KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

TIKTAK.ID – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut impunitas bakal terus berulang selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Dimas menyampaikan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi Pemohon dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (28/4/26).
“Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu fokus utama. Pasalnya, kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internium, maka impunitas akan terus berulang,” ungkap Dimas di hadapan hakim konstitusi, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Muncul Isu Merger Gerindra-NasDem, Ini Respons Dasco
Dimas menjelaskan, masukan atau catatan yang diberikan KontraS terhadap praktik peradilan militer berarti membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia.
“Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, tapi berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini dan izinkan saya menyampaikan sejumlah kasus-kasus sebagai contoh,” sambung Dimas.
Dimas lantas Dimas membeberkan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu seperti penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan warga sipil yaitu Apinus dan Luther Zanambani serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.
Baca juga : Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK
Dimas mengatakan kasus-kasus tersebut melibatkan prajurit TNI aktif dengan rata-rata hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan. Dia menilai hal itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Lebih lanjut, di tengah waktu terbatas yang diberikan hakim konstitusi, Dimas menyempatkan diri untuk membacakan surat yang ditulis oleh koleganya, Andrie Yunus-Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam surat tersebut, Andrie meminta upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas. Dia menegaskan, negara lewat aparatur hukumnya memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.
Baca juga : Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum,” kata Andrie dalam surat yang dibacakan Dimas.










