DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Pemerintah diketahui telah melakukan pertemuan terbatas. Hasil pertemuan tersebut mempertegas revisi UU Pemilu tak termasuk pembahasan pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR.
Pertemuan terbatas itu diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/26). Turut hadir di lokasi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin hingga Bahtra Banong, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom.
Baca juga : Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD
Rifqinizamy lantas mengeklaim tidak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan mengenai pemilihan presiden. Dia menyebut isu pemilihan presiden melalui MPR, bukan domain dari DPR.
“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, kalau tak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ungkap Rifqinizamy.
“Satu, karena hal itu bukan domain dari undang-undang, melainkan domain dari UUD. Dan kedua, memang tak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” imbuh Rifqinizamy.
Baca juga : Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Adapun dalam rapat terbatas tersebut juga ditekankan bahwa revisi UU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas 2026. DPR dan Pemerintah pun menegaskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda pembahasan.
Lebih lanjut, Dasco mengaku pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dia menyatakan DPR RI dan Pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk usulan yang beredar soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Kami lebih fokus dalam melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” terang Dasco.
Baca juga : Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3
Dasco memaparkan, nantinya dalam pembahasan, masing-masing partai bakal mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan dalam UU yang baru.
“Setelah itu, sama-sama antara Pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” imbuhnya.










