
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan bahwa Indonesia telah berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.
Jokowi mengumumkan hal itu melalui konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Ketika menyampaikan keterangan pers, Jokowi turut didampingi oleh Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“Berkat kerja keras semua pihak, kita sudah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara atas kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” ungkap Jokowi, pada Kamis (8/9/22), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Baca juga : Simulasi Head to Head Survei Indo Riset: Prabowo Kalahkan Anies dan Ganjar
Jokowi pun mengklaim telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia bakal bertambah menjadi 249.575 kilometer.
“Alhamdulillah saya sudah teken Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” terang Jokowi.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura sebelumnya sempat membahas perjanjian ini pada awal 2022. Ketika itu, Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong melakukan pertemuan bilateral di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga : Bandingkan Harga BBM Indonesia dan Malaysia, Abu Janda Sentil Erick Thohir dan Ahok
Dengan perjanjian tersebut, maka penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara itu atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.
Dalam perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Hal itu berarti pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura bila hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula jika terbang ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.
Baca juga : Demo Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Sumut: Jokowi Khianati Rakyat
Jokowi memaparkan, tidak hanya meningkatkan jaminan keamanan, pengambilalihan FIR oleh Indonesia itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.