
TIKTAK.ID – Bank Dunia diketahui menyampaikan dukungannya terhadap Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui pernyataan tertulis, Jumat (16/10/20), Bank Dunia mengatakan bahwa UU sapu jagat tersebut adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Kemudian Bank Dunia mengatakan Omnibus Law itu dapat mendukung aspirasi jangka panjang untuk menyejahterahkan rakyatnya. Tidak hanya itu, Bank Dunia juga mengaku sepaham dengan Pemerintah untuk mengandalkan Omnibus Law sebagai alat untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“UU Omnibus Law ini bisa mendukung pemulihan ekonomi serta pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” ujar Bank Dunia, seperti dilansir CNN Indonesia dari rilis, pada Jumat (16/10/20).
Baca juga : Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..
Bank Dunia juga menyatakan bahwa penghapusan berbagai pembatasan dalam investasi merupakan suatu sinyal positif bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Dengan begitu, kata Bank Dunia, hal itu dapat membantu RI dalam menarik investor asing guna menciptakan lapangan kerja dan membantu memerangi kemiskinan.
Meski begitu, Bank Dunia mengingatkan Pemerintah untuk bisa konsisten dalam implementasinya jika ingin tujuan utama Omnibus Law tercapai. Bank Dunia menuturkan, perlu adanya peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan terjadi di Indonesia.
Oleh sebab itu, Bank Dunia menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Pemerintah, yang bertujuan memulihkan ekonomi nasional.
Baca juga : Dibentak Polisi, Rombongan Gatot Gagal Jenguk Jumhur Cs
“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam melakukan reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Bank Dunia dalam rilis tersebut.
Namun demikian, menurut Bank Dunia RUU ini juga mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini. Misalnya, usulan di dalam RUU ini mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi.
Halaman selanjutnya…