TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
27 April 2020
839
0
Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah pandemi Corona. Seperti masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat di Cianjur.

Mahfud mengatakan salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Mahfud menyebut Pemerintah telah meminta warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus Corona. Ia pun menyatakan bagi yang melawan keputusan Pemerintah bisa dijatuhi pidana.

“Salat Tarawih bersama dan mudik bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Kumparan.com, Sabtu (25/4/20).

Baca juga : Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?

Mahfud menjelaskan, sanksi bagi yang melawan keputusan Pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP. Dalam Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca juga : PKS: Jokowi Telat, Anies Lebih Dulu Larang Mudik Meski Akhirnya Dibatalkan Luhut

“Tapi kita enggak perlu terlalu keras, kita hanya mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu,” ucap pria asal Sampang, Madura tersebut.

Sebelumnya, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih meski mewabahnya virus Corona. Salah satunya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat Tarawih berjemaah di tengah wabah Corona dan tetap digelar seperti biasanya.

Padahal, hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus Corona. Dari jumlah tersebut, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal, dan dua lainnya dirawat di rumah sakit.

TagsBekasiCianjurCoronaCOVID-19Hukummahfud mdMenkopolhukamPidanaTarawihVirus Corona

Related articles More from author

  • Gibran Ingin Sowan ke AMIN dan Ganjar-Mahfud Usai Ungguli Quick Count
    Nasional

    Gibran Ingin Sowan ke AMIN dan Ganjar-Mahfud Usai Ungguli Quick Count

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Terlibat Atasi Pandemi Corona, Manchester United Juga Tolak Bantuan Pemerintah untuk Bayar Gaji Karyawan
    Olahraga

    Tak Hanya Terlibat Atasi Pandemi Corona, Manchester United Juga Tolak Bantuan Pemerintah untuk Bayar Gaji Karyawan

    7 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Sebut Guru Ngaji dan Marbot Masjid Pencetak Kader Bangsa, Mahfud MD: Nanti Kami Data dan Anggarkan
    Nasional

    Sebut Guru Ngaji dan Marbot Masjid Pencetak Kader Bangsa, Mahfud MD: Nanti Kami Data dan Anggarkan

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tanggapan Ahok Soal Demo Tuntut Mundur Anies Baswedan
    Nasional

    Ahok Dikabarkan Positif Terpapar Corona, Benarkah?

    20 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Tommy Kurniawan Ajak Galang Dana untuk Guru Ngaji
    Selebriti

    Tommy Kurniawan Ajak Galang Dana untuk Guru Ngaji

    20 Mei 2020
    By
  • Prof Azyumardi Azra Tegur Keras Pemerintah: Jangan Jadi 'Anak Durhaka' dengan Remehkan Ormas Islam
    Nasional

    Prof Azyumardi Azra Tegur Keras Pemerintah: Jangan Jadi ‘Anak Durhaka’ dengan Remehkan Ormas Islam

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

  • Kenali Gejala Cacar Api, Diawali Nyeri di Bagian Tubuh Tertentu
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Cacar Api, Diawali Nyeri di Bagian Tubuh Tertentu

  • Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah
    Nasional

    Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah

  • Staf Khusus Presiden Tegaskan Hubungan Jokowi dan Megawati Baik-baik Saja
    Nasional

    Staf Khusus Presiden Tegaskan Hubungan Jokowi dan Megawati Baik-baik Saja

  • Kapolri Cium Tangan Megawati, GunRom: Wajar ke Ibu Bangsa, Jokowi Dulu Juga Sering
    Nasional

    Kapolri Cium Tangan Megawati, GunRom: Wajar ke Ibu Bangsa, Jokowi Dulu Juga Sering

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.