Tag: MPR

  • DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

    DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Pemerintah diketahui telah melakukan pertemuan terbatas. Hasil pertemuan tersebut mempertegas revisi UU Pemilu tak termasuk pembahasan pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR.

    Pertemuan terbatas itu diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/26). Turut hadir di lokasi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin hingga Bahtra Banong, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    “Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom.

    Baca juga : Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD

    Rifqinizamy lantas mengeklaim tidak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan mengenai pemilihan presiden. Dia menyebut isu pemilihan presiden melalui MPR, bukan domain dari DPR.

    “Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, kalau tak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ungkap Rifqinizamy.

    “Satu, karena hal itu bukan domain dari undang-undang, melainkan domain dari UUD. Dan kedua, memang tak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” imbuh Rifqinizamy.

    Baca juga : Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

    Adapun dalam rapat terbatas tersebut juga ditekankan bahwa revisi UU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas 2026. DPR dan Pemerintah pun menegaskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda pembahasan.

    Lebih lanjut, Dasco mengaku pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dia menyatakan DPR RI dan Pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk usulan yang beredar soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.

    “Kami lebih fokus dalam melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” terang Dasco.

    Baca juga : Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3 

    Dasco memaparkan, nantinya dalam pembahasan, masing-masing partai bakal mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan dalam UU yang baru.

    “Setelah itu, sama-sama antara Pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” imbuhnya.

  • Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat, Prabowo: Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat, Prabowo: Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeklaim telah menyelamatkan “ratusan triliun uang rakyat” dan “setiap hari membongkar kasus-kasus korupsi” selama masa pemerintahannya yang berjalan enam bulan. Prabowo pun berjanji bakal menjalankan konstitusi sesuai dengan sumpahnya ketika dilantik menjadi Presiden kedelapan Indonesia pada 20 Oktober 2024.

    Prabowo mengungkapkan hal itu dalam pidatonya di Kongres ke-4 Pengurus Pusat (PP) Tunas Indonesia Raya (Tidar), pada Sabtu (17/5/25), di Jakarta. Organisasi kepemudaan yang dibentuk oleh Partai Gerindra ini kembali memilih Saraswati Djojohadikusumo untuk menjabat sebagai Ketua Umum.

    Mulanya, Prabowo sempat mengingatkan bahwa dirinya sudah disumpah di hadapan MPR dan rakyat Indonesia untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan melaksanakan semua Undang-Undang yang berlaku.

    Baca juga : Prabowo Janji Tak Nyapres Lagi Jika Pemerintahannya Gagal di Periode ini

    Setelah itu Prabowo menyinggung soal kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

    “Untuk kesekian kali lagi saya tegaskan, ini sumpah saya, ini tekad saya. Saya percaya, dan saya sudah buktikan, dalam enam bulan pemerintahan yang saya pimpin, kita sudah menyelamatkan ratusan triliun uang rakyat, kita sudah selamatkan,” ujar Prabowo.

    Prabowo lantas mengaku hampir setiap hari membongkar kasus-kasus korupsi.

    “Hampir setiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tak akan berhenti. Saya tahu kalau ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu, saya sudah dapat laporan. Ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, dan ada yang rumahnya difoto, kita paham itu. Namun saya hanya ingin sampaikan, kita tidak gentar, saya tidak gentar,” ucap Prabowo.

    Baca juga : Polres Malang Periksa 4 Saksi Pelemparan Batu Bus Persik di Kanjuruhan

    “Usia saya 73 tahun, jadi saya hanya ingin meninggalkan nama baik. Saya bakal melaksanakan tugas saya, saya akan tegakkan keadilan, saya akan melawan segala bentuk korupsi di Republik ini tanpa pandang bulu,” imbuh Prabowo.

    Sebelumnya, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Prabowo sempat menyatakan dukungan terhadap regulasi yang memungkinkan penyitaan harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana.

    “Kami perlu aturan yang tegas. Kalau aset negara diambil, maka harus bisa ditarik kembali. Tak bisa seenaknya mencuri, lalu berlindung di balik prosedur,” ungkap Prabowo, mengutip Jpnn.com.

  • Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan

    Mencuat Usulan Copot Gibran, Pengamat: Kritik Kinerja Tak Apa Kalau Pemakzulan Berlebihan

    TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tidak ada urgensinya tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.

    “Tak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” ujar Agung, seperti dilansir Kompas.com, pada Jumat (25/4/25).

    “Jika mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Tapi kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan, apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” imbuh Agung.

    Baca juga : Anggota Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Agung menilai soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) juga sudah jelas. Sebab, kata Agung, sudah ada putusan pelanggaran etik.

    “Jadi kita perlu move on dengan situasi saat ini yang lebih mendesak untuk penuntasan masalah-masalah ekonomi,” tutur Agung.

    Terlebih, Agung menyebut Presiden Prabowo sejak awal memang berkomitmen merangkul semua elite, termasuk semua presiden terdahulu, untuk bersama membangun bangsa.

    Baca juga : Sejumlah Purnawirawan Usulkan Ganti Wapres, Wiranto Beri Penjelasan

    “Dan semua paham kalau Gibran bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah satu-kesatuan yang selama ini menjadi pendukung utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” jelas Agung.

    Meski begitu, Agung menganggap tuntutan dari para purnawirawan itu tetap harus direspons oleh Pemerintah. Pasalnya, Agung menyatakan sebenarnya terdapat delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri dan pencopotan Gibran sebagai Wapres adalah salah satunya.

    “Secara substanstif terdapat delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya. Jadi arahan untuk mengkaji semua poin dan tidak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” ucap Agung.

    Baca juga : Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja

    Agung pun menilai Pemerintah harus mempertimbangkan tuntutan dari para purnawirawan tersebut, demi menjaga stabilitas nasional.

    “Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan. Akan tetapi prioritas utama Presiden Prabowo yakni menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat,” imbuh Agung.

    Untuk diketahui, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka. Forum ini turut meminta reshuffle Kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.v

  • 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Tanggapi Isu Reshuffle Menteri

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Tanggapi Isu Reshuffle Menteri

    TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, buka suara mengenai peluang reshuffle menjelang 100 hari kerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Muzani mengatakan Keputusan untuk melakukan reshuffle sepenuhnya merupakan kewenangan Prabowo Subianto sebagai presiden.

    “Itu (reshuffle) kewenangan sepenuhnya ada di tangan presiden. Saya belum tanya, karena belum ketemu,” ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/25), seperti dilansir Tempo.co.

    Sebelumnya, beberapa menteri Kabinet Prabowo mendapat sorotan publik. Pada Rabu (23/10/24), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto sempat mengatakan bahwa penggunaan kop surat kementerian pada surat undangan haul orang tuanya adalah murni kesalahan administrasi.

    Baca juga : Pemerintahan Prabowo Raih Kepuasan Tinggi di 100 Hari Pertama

    Kemudian pada Jumat (6/11/24), mantan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

    Keputusan itu diambil usai dirinya menjadi sorotan publik lantaran video viral di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang mengolok-olok seorang penjual es teh saat sedang mengisi acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah.

    Setelah itu pada Senin (20/1/25), ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengadakan aksi damai terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh pemberhentian mendadak kepada pegawai di lingkungan setempat.

    Baca juga : Pemerintah Umumkan Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025

    Lebih lanjut, Ahmad Muzani mengatakan bahwa jajaran pimpinan MPR berencana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, guna mendiskusikan berbagai persoalan negara dalam rangka momentum 100 hari kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Kami bakal mengajukan waktu untuk berkonsultasi dengan Presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menyampaikan pandangan, pemikiran, dan diskusi dengan Presiden mengenai persoalan-persoalan negara,” terang Muzani.

    Muzani menyatakan rencana silaturahmi tersebut sudah disepakati bersama dalam rapat pimpinan MPR kemarin.

    Baca juga : Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama

    “Tadi dalam rapat pimpinan kami, kami sudah menyepakati untuk bersilaturahmi dan berkonsultasi dengan Presiden,” imbuh Muzani.v

  • CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

    CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

    TIKTAK.ID – Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menduga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini tengah membentuk model tidak mau melakukan penghukuman secara politik kepada mantan presiden.

