“Selain itu tidak ada luka lain. Meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan di dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tidak ada ditemukan luka karena dibantai,” tutur Suharja.
Baca juga : Perbandingan Besaran Utang Pemerintah Sebelum dan Saat Dipimpin Jokowi
Ceramah Bahar sendiri direkam oleh Tatan Rustandi, terdakwa lainnya dalam perkara ini. Tatan mengunggah hasil rekaman berdurasi 50 menit 12 detik tersebut melalui akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Bahar pun didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Bahar dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.