Nasional
Home›Nasional›KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

By Joni Sitohang
12 Mei 2026
1
0
KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

TIKTAK.ID – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut impunitas bakal terus berulang selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.

Dimas menyampaikan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi Pemohon dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (28/4/26).

“Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu fokus utama. Pasalnya, kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internium, maka impunitas akan terus berulang,” ungkap Dimas di hadapan hakim konstitusi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Muncul Isu Merger Gerindra-NasDem, Ini Respons Dasco

Dimas menjelaskan, masukan atau catatan yang diberikan KontraS terhadap praktik peradilan militer berarti membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia.

“Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, tapi berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini dan izinkan saya menyampaikan sejumlah kasus-kasus sebagai contoh,” sambung Dimas.

Dimas lantas Dimas membeberkan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu seperti penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan warga sipil yaitu Apinus dan Luther Zanambani serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.

Baca juga : Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK

Dimas mengatakan kasus-kasus tersebut melibatkan prajurit TNI aktif dengan rata-rata hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan. Dia menilai hal itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut, di tengah waktu terbatas yang diberikan hakim konstitusi, Dimas menyempatkan diri untuk membacakan surat yang ditulis oleh koleganya, Andrie Yunus-Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Dalam surat tersebut, Andrie meminta upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas. Dia menegaskan, negara lewat aparatur hukumnya memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

Baca juga : Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili lewat peradilan umum,” kata Andrie dalam surat yang dibacakan Dimas.

TagsKontraSMahkamah KonstitusiPelanggaran HAMTNI

Related articles More from author

  • Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
    Nasional

    Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
    Nasional

    Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Wapres Ma'ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Asabri
    Nasional

    Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
    Nasional

    KontraS Kecam Keputusan Panglima TNI Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto
    Nasional

    CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

    9 Oktober 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dituduh Otaki 'Gerakan Rakyat', Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas
    Nasional

    Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas

  • Riza Bela Anies yang Diminta Mundur oleh Ketua DPC Gerindra
    Nasional

    Tanggapi Rencana Buruh Demo Serentak pada 10 November, Wagub DKI: Utamakan Dialog!

  • Wapres Ma'ruf Amin Beri Bocoran Soal Sosok PJ Gubernur DKI Penerus Anies
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Amin Beri Bocoran Soal Sosok PJ Gubernur DKI Penerus Anies

  • Komunitas Yazidi Irak Kubur 104 Jenazah Korban Pembantaian ISIS
    Internasional

    Komunitas Yazidi Irak Kubur 104 Jenazah Korban Pembantaian ISIS

  • Reza Rahadian Gabung Jagat Sinema Bumilangit, Warganet Sibuk Menerka: Cocoknya Perankan Siapa?
    Selebriti

    Kejutan Empat Anggota Baru BCU Termasuk Reza Rahadian Langsung Trending Topic

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.