    Bivitri mengatakan hal itu terlihat dari upaya MPR menghapus nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Padahal, Bivitri menilai dalam negara demokrasi, penghukuman kepada presiden yang salah adalah hal wajar.

    “Kita tidak dendam terhadap Soeharto, memang Soeharto meninggal. Secara hubungan kemanusiaan telah dimaafkan. Namun dalam Hukum Tata Negara dan Administrasi, pertanggungjawaban politik harus tetap ada,” ujar Bivitri dalam diskusi yang diadakan CALS dipantau via YouTube, pada Minggu (29/9/24), seperti dilansir Tempo.co.

    Baca juga : Ekonom Beri Bukti Bantahan terhadap Klaim Jokowi Soal IKN ‘Keputusan Rakyat’

    Menurut Bivitri, menuliskan nama Soeharto merupakan bagian dari sejarah gerakan Reformasi 1998, yang memberikan amanat untuk mengadili Soeharto lantaran diduga terlibat KKN. Penghukuman tersebut juga dilakukan karena saat Soeharto menjabat, terdapat banyak kebijakan yang merugikan rakyat. Bahkan, di era Soeharto, pelanggaran HAM terjadi tanpa adanya pertanggungjawaban.

    “Jadi penolakan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR bukan masalah suka atau tidak suka, melainkan lebih kepada hubungan negara dan warga negara karena adanya korban kebijakan,” tegas Bivitri.

    Bivitri memprediksi menghapus nama Soeharto bakal membuat pola maaf memafkan menjadi hal normal. Dia menganggap hal ini berbahaya bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Ia pun khawatir pola ini akan dilakukan saat Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

    Baca juga : Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIPv

    “Tanpa melihat aspek politik dan Tata Negara ketika Jokowi menjadi mantan presiden itu bisa mudah kita maafkan,” ucap Bivitri.

    Perlu diketahui, MPR menghapus nama Presiden Kedua RI, Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih tanpa KKN. Keputusan MPR mencabut nama Soeharto diumumkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, pada Rabu (25/9/24).

  • Singgung Rekonsiliasi, MPR: Pak Harto dan Gus Dur Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

    Singgung Rekonsiliasi, MPR: Pak Harto dan Gus Dur Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional

    TIKTAK.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar Presiden ke-2 RI, Soeharto dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memperoleh gelar pahlawan nasional. Bamsoet menyampaikan hal itu setelah Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (25/9/24).

    Bamsoet mengatakan jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa, yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil. Dia menyebut MPR sudah sepantasnya merajut persatuan bangsa.

    “Tak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat dengan berbagai peristiwa kelam pada masa lalu,” ujar politikus Golkar tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Jokowi Tak Hadiri Penutupan PON, Menpora: Bukan karena Bobrok

    Oleh sebab itu, Bamsoet menyatakan pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari Presiden pertama RI Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur bisa mendapatkan penghargaan yang layak.

    Bamsoet menjelaskan bahwa MPR sudah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 secara pribadi Pak Harto (sapaan akrab Presiden ke-2 RI) dinyatakan sudah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah wafat.

    Baca juga : Golkar Tanggapi Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

    Akan tetapi, kata Bamsoet, pimpinan MPR bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

    Perlu diketahui, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN itu sendiri berawal dari usulan Fraksi Golkar ke MPR. Soeharto memang dikenal punya kedekatan dengan Golkar.

    Sebagai salah satu partai yang sudah berdiri sejak Orde Lama, Golkar lantas menjelma menjadi salah satu pilar kekuasaan Soeharto selama 32 tahun Orde Baru. Meski begitu, Soeharto tidak pernah menjadi ketua umum partai tersebut, di mana dia hanya pernah menjabat Ketua Dewan Pembina Golkar saat itu.

    Baca juga : Hasil Survei Pramono-Rano Melesat Kejar RK-Suswono, Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran?

  • Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR

    Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR

    TIKTAK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mattalitti mengaku mendukung wacana amendemen UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli. Salah satu amendemen itu terkait penunjukan Presiden dikembalikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    LaNyalla mengatakan bahwa rakyat telah menyerahkan mandatnya kepada MPR, sehingga tak perlu terlibat lagi secara langsung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

    “Ya kita memang menjalankan itu. Kita harus ingat, kalau kita ini punya Pancasila. Yang keempat itu sudah jelas, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, MPR. Jadi tidak melibatkan rakyat. Rakyat telah menyerahkan kepada MPR, dia memilih anggota DPR yang Pileg,” ujar LaNyalla setelah bertemu Amien Rais di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/6/24), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana

    Menurut LaNyalla, sudah saatnya kini mengembalikan Pilpres ke MPR. Sebab, dia mengeklaim rakyat ternyata sangat mudah dibeli dalam kontestasi Pemilu.

    “Jadi kita sudah waktunya ini untuk mengembalikan Pemilihan Presiden (Pilpres) di MPR. Supaya tidak melibatkan rakyat yang dulu pemikirannya Prof Amien, tak dapat dibeli. Ternyata mudah sekali dibeli. Namun akhirnya bagaimana? Nah ini yang harus kita luruskan,” tutur LaNyalla.

    LaNyalla pun meminta agar publik tidak menganggap penunjukan Presiden oleh MPR sebagai tanda kemunduran demokrasi. Dia menegaskan bahwa demokrasi tidak pernah dijalankan di era Orde Lama dan Orde Baru.

    Baca juga : Jelang Pilkada Jakarta, Rizieq Shihab Bakal Dukung Siapa?

    “Pada zaman dulu itu yang namanya Orde Lama, Orde Baru itu belum menjalankan demokrasi. Sekarang ini baru kita mau jalankan. Jadi kita tidak perlu lagi berdebat di sana. Kita memiliki naskah akademik, silakan. Silakan sidang istimewa, nanti kita bersama-sama dengan anggota DPD, ada juga anggota MPR juga punya usulan seperti itu,” terang LaNyalla.

    Sebelumnya, mantan Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais, menyatakan setuju jika sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR melalui amendemen UUD 1945. Dia mengungkapkan hal itu usai bertemu pimpinan MPR di kompleks parlemen pada Rabu (5/6/24).

    “Jadi sekarang bila mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, dan punya pertimbangan,” jelas Amien, mengutip Liputan6.com.

    Baca juga : Pilkada Jakarta, Gerindra Godok Peluang Usung Figur Selain Ridwan Kamil

    Amien lantas memaparkan alasan dulu saat dirinya menjadi Ketua MPR mengubah aturan pemilihan presiden yang mulanya dipegang MPR jadi dipilih secara langsung. Amien mengatakan saat itu konsep Pemilu langsung dinilai akan jauh dari praktik politik uang, tapi ternyata hal itu meleset.

  • Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya

    Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak tepat dilakukan saat ini. Khususnya, kata Dasco, terkait pemilihan presiden atau Pilpres yang ditunjuk langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    “Menurut saya pada saat-saat seperti ini sebaiknya wacana-wacana seperti itu tidak pada saatnya,” ujar Dasco di Jakarta Selatan, pada Jumat (7/6/24), seperti dilansir Sindonews.com.

    “Karena situasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya pikir isu atau wacana-wacana itu tak perlu pada saat ini,” imbuh Dasco.

    Baca juga : Tolak Tawaran Dukungan Bersyarat PDIP, Khofifah: Saya dan Emil Dardak Satu Paket

    Di sisi lain, Dasco mengeklaim telah memeriksa terkait usulan yang masih menjadi wacana tersebut.

    “Fraksi-fraksi di DPR itu juga belum mengambil sikap terhadap wacana itu,” jelas Dasco.

    Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu pun menyebut partai politik (parpol) di DPR belum diajak bicara mengenai wacana tersebut.

    “Iya jadi bila dibilang seluruh parpol sudah sepakat saya ada cross check, bahwa ternyata juga parpol-parpol belum diajak bicara, jadi hanya wacana saja,” terang Dasco.

