Tag: TGIPF

  • Nasib ‘Tak Jelas’ Kasus Kanjuruhan di Tengah Isu Perang Jenderal di Tubuh Polri

    Nasib ‘Tak Jelas’ Kasus Kanjuruhan di Tengah Isu Perang Jenderal di Tubuh Polri

    TIKTAK.ID – Sebulan sudah berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan merenggut nyawa sebanyak 135 orang suporter sepak bola Indonesia. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) juga telah menuntaskan investigasi dan Komnas HAM sudah memberi rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Namun hingga kini publik dan pengamat masih mempertanyakan kerja kepolisian menuntaskan kasus, memburu siapa aktor paling bertanggung jawab. Komnas HAM menilai masih kurang cukup Polri menetapkan enam tersangka.

    Sementara itu, keriuhan kasus-kasus jenderal polisi justru mengemuka. Menko Polhukam, Mahfud MD mengklaim tengah ada “perang bintang” di tubuh Polri yang melibatkan para jenderal.

    Baca juga : Prabowo Sowan ke Rais Aam PBNU: Bukan Urusan Pilpres

    Menurut Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, bisa saja perang bintang itu merembet pada pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Dia menerangkan, dugaan itu muncul dari kebuntuan kasus tersebut.

    “Mau enggak mau, suka enggak suka, kita memiliki feeling ada semacam aksi jebak-menjebak, aksi saling pukul di antara para jenderal kita di polisi,” ungkap Andy, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (6/11/22).

    Kemudian Andy mempertanyakan alasan Polri tak kunjung memeriksa Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. Dia menegaskan, Nico jelas-jelas bertanggung jawab atas pemberian izin pertandingan sampai mengizinkan Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan.

    Baca juga : PAN Usulkan Zulhas Diduetkan dengan Airlangga Jadi Paslon KIB

    Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memutasi Nico ke jabatan Staf Ahli Sosbud Kapolri. Kemudian posisi Nico diisi oleh Irjen Teddy Minahasa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sesaat sebelum pelantikan.

    Andy melanjutkan, dugaan “perang bintang” membuat buntu Tragedi Kanjuruhan itu minim bukti. Meski begitu, dia mengakui hal serupa pernah terjadi pada sejumlah tragedi kemanusiaan di negeri ini. Dia memaparkan, sejarah mencatat perseteruan jenderal di tragedi-tragedi seperti Malari, penculikan aktivis ’98, penembakan Semanggi, hingga Komando Jihad.

    “Mau enggak mau nalar konspiratif kita, ‘Orang lagi bertempur nih masing-masing jenderal ini, dan korbannya adalah rakyat’,” tutur Andy.

    Baca juga : Hasto Soal Isu Jokowi Jadi Ketum PDIP: Provokator Politik

    Senada dengan Andy, Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga menilai saat ini ada pertempuran antarjenderal di Polri. Dia pun menyebut perseteruan itu merambat ke Tragedi Kanjuruhan, yang tercermin mulai dari mandeknya penetapan tersangka sampai keputusan Polri menolak laporan Aremania.

  • Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Lebih Keras

    Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Lebih Keras

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM terkait tragedi Stadion Kanjuruhan lebih keras ketimbang temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

    Mahfud menyampaikan hal itu ketika menanggapi pertanyaan mengenai perbandingan temuan TGIPF dan Komnas HAM dalam tragedi yang menewaskan sebanyak 135 orang itu.

    “Hampir sama, namun ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu, tapi substansi sama,” ujar Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (3/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Sama-sama Ngotot Incar Cawapres, Rencana Koalisi NasDem-Demokrat-PKS Bisa Gagal

    Kemudian Mahfud menjelaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM meminta supaya tersangka dalam kasus ini tak hanya berhenti di enam orang. Untuk diketahui, enam tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

    Sementara tersangka dari kepolisian yakni Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

    Menurut Mahfud, Komnas HAM meminta harus ada pertanggungjawaban secara berjenjang dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

    Baca juga : Puan Buka Suara Usai Dewan Kolonel Disanksi PDIP

    “Pokoknya jangan hanya itu yang ditindak. Itu di atas ada lagi, misalnya ada enam tersangka. Komnas HAM mengatakan harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang,” ucap Mahfud.

    Lebih lanjut, Mahfud mengaku pelbagai rekomendasi TGIPF telah mulai dijalankan. Dia menyebut polisi sudah menetapkan tersangka hingga Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar imbas kasus ini, seiring dengan rekomendasi TGIPF.

    Mahfud pun membandingkan eksistensi tim pencari fakta yang dibentuk sebelum Tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak bertaji saat menangani sebuah kasus.

    Baca juga : Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

    “Tahu enggak, kalau peristiwa sepak bola sebelum Kanjuruhan sudah memakan 89 korban di berbagai tempat. Selalu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, namun selalu ompong. Sekarang Anda tahu, sebentar lagi KLB, itu adalah rekomendasi TGIPF,” tutur Mahfud.

    “Jadi pertanyaan itu sebenarnya refleksi belasan tim masa lalu tidak ada gunanya. Sekarang tindakan hukumnya ada, mulai kan pidana,” imbuhnya.

