TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

By Joni Sitohang
12 Mei 2026
2
0
KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

TIKTAK.ID – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut impunitas bakal terus berulang selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.

Dimas menyampaikan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi Pemohon dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (28/4/26).

“Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu fokus utama. Pasalnya, kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internium, maka impunitas akan terus berulang,” ungkap Dimas di hadapan hakim konstitusi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Muncul Isu Merger Gerindra-NasDem, Ini Respons Dasco

Dimas menjelaskan, masukan atau catatan yang diberikan KontraS terhadap praktik peradilan militer berarti membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia.

“Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, tapi berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini dan izinkan saya menyampaikan sejumlah kasus-kasus sebagai contoh,” sambung Dimas.

Dimas lantas Dimas membeberkan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu seperti penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan warga sipil yaitu Apinus dan Luther Zanambani serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.

Baca juga : Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK

Dimas mengatakan kasus-kasus tersebut melibatkan prajurit TNI aktif dengan rata-rata hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan. Dia menilai hal itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut, di tengah waktu terbatas yang diberikan hakim konstitusi, Dimas menyempatkan diri untuk membacakan surat yang ditulis oleh koleganya, Andrie Yunus-Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Dalam surat tersebut, Andrie meminta upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas. Dia menegaskan, negara lewat aparatur hukumnya memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

Baca juga : Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum,” kata Andrie dalam surat yang dibacakan Dimas.

TagsKontraSMahkamah KonstitusiPelanggaran HAMTNI

Related articles More from author

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan
    Nasional

    Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tolak Dipanggil MK Gerindra, Arief Poyuono: Hari Gini Kok Percaya Isu PKI yang Dibuat 'Kadrun' dan Pengacau Negara
    Nasional

    Tolak Dipanggil MK Gerindra, Arief Poyuono: Hari Gini Kok Percaya Isu PKI yang Dibuat ‘Kadrun’ dan Pengacau Negara

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Ciri Negara Gagal adalah Bila Tentara dan Polisinya Gagalv
    Nasional

    Prabowo: Ciri Negara Gagal adalah Bila Tentara dan Polisinya Gagal

    4 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Wow, Diam-diam Ternyata Prabowo Deal Bikin Rudal dan Jet Tempur
    Nasional

    Wow, Diam-diam Ternyata Prabowo Deal Bikin Rudal dan Jet Tempur

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Konsep Strategis Baru NATO akan Sebut Rusia sebagai ‘Ancama Utama'
    Internasional

    Konsep Strategis Baru NATO akan Sebut Rusia sebagai ‘Ancama Utama’

  • Kalung 'Anti-Corona' Kementan Belum Diuji Spesifik, Dokter Ahli Obat Tradisional Imbau Masyarakat Hati-hati
    Nasional

    Kalung ‘Anti-Corona’ Kementan Belum Diuji Spesifik, Dokter Ahli Obat Tradisional Imbau Masyarakat Hati-hati

  • TIKTAK.ID - Begini Kondisi Ideal Sperma Agar Sukses Buahi Sel Telur
    Tips & Tutorial

    Begini Kondisi Ideal Sperma Agar Sukses Buahi Sel Telur

  • Benarkah iPhone 9 Akan Diluncurkan Pertengahan April?
    Teknologi

    Benarkah iPhone 9 Akan Diluncurkan Pertengahan April?

  • Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
    Nasional

    Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.