    Baca juga : Indonesia Dukung Putusan Mahkamah Internasional yang Perintahkan Israel Setop Serang Rafah

    Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini menganggap Pemerintah harus punya argumen yang kuat jika wacana usulan Pilpres kembali dipilih oleh MPR RI. Dia menjelaskan, hal itu karena perubahan sistem Pemilu yang awalnya diwakili oleh MPR menjadi dipilih langsung oleh masyarakat se-Indonesia lantaran perubahan sosial.

    “Apa argumennya? Reformasi 25 tahun yang lalu mengubah demokrasi menjadi sistem pemilihan langsung yang mengagetkan seluruh rakyat Indonesia akibat banyak ekses negatif politik uang, konflik dan partai-partai yang seolah tidak siap menghadapi sistem seperti ini,” tegas Didik, pada Sabtu (8/6/24), mengutip Viva.co.id.

    Didik mengakui kalau sistem demokrasi Indonesia sekarang sudah semrawut, bahkan banyak terjadi politik uang dan sistem yang buruk. Meski begitu, dia menyatakan tingkat literasi rakyat sudah sangat tinggi, yaitu mencapai 97 persen.

    Baca juga : Prediksi Karier Politik Anies Tamat Jika Ikut Pilkada Jakarta, Loyalis Anies Dokter Tifa Sarankan Anies Keluar Negeri

    “Kondisi ini menjadi argumen untuk tak kembali ke belakang karena alasan sangat liberal dan perilaku politik uang para politisi sudah semakin menggila,” terangnya.

    Menurut Didik, bila pada praktiknya sistem politik yang berjalan saat ini banyak pelanggaran dan kesemerawutan, tapi bukan berarti infrastrukturnya yang malah dibongkar dan diganti lain, atau kembali ke wacana awal presiden dipilih MPR RI.

  • Delegasi MPR RI Datangi Parlemen Spanyol Demi Perkuat Kerja Sama Dukung Kemerdekaan Palestina

    Delegasi MPR RI Datangi Parlemen Spanyol Demi Perkuat Kerja Sama Dukung Kemerdekaan Palestina

    TIKTAK.ID – Delegasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Rabu (22/5/24) telah melakukan kunjungan ke Parlemen Spanyol, dengan tujuan memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Spanyol serta membahas isu kemerdekaan Palestina.

    Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI yang memimpin delegasi tersebut, mengeklaim kedua belah pihak sudah setuju untuk terus memajukan perdamaian dan keamanan global berdasarkan prinsip-prinsip kemerdekaan, keadilan, dan hak asasi manusia.

    “Secara khusus kedua parlemen membicarakan upaya mewujudkan kedamaian bagi rakyat Palestina lewat gencatan senjata segera dan dukungan kolektif negara-negara di dunia dalam mewujudkan kemerdekaan rakyat Palestina,” ujar Hidayat dalam keterangan resmi, seperti dilansir TIMES Indonesia, Kamis (23/5/24).

    Baca juga : Makan Bergizi Gratis Jadi Nama Baru Program Unggulan Prabowo

    Sementara itu, Anggota MPR RI, Jazuli Juwaini menyebut kedua lembaga legislatif punya perspektif serupa, yakni kemerdekaan Palestina dan penghentian penjajahan Israel atas Palestina merupakan langkah terbaik untuk mengatasi konflik di Timur Tengah dan mencapai perdamaian global.

    “Kedua parlemen juga sepakat agar gencatan senjata segera dilakukan demi menyelamatkan warga sipil,” tutur Jazuli.

    Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II itu lantas memberikan penghargaan terhadap dukungan yang tegas dari Pemerintah dan Parlemen Spanyol terhadap kemerdekaan Palestina. Bahkan, pengakuan tersebut secara resmi diumumkan oleh Perdana Menteri Spanyol di Gedung Parlemen ketika kunjungan delegasi Indonesia.

    Baca juga : Andika Perkasa Tegaskan Siap Jadi Cagub DKI Jika Diperintah PDIP

    “Alhamdulillah delegasi MPR RI ikut menjadi saksi pengakuan resmi Pemerintah Spanyol atas kemerdekaan Palestina. Kami sampaikan secara langsung apresiasi melalui Parlemen Spanyol dan kami berkomitmen untuk saling menguatkan dan menggalang diplomasi global demi pengakuan kemerdekaan tersebut,” jelas Jazuli.

