Tag: Bahar bin Smith

  • Bahar bin Smith Dipolisikan lagi, Kali Ini Soal Apa?

    Bahar bin Smith Dipolisikan lagi, Kali Ini Soal Apa?

    TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi adanya pelaporan Bahar ke Polda Metro Jaya.

    “Iya benar, ada laporannya, terkait hal yang bersifat SARA,” ungkap Zulpan, Senin (20/12/21), seperti dilansir Kompas.com.

    Baca juga : Gerindra Sindir Partai yang ‘Mengkarbit’ Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga

    Akan tetapi, Zulpan belum menerangkan secara terperinci mengenai ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Zulpan hanya menyebut laporan itu telah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

    Laporan itu pun masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/21) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Dalam laporan tersebut, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Baca juga : Hasil Survei Berbanding Jauh, Ganjar Raih Dukungan Tiga Kali Lipat dari Puan

    Sebelumnya, Bahar baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/21). Bahar bebas usai menjalani hukuman selama tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

    Sekadar informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018 silam. Ketika itu, Bahar memukul Ardiansyah, sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang. Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, lalu memukulnya. Namun Ardiansyah membantah sudah menggoda istri Bahar.

    Kasus tersebut lantas disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara selama tiga bulan.

    Baca juga : Sobat Anies Gelar Deklarasi Dukungan Pilpres di Kota Asal Jokowi

    Majelis hakim menilai Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Vonis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

    Pada 2019, Bahar juga sempat divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar memperoleh asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

  • Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

    Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

    TIKTAK.ID – Kuasa hukum Very Idham Heryansyah alias Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan bahwa pihaknya kini masih menunggu ketegasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, terkait pemukulan terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith.

    “Kalau hingga saat ini memang informasi terakhir dari pihak lapas sudah memediasi antara dua pihak di dalam (lapas). Kami prinsipnya setuju saja, hanya saja dari kami lawyer dan pihak keluarga bagaimanapun harus mendapatkan sanksi Habib Bahar ini di dalam. Tapi terkait apa sanksinya tidak bisa intervensi,” ujar Sangaji, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (19/8/21).

    Menurut Sangaji, pihaknya sampai saat ini masih belum melaporkan dugaan kasus penganiayaan kliennya kepada pihak kepolisian.

    Baca juga : Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

    “Kami akan melihat perkembangan ke depan, saat ini kami memang belum ada pengaduan ke polisi,” terang Sangaji.

    Sangaji menyebut kliennya mengalami luka parah akibat perkelahian tersebut. Ia pun menyatakan Ryan saat ini teldah dirawat oleh tim medis di lapas.

    “Pihak lapas cepat respons dan Ryan sudah memperoleh perawatan intensif di dalam. Yang saya lihat kemarin bibir pecah, mata kiri bengkak, dan dia juga mengeluhkan muntah darah,” ungkap Sangaji.

    Baca juga : Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru

    “Berdasarkan pengakuan dari Ryan hanya Habib Bahar sendiri yang melakukan,” imbuh Sangaji.

    Untuk diketahui, Ryan sempat meminjamkan uang kepada Bahar yang berujung perselisihan. Tersangka pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang itu disebut meminjamkan uang tersebut secara bertahap.

    “Kalau menurut versi kami, Habib Bahar pinjam uang dari Ryan. Asal muasalnya di situ, tapi Habib Bahar pinjam tidak sekaligus, totalnya lebih kurang 10 juta,” terang Sangaji.

    Baca juga : Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

    Sangaji menjelaskan, Ryan mendapatkan uang dari pemberian keluarganya ketika menjenguk. Uang yang dikumpulkan oleh Ryan itulah yang dipinjamkan kepada Bahar.

    “Orang kalau berkunjung biasanya memberi Rp200-300 ribu, siapa pun yang datang berkunjung termasuk keluarga. Di dalam bukan tidak puas dengan makanan yang diberikan di dalam, tapi di sana juga ada usaha koperasi, jadi bisa belanja pasti ingin beli teh atau yang lain,” kata Sangaji.

  • Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

    Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

    TIKTAK.ID – Tim Kuasa Hukum pendakwah Habib Bahar bin Smith menduga ada rekayasa dalam penetapan status tersangka kliennya terkait penganiayaan supir taksi oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

    “Kita ada kemungkinan akan praperadilankan, masih kemungkinan,” ujar Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Selasa (27/10/20).

    Azis mengatakan pihak Habib Bahar juga telah melakukan langkah politik mengenai penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dia sudah mengunjungi Komisi III DPR RI untuk melaporkan hal tersebut.

    Baca juga : Simak Bocoran Tanggal Kepulangan Habib Rizieq Shihab

    “Upaya politik tadi, saya dari Komisi III juga menyampaikan hal ini. Dagelan ini kita sampaikan ke Komisi III, dan Komisi III menyebut agar pelapor dan kuasa hukumnya datang untuk menjelaskan juga,” tutur Azis.

