TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

By Joni Sitohang
20 Januari 2026
0
0
DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Pemerintah diketahui telah melakukan pertemuan terbatas. Hasil pertemuan tersebut mempertegas revisi UU Pemilu tak termasuk pembahasan pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR.

Pertemuan terbatas itu diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/26). Turut hadir di lokasi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin hingga Bahtra Banong, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom.

Baca juga : Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD

Rifqinizamy lantas mengeklaim tidak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan mengenai pemilihan presiden. Dia menyebut isu pemilihan presiden melalui MPR, bukan domain dari DPR.

“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, kalau tak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ungkap Rifqinizamy.

“Satu, karena hal itu bukan domain dari undang-undang, melainkan domain dari UUD. Dan kedua, memang tak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” imbuh Rifqinizamy.

Baca juga : Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Adapun dalam rapat terbatas tersebut juga ditekankan bahwa revisi UU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas 2026. DPR dan Pemerintah pun menegaskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda pembahasan.

Lebih lanjut, Dasco mengaku pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dia menyatakan DPR RI dan Pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk usulan yang beredar soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Kami lebih fokus dalam melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” terang Dasco.

Baca juga : Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3 

Dasco memaparkan, nantinya dalam pembahasan, masing-masing partai bakal mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan dalam UU yang baru.

“Setelah itu, sama-sama antara Pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” imbuhnya.

TagsDPRMPRPilpresSufmi Dasco AhmadUU Pemilu

Related articles More from author

  • Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol
    Nasional

    Ternyata ini Penyebab Buronan Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

    9 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR
    Nasional

    Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dicap 'Unfaedah', Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR Panen Kritikan
    Nasional

    Dicap ‘Unfaedah’, Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR Panen Kritikan

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari
    Nasional

    Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari

    5 Juni 2021
    By Johan Arif
  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

    23 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat
    Nasional

    Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat

    1 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies, RK dan Ganjar Kompak Larang Warga Mudik
    Nasional

    Anies, RK dan Ganjar Kompak Larang Warga Mudik

  • Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya
    Nasional

    Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya

  • Janji Sumur Resapan yang Digaungkan Anies Jauh Panggang dari Api
    Nasional

    Janji Sumur Resapan yang Digaungkan Anies Jauh Panggang dari Api

  • Moeldoko Ancam Laporkan ICW, YLBHI: Ini Upaya Pemberangusan Demokrasi!
    Nasional

    Ini Alasan Komunitas Profesi Tukang se-Indonesia Siap Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024

  • PSI Beberkan Sejumlah Keanehan pada Usulan Pencairan Dana Cadangan Anies di DKI
    Nasional

    PSI Beberkan Sejumlah Keanehan pada Usulan Pencairan Dana Cadangan Anies di DKI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.