    Jazuli pun optimis dukungan untuk kemerdekaan Palestina semakin bertambah dari berbagai negara, didasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Dia juga menyebut tindakan Israel di luar batas kemanusiaan yang wajar.

    “Kedua parlemen telah bersepakat mendukung kemerdekaan Palestina dan mengecam penjajahan Israel atas Palestina. Selain itu, kedua parlemen sepakat agar gencatan senjata segera dilakukan untuk menyelamatkan warga sipil,” tegas Jazuli.

    Baca juga : Menantu Jokowi Resmi Gabung Gerindra, Bagaimana Respons PDIP

    Jazuli menjelaskan bahwa kini Israel tengah menghadapi kekurangan dukungan dari komunitas internasional. Dirinya turut menyoroti fakta soal 143 negara yang secara terbuka mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB, meninggalkan hanya sedikit negara yang diduga menjadi pendukung rezim Zionis.

    “Maka, diplomasi global bakal terus kita lakukan sampai Israel hengkang dari Palestina dan Palestina meraih kemerdekaannya,” terang Wakil Ketua MPR RI tersebut.

  • Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia

    Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto mengaku prihatin dengan berlangsungnya serangan Israel atas Palestina di Gaza. Apalagi, kata Yandri, serangan ini telah menewaskan ribuan warga sipil, merusak tempat ibadah, dan menyerang Rumah Sakit Indonesia di Gaza.

    “Sangat memprihatinkan serangan yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina di Gaza. Tindakan tersebut mengganggu ketertiban dan kedamaian dunia,” ujar Yandri dalam keterangannya, pada Senin (16/10/23), seperti dilansir detikcom.

    Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan kalau salah satu tujuan Indonesia merdeka sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Baca juga : Airlangga Tolak Usulan Prabowo Jadikan Bahlil Ketua Tim Pemenangan

    Dia pun berharap Pemerintah Indonesia bisa lebih aktif mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan peringatan kepada Israel, supaya menghentikan agresi militernya di Gaza.

    “Agresi militer yang dilakukan Israel kepada bangsa Palestina di Gaza bisa dikategorikan sebagai mengganggu perdamaian dunia. Kami harap lembaga internasional seperti PBB dapat memberikan peringatan kepada Israel supaya menghentikan peperangan,” tutur Yandri.

    Selain itu, Yandri mendesak Pemerintah agar lebih aktif dalam berbagai forum internasional untuk menghadirkan kemerdekaan bagi bangsa Palestina. Dia mengatakan perdamaian abadi bagi Israel dan Palestina dapat diwujudkan dengan kemerdekaan Palestina.

    Baca juga : MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

    “Pemerintah Indonesia diharapkan bisa lebih aktif di berbagai forum internasional agar menghadirkan kemerdekaan bagi bangsa Palestina. Dengan begitu, perdamaian antara Israel dan Palestina dapat terwujud,” terang Yandri.

    Sementara itu, Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan negara sahabat guna membahas situasi di Palestina. Teranyar, Indonesia dan China punya pandangan yang sama dalam menyikapi perang berkepanjangan antara Palestina dan Israel.

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan hal itu ketika mendampingi Presiden RI, Joko Widodo kunjungan kerja ke Beijing, China untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-3 Belt and Road Forum (BRF) for International Cooperation.

    Baca juga : Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan

    “Tadi ada pembicaraan yang sangat menarik, bahwa Indonesia dan Tiongkok, Presiden Jokowi dan Presiden Xi sepakat pandangannya atas Palestina,” jelas Zulhas di sela-sela kegiatan, dikutip Selasa (17/10/23).

    Zulhas menerangkan bahwa tiga pandangan RI dan China untuk menghadapi peperangan Israel-Palestina yaitu kedua negara sepakat mendukung Palestina merdeka, segera menghentikan peperangan, dan segera masuk ke babak perundingan.