TIKTAK.ID – Kini sudah tepat sebulan Tragedi Kanjuruhan berlalu. Akan tetapi, tak kunjung ada pihak dalam peristiwa tersebut mematuhi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF yang dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, pada 1 Oktober, mimpi buruk bagi dunia sepak bola Indonesia terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya. Ketika itu ratusan supporter harus meregang nyawa lantaran terkena tembakan gas air mata bertubi-tubi dari aparat, sesak napas, dan berdesak-desakan keluar stadion.
Tragedi Kanjuruhan pun tak sekadar menjadi perhatian di dalam negeri, melainkan sudah menjadi sorotan di mata dunia. Tragedi tersebut pun masuk dalam “tiga besar bencana sepak bola”, usai bencana kemanusiaan serupa terjadi di Lima, Peru pada 1964 silam dan Ghana pada 2001 lalu.
Baca juga : PKS Tolak Usulan NasDem Deklarasi Koalisi 10 November
Kemudian Pemerintah membentuk TGIPF yang diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, guna melakukan investigasi. Hasil investigasi TGIPF selesai lebih awal pada Jumat (14/10/22) atau 14 hari usai insiden terjadi. TGIPF menyebut penyebab ratusan orang berjatuhan yakni gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.
Kemudian TGIPF mengeluarkan salah satu rekomendasi, yaitu Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Mereka pun mendesak dilakukan proses hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Namun tampaknya laporan TGIPF setebal 124 halaman tersebut hanya teronggok di meja kerja Jokowi di Istana.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan hingga sejauh ini belum ada yang sepenuh hati menggubris rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga : Mahasiswa UGM Dirikan BeProfesion, Bantu Sertifikasi Profesi
“Ini masih separuh-separuh menjalankannya, harusnya menyeluruh. Ini kan sudah dilihat sebagai peristiwa nasional, jadi harus ditindaklanjuti,” ujar Fickar, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (31/10/22).
Fickar menyatakan belum ada satu pun pengurus PSSI yang mengundurkan diri dari jabatannya, padahal rekomendasi TGIPF meminta Ketum PSSI mengundurkan diri.
Dia pun menyoroti pihak kepolisian yang belum ada pernyataan bakal mematuhi semua rekomendasi TGIPF, dan menilai polisi mestinya mampu mengusut para pihak terkait, termasuk panitia dan penanggung jawab keamanan.
aca juga : Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
“Pihak yang harus follow up, maka harus di follow up. Kalau memang enggak mau ini, ya dicopot saja pejabat yang enggan tanggung jawab, diganti baru,” tegas Fickar.