TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

By Joni Sitohang
9 Oktober 2024
329
0
CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

TIKTAK.ID – Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menduga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini tengah membentuk model tidak mau melakukan penghukuman secara politik kepada mantan presiden.

Bivitri mengatakan hal itu terlihat dari upaya MPR menghapus nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Padahal, Bivitri menilai dalam negara demokrasi, penghukuman kepada presiden yang salah adalah hal wajar.

“Kita tidak dendam terhadap Soeharto, memang Soeharto meninggal. Secara hubungan kemanusiaan telah dimaafkan. Namun dalam Hukum Tata Negara dan Administrasi, pertanggungjawaban politik harus tetap ada,” ujar Bivitri dalam diskusi yang diadakan CALS dipantau via YouTube, pada Minggu (29/9/24), seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : Ekonom Beri Bukti Bantahan terhadap Klaim Jokowi Soal IKN ‘Keputusan Rakyat’

Menurut Bivitri, menuliskan nama Soeharto merupakan bagian dari sejarah gerakan Reformasi 1998, yang memberikan amanat untuk mengadili Soeharto lantaran diduga terlibat KKN. Penghukuman tersebut juga dilakukan karena saat Soeharto menjabat, terdapat banyak kebijakan yang merugikan rakyat. Bahkan, di era Soeharto, pelanggaran HAM terjadi tanpa adanya pertanggungjawaban.

“Jadi penolakan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR bukan masalah suka atau tidak suka, melainkan lebih kepada hubungan negara dan warga negara karena adanya korban kebijakan,” tegas Bivitri.

Bivitri memprediksi menghapus nama Soeharto bakal membuat pola maaf memafkan menjadi hal normal. Dia menganggap hal ini berbahaya bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Ia pun khawatir pola ini akan dilakukan saat Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Baca juga : Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIPv

“Tanpa melihat aspek politik dan Tata Negara ketika Jokowi menjadi mantan presiden itu bisa mudah kita maafkan,” ucap Bivitri.

Perlu diketahui, MPR menghapus nama Presiden Kedua RI, Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih tanpa KKN. Keputusan MPR mencabut nama Soeharto diumumkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, pada Rabu (25/9/24).

TagsCALSConstitutional and Administrative Law SocietyMPRPelanggaran HAMSoeharto

Related articles More from author

  • Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Tangani 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Klaim Pemerintah Sudah Tangani 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

    13 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Bendera PDIP Dibakar, Megawati Geram: Rapatkan Barisan, Tempuhlah Jalan Hukum!
    Nasional

    Bendera PDIP Dibakar, Megawati Geram: Rapatkan Barisan, Tempuhlah Jalan Hukum!

    26 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR
    Nasional

    Temui Amien Rais, La Nyalla Tegaskan Dukung Amendemen UUD 1945 Soal Presiden Kembali Ditunjuk MPR

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden
    Nasional

    Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden

    13 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • PAN Tunjuk Ketua Komisi VIII Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan
    Nasional

    PAN Tunjuk Ketua Komisi VIII Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan

    28 Juni 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran
    Nasional

    PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran

  • Internasional

    Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita, Wali Kota Paris Kena Denda

  • Ini 5 Gebrakan Erick Thohir Perangi Corona
    Nasional

    Ini 5 Gebrakan Erick Thohir Perangi Corona

  • Mahfud MD Pamer Foto Bareng Anies dan JK
    Nasional

    Mahfud MD Pamer Foto Bareng Anies dan JK

  • Waspadai Dampak Buruk Sering Menahan Kencing untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Waspadai Dampak Buruk Sering Menahan Kencing untuk Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.