TIKTAK.ID – Aparat gabungan dilaporkan telah mencopot spanduk berisi desakan pemecatan Panglima TNI yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Salah satu yang dicopot yakni spanduk di Kecamatan Menteng. Spanduk itu memuat tulisan “Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan”. Spanduk yang berwarna merah itu berlatar wajah Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Kemudian Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra, mengungkapkan bahwa spanduk tersebut dicopot oleh aparat pada Minggu (3/4/22).
“Ada hari kemarin, satu (yang dicopot), dari Koramil, dan kita (Satpol PP) mendampingi,” terang Hendra, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (4/4/22).
Baca juga : Perbandingan Besaran Utang Pemerintah Sebelum dan Saat Dipimpin Jokowi
Hendra mengatakan selain di Menteng, spanduk mengenai Panglima TNI itu juga ditemukan di kawasan Tanah Abang.
“Alasan (pencopotan) saya kurang paham karena yang melepas adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI,” ucap Hendra.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan membenarkan pencopotan spanduk di Tanah Abang itu. Akan tetapi, dia tidak menjabarkan lebih detail terkait tulisan spanduk. Dia hanya mengatakan pihak TNI yang mencopot spanduk tersebut.
“Itu TNI yang nyopot,” jelas Dicky.
Baca juga : Singgung Klaim Anies Soal Kemacetan Turun, Golkar: Sekarang Macet Dimana-mana
Sedangkan Sekretaris Lurah Gelora, Andara menyebut Babinsa Kelurahan Gelora langsung menurunkan spanduk provokatif itu dan menyerahkannya kepada Koramil Tanah Abang.
“Babinsa kita yang mengambil, mungkin waktu hari libur,” kata Andara, mengutip Kompas.com, Selasa (5/4/22).
Andara memaparkan, spanduk itu terpasang persis di depan Kantor Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kemungkinan saat hari libur itu spanduk karena saya tidak lihat langsung dan hanya (dapat info) dari grup,” imbuhnya.
Baca juga : IDI Tanggapi Kritikan Siti Fadilah Soal ‘Pembinasaan’ Terawan
Sebelumnya, Andika telah mengizinkan keturunan mantan anggota PKI untuk mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Andika menyampaikan hal itu melalui rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, pada Rabu (30/3/22).
Saat rapat itu, Andika sempat mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI. Andika pun mempertanyakan alasan TNI memakai peraturan tersebut untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.
Baca juga : Dituding Sengaja Atur Penetapan 1 Ramadan, Begini Bantahan PBNU
“Ini merupakan dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar oleh dia,” tutur Andika.