TIKTAK.ID – Tim Kuasa Hukum pendakwah Habib Bahar bin Smith menduga ada rekayasa dalam penetapan status tersangka kliennya terkait penganiayaan supir taksi oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
“Kita ada kemungkinan akan praperadilankan, masih kemungkinan,” ujar Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Selasa (27/10/20).
Azis mengatakan pihak Habib Bahar juga telah melakukan langkah politik mengenai penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dia sudah mengunjungi Komisi III DPR RI untuk melaporkan hal tersebut.
Baca juga : Simak Bocoran Tanggal Kepulangan Habib Rizieq Shihab
“Upaya politik tadi, saya dari Komisi III juga menyampaikan hal ini. Dagelan ini kita sampaikan ke Komisi III, dan Komisi III menyebut agar pelapor dan kuasa hukumnya datang untuk menjelaskan juga,” tutur Azis.
Azis menjelaskan, kedua upaya tersebut dilakukan oleh pihaknya lantaran menduga adanya rekayasa yang dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Bahar atas peristiwa pada 2018 lalu. Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya tidak akan menghadiri BAP atau pemeriksaan polisi.
“Kita tidak akan menggubris atau berkomentar apa pun terkait BAP nanti. Jadi kita tidak mau diperiksa, Habib Bahar dan kuasa hukum tidak mau diperiksa terkait perkara itu, dan langsung sidang aja. Kan berkas semua sudah dibuat tuh, lanjutkan saja buat langusng ke sidang. Tidak perlu capek-capek bikin hal-hal yang kita duga semacam rekayasa itu, nggak usahlah, kita kalau dipaksa nggak akan kita tanggapi,” terangnya.
Baca juga : Polda Jateng Prediksi Kenaikan Arus Mudik Libur Panjang Terjadi Malam ini
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Setelah itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Melalui laporan itu, Bahar diduga telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.
Baca juga : MUI: Banyak Pihak di Tanah Air Sangat Rindukan Habib Rizieq
“Betul, hasil gelar perkara telah menetapkan Bahar sebagai tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/20).