TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

By Joni Sitohang
8 Oktober 2020
665
0
Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

TIKTAK.ID – Relawan Jokowi Bersatu diketahui mempermasalahkan parodi wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dalam tayangan Mata Najwa yang dibawakan presenter Najwa Shihab. Bahkan mereka sempat melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, meski laporan itu tak diterima oleh aparat kepolisian.

Merespons tindakan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu kepada Najwa, Dewan Pers pun ikut angkat bicara. Dewan Pers menilai pelaporan tersebut mengkriminalisasi Najwa yang berprofesi sebagai jurnalis.

Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Pasalnya, Jauhar menyebut hal yang dilaporkan itu berkaitan dengan konten jurnalistik.

Baca juga : Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, jadi seyogianya diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, maka terkesan mengkriminalisasi, karena ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Jauhar, seperti dilansir Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/10/20).

“Yang melaporkan itu kurang kerjaan, masa sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jauhar menegaskan bahwa aksi Najwa Shihab tidak melanggar kode etik jurnalistik. Ia menilai mewawancarai kursi kosong merupakan bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens.

Baca juga : Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan

Seperti diketahui, pelapor yang mengaku dari Relawan Jokowi Bersatu tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/20) kemarin.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengaku wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa telah melukai relawan pendukung Jokowi.

Kemudian ia menganggap Najwa melakukan cyber bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan. Sebab, kata Silvia, narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi.

Baca juga : Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

Menurutnya, parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri.

“Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU Pers, namun juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok, maka kita ke Dewan Pers untuk meminta arahan,” jelasnya.

TagsMenteri KesehatanNajwa ShihabPolda Metro JayaRelawan JokowiTerawan Agus Putranto

Related articles More from author

  • Usai Bandung, Relawan Bakal Adakan Musra di Makassar Cari Penerus Jokowi
    Nasional

    Usai Bandung, Relawan Bakal Adakan Musra di Makassar Cari Penerus Jokowi

    5 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024
    Nasional

    Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024

    19 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jadi Sorotan Usai Pecat Terawan, Ketua IDI Ternyata Juga Pengurus Pusat MUI
    Nasional

    Jadi Sorotan Usai Pecat Terawan, Ketua IDI Ternyata Juga Pengurus Pusat MUI

    30 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI
    Nasional

    Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Begini Penjelasan Terawan
    Nasional

    Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Begini Penjelasan Terawan

    28 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya
    Nasional

    Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya

    20 November 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Moeldoko: Radikalisme Meningkat Jelang Pemilu 2024
    Nasional

    Moeldoko: Radikalisme Meningkat Jelang Pemilu 2024

  • Joo Ji Hoon Diincar Bintangi Drama Medis ‘Severe Trauma Center: Golden Hour'
    Selebriti

    Joo Ji Hoon Diincar Bintangi Drama Medis ‘Severe Trauma Center: Golden Hour’

  • Politikus PKB Juluki Jokowi 'Rojo Nekat' Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga
    Nasional

    Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga

  • Santer Bakal 'Dibuang' Jokowi, Nadiem Gerak Cepat Sowan ke Megawati
    Nasional

    Santer Bakal ‘Dibuang’ Jokowi, Nadiem Gerak Cepat Sowan ke Megawati

  • Anies Sebut Angka Rt Corona di DKI Turun, Ahli: Tak Ada Artinya
    Nasional

    Anies Sebut Angka Rt Corona di DKI Turun, Ahli: Tak Ada Artinya

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.