  • 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan: Tim Bentukan Jokowi Tak Digubris Polisi dan PSSI

    1 Bulan Tragedi Kanjuruhan: Tim Bentukan Jokowi Tak Digubris Polisi dan PSSI

    TIKTAK.ID – Kini sudah tepat sebulan Tragedi Kanjuruhan berlalu. Akan tetapi, tak kunjung ada pihak dalam peristiwa tersebut mematuhi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF yang dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Sebelumnya, pada 1 Oktober, mimpi buruk bagi dunia sepak bola Indonesia terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya. Ketika itu ratusan supporter harus meregang nyawa lantaran terkena tembakan gas air mata bertubi-tubi dari aparat, sesak napas, dan berdesak-desakan keluar stadion.

    Tragedi Kanjuruhan pun tak sekadar menjadi perhatian di dalam negeri, melainkan sudah menjadi sorotan di mata dunia. Tragedi tersebut pun masuk dalam “tiga besar bencana sepak bola”, usai bencana kemanusiaan serupa terjadi di Lima, Peru pada 1964 silam dan Ghana pada 2001 lalu.

    Baca juga : PKS Tolak Usulan NasDem Deklarasi Koalisi 10 November

    Kemudian Pemerintah membentuk TGIPF yang diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, guna melakukan investigasi. Hasil investigasi TGIPF selesai lebih awal pada Jumat (14/10/22) atau 14 hari usai insiden terjadi. TGIPF menyebut penyebab ratusan orang berjatuhan yakni gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.

    Kemudian TGIPF mengeluarkan salah satu rekomendasi, yaitu Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Mereka pun mendesak dilakukan proses hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Namun tampaknya laporan TGIPF setebal 124 halaman tersebut hanya teronggok di meja kerja Jokowi di Istana.

    Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan hingga sejauh ini belum ada yang sepenuh hati menggubris rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

    Baca juga : Mahasiswa UGM Dirikan BeProfesion, Bantu Sertifikasi Profesi

    “Ini masih separuh-separuh menjalankannya, harusnya menyeluruh. Ini kan sudah dilihat sebagai peristiwa nasional, jadi harus ditindaklanjuti,” ujar Fickar, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (31/10/22).

    Fickar menyatakan belum ada satu pun pengurus PSSI yang mengundurkan diri dari jabatannya, padahal rekomendasi TGIPF meminta Ketum PSSI mengundurkan diri.

    Dia pun menyoroti pihak kepolisian yang belum ada pernyataan bakal mematuhi semua rekomendasi TGIPF, dan menilai polisi mestinya mampu mengusut para pihak terkait, termasuk panitia dan penanggung jawab keamanan.

    aca juga : Dinilai Politikus Bersih, Jokowi Masuk Urutan 13 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

    “Pihak yang harus follow up, maka harus di follow up. Kalau memang enggak mau ini, ya dicopot saja pejabat yang enggan tanggung jawab, diganti baru,” tegas Fickar.

  • Tragedi Kanjuruhan, TGIPF ke Jokowi: Semua Saling Lempar Tanggung Jawab

    Tragedi Kanjuruhan, TGIPF ke Jokowi: Semua Saling Lempar Tanggung Jawab

    TIKTAK.ID – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, diketahui melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa unsur-unsur yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan saling lempar tanggung jawab.

    Mahfud mengungkapkan hal itu melalui pernyataan pers usai Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) selama dua pekan, di Istana Negara, pada Jumat (14/10/22). Mahfud menyebut semua pihak saling lempar tanggung jawab.

    “Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Mereka berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak yang secara formal sah,” ujar Mahfud dalam pernyataan pers usai TGIPF bertemu Jokowi, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Pengamat: Elektabilitas Prabowo Murni Penilaian Publik, Bukan Pencitraan

    “Untuk itu, kami sudah menyampaikan kepada Presiden, semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari Pemerintah, PUPR, Menkes, Menpora dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu,” imbuh Mahfud.

    Menurut Mahfud, laporan dari TGIPF juga berisikan sejumlah rekomendasi tertulis dalam laporan sebanyak 124 halaman. Dia mengaku sudah menyerahkan laporan itu kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

    “Dalam catatan dan rekomendasi kami juga menyatakan bila selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah. Yang satu bilang aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, yang satu bilang saya sudah sesuai statuta FIFA,” terang Mahfud.

    Baca juga : Zulfan Dicopot dari Ketua DPP NasDem Gara-gara Sebut ‘Anies Antitesis Jokowi’

    “Di sini kami memberikan catatan akhir, yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF memiliki banyak temuan-temuan yang dapat didalami Polri,” sambung Mahfud.

    Untuk diketahui, sempat terjadi kericuhan setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/22) malam. Hingga kini tercatat sebanyak 132 korban meninggal dunia.

    Kemudian setelah kejadian itu, semua pihak terkait langsung melakukan aksi. Ada yang melakukan investigasi, ada pula yang segera memberi hukuman dan sanksi. Akan tetapi, masing-masing pihak saling lempar tanggung jawab.