TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merombak susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pengarah, kini menjadi Sekretaris.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat ini terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Tes Corona Massal, Respons Anies: Kita Akan Lakukan dengan Tertib dan Rapi
Muhadjir dibantu oleh Wakil Ketua, yakni Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Sekretaris Sri Mulyani.
Anggota Pengarah terdiri dari 19 Menteri Kabinet Indonesia Maju, 7 Kepala Otoritas Pemerintah, dan seluruh Gubernur di Indonesia. Sementara pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo atau dalam hal ini sebagai Ketua Pelaksana.
Doni dibantu Wakilnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Sekretaris Jenderal Ketahanan Nasional. Selain itu, terdapat Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI. Anggota pelaksananya terdiri dari 33 Kementerian/Lembaga di seluruh RI.
Halaman selanjutnya…