TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

By Johan Arif
20 Januari 2026
0
0
DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Pemerintah diketahui telah melakukan pertemuan terbatas. Hasil pertemuan tersebut mempertegas revisi UU Pemilu tak termasuk pembahasan pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR.

Pertemuan terbatas itu diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/26). Turut hadir di lokasi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin hingga Bahtra Banong, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom.

Baca juga : Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD

Rifqinizamy lantas mengeklaim tidak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan mengenai pemilihan presiden. Dia menyebut isu pemilihan presiden melalui MPR, bukan domain dari DPR.

“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, kalau tak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ungkap Rifqinizamy.

“Satu, karena hal itu bukan domain dari undang-undang, melainkan domain dari UUD. Dan kedua, memang tak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” imbuh Rifqinizamy.

Baca juga : Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Adapun dalam rapat terbatas tersebut juga ditekankan bahwa revisi UU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas 2026. DPR dan Pemerintah pun menegaskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda pembahasan.

Lebih lanjut, Dasco mengaku pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dia menyatakan DPR RI dan Pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk usulan yang beredar soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Kami lebih fokus dalam melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” terang Dasco.

Baca juga : Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3 

Dasco memaparkan, nantinya dalam pembahasan, masing-masing partai bakal mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan dalam UU yang baru.

“Setelah itu, sama-sama antara Pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” imbuhnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDPRMPRPilpresSufmi Dasco AhmadUU Pemilu

Related articles More from author

  • Wakil Ketua Komisi IX Usulkan MBG Berbasis Dapur Sekolah
    Nasional

    Wakil Ketua Komisi IX Usulkan MBG Berbasis Dapur Sekolah

    10 Juni 2026
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

    29 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Dinilai 'Serampangan' Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran
    Nasional

    Dinilai ‘Serampangan’ Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran

    6 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik
    Nasional

    Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik

    14 April 2026
    By Johan Arif
  • Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan
    Nasional

    Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan

    28 April 2025
    By Johan Arif
  • Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer
    Nasional

    Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

    28 April 2026
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sempat Ikut Aksi 212 Lalu Dukung Jokowi, Yusuf Mansur Kini Jadi Bacaleg Perindo
    Nasional

    Sempat Ikut Aksi 212 Lalu Dukung Jokowi, Yusuf Mansur Kini Jadi Bacaleg Perindo

  • Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati
    Nasional

    Duet Ganjar-Sandi Pasangan Capres-Cawapres 2024 Terfavorit

  • iPhone 13 Hijau Dijual di Indonesia, Harga 15 Jutaan
    Teknologi

    iPhone 13 Hijau Dijual di Indonesia, Harga 15 Jutaan

  • Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
    Nasional

    Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

  • Indra Sjafri Ungkap Alasan Terima Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-23
    Olahraga

    Indra Sjafri Ungkap Alasan Terima Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-23

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.