    Azis menjelaskan, kedua upaya tersebut dilakukan oleh pihaknya lantaran menduga adanya rekayasa yang dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Bahar atas peristiwa pada 2018 lalu. Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya tidak akan menghadiri BAP atau pemeriksaan polisi.

    “Kita tidak akan menggubris atau berkomentar apa pun terkait BAP nanti. Jadi kita tidak mau diperiksa, Habib Bahar dan kuasa hukum tidak mau diperiksa terkait perkara itu, dan langsung sidang aja. Kan berkas semua sudah dibuat tuh, lanjutkan saja buat langusng ke sidang. Tidak perlu capek-capek bikin hal-hal yang kita duga semacam rekayasa itu, nggak usahlah, kita kalau dipaksa nggak akan kita tanggapi,” terangnya.

    Baca juga : Polda Jateng Prediksi Kenaikan Arus Mudik Libur Panjang Terjadi Malam ini

    Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Setelah itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

    Melalui laporan itu, Bahar diduga telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

    Baca juga : MUI: Banyak Pihak di Tanah Air Sangat Rindukan Habib Rizieq

    “Betul, hasil gelar perkara telah menetapkan Bahar sebagai tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/20).

  • Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

    Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

    TIKTAK.ID – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Mereka menyorot penangkapan kembali serta pemindahan terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menangkap kembali Bahar. Padahal Ditjen PAS telah memberikan program asimilasi beberapa hari sebelumnya.

    Habiburokhman menyebut ceramah yang disampaikan Bahar setelah mendapatkan program asimilasi masih dalam bagian kritik. Ia menyatakan sebagai anggota DPR, dirinya menilai masih bisa menerima kritik Bahar tersebut.

    Baca juga : Tak Percaya Elektabilitas Anies Baswedan Turun, PKS: Hasil Surveinya Agak Aneh!

    “Kalau pidato Bahar, saya juga mengikuti, dan saya pikir itu masih dalam kritikan. Kami DPR juga termasuk bagian yang dikritik, tapi masih bisa terima kritikan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/6/20).

    “Kami disebut pejabat Negara yang tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan rakyat. Tapi menurut kami, itu masukan supaya bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat,” lanjutnya.

    Selain itu, Habiburokhman mengkritik dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyatakan Bahar melanggar aturan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Perlu diketahui, usai bebas dari penjara, Bahar menggelar acara ceramah dengan mengumpulkan banyak orang.

    Baca juga : Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?

    “Kalau memang PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman mempersoalkan langkah pemotongan rambut yang dilakukan terhadap Bahar usai menghuni Lapas Nusakambangan. Ia berpendapat hal itu harus dievaluasi bila sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap setiap narapidana yang baru masuk di Lapas Nusakambangan.

    Pasalnya, kata Habiburokhman, pemotongan rambut terhadap narapidana mengingatkannya pada kisah pahit di masa lalu. Menurutnya, hal itu pernah dialami oleh Presiden pertama Indonesia Sukarno serta era Orde Baru (Orba).

    “Ketika Bung Karno masuk [Lapas] Sukamiskin, dalam tulisannya, dikatakan saya dihinakan dengan digunduli. Saya juga ingat saat zaman Orba kalau ada kriminal ditangkap digunduli. Saya pikir hal itu tidak ada relevansi dengan identifikasi karena banyak cara lain,” tutur Habiburokhman.

  • Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil

    Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil

    TIKTAK.ID – Para ulama dalam organisasi masyarakat semacam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Persatuan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengecam pencabutan asimilasi yang diperoleh Habib Bahar bin Smith juga penangkapan yang dianggap terlampau over (berlebih-lebihan).

    Menurut Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, pencabutan asimilasi tersebut sebagai bentuk kesemena-menaan penguasa terhadap umat Islam serta terhadap tokoh kritis mengoreksi negara.

    Baca juga: Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?

    “Kami lihat bahwa alasan sebenarnya pencabutan status asimilasi tersebut bukanlah sekadar pelanggaran PSBB, melainkan dipicu Habib Bahar bin Smith mengutarakan hendak selalu melawan kepada rezim zalim,” terang Slamet Maarif dalam penjelasannya, Minggu (24/5/20).

    Bagi Slamet, pelanggaran PSBB sesungguhnya telah dilakukan oleh para pejabat negara dengan mengadakan konser, mengizinkan mall beroperasi, melempar bantuan sosial di pinggir jalan, membuka jalur transportasi, dan masih membuka masuknya tenaga kerja asing, khususnya dari China.

    “Justru seluruhnya pembiaran tersebut yang jelas-jelas 100 persen melanggar PSBB,” sebutnya.

    Halaman selanjutnya…