TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
27 April 2020
839
0
Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah pandemi Corona. Seperti masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat di Cianjur.

Mahfud mengatakan salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Mahfud menyebut Pemerintah telah meminta warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus Corona. Ia pun menyatakan bagi yang melawan keputusan Pemerintah bisa dijatuhi pidana.

“Salat Tarawih bersama dan mudik bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Kumparan.com, Sabtu (25/4/20).

Baca juga : Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?

Mahfud menjelaskan, sanksi bagi yang melawan keputusan Pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP. Dalam Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca juga : PKS: Jokowi Telat, Anies Lebih Dulu Larang Mudik Meski Akhirnya Dibatalkan Luhut

“Tapi kita enggak perlu terlalu keras, kita hanya mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu,” ucap pria asal Sampang, Madura tersebut.

Sebelumnya, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih meski mewabahnya virus Corona. Salah satunya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat Tarawih berjemaah di tengah wabah Corona dan tetap digelar seperti biasanya.

Padahal, hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus Corona. Dari jumlah tersebut, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal, dan dua lainnya dirawat di rumah sakit.

TagsBekasiCianjurCoronaCOVID-19Hukummahfud mdMenkopolhukamPidanaTarawihVirus Corona

Related articles More from author

  • Soal Penanganan Corona, Sandiaga: Saya Siap Ikuti Apapun Keputusan Presiden Jokowi
    Nasional

    Soal Penanganan Corona, Sandiaga: Saya Siap Ikuti Apapun Keputusan Presiden Jokowi

    6 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Takbir Keliling di Surabaya, Risma Bikin Surat Edaran Berisi Larangan, MUI Jatim Keluarkan Surat Edaran Berisi Anjuran
    Nasional

    Risma Buka Alasannya Tolak Jabatan Menteri dari Jokowi

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sering Bertindak Ceroboh Hadapi Corona, Presiden Brasil Diduga OTG Covid-19
    Internasional

    Sering Bertindak Ceroboh Hadapi Corona, Presiden Brasil Diduga OTG Covid-19

    27 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Anies Diminta 'Korbankan' Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat
    Nasional

    Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?
    Nasional

    Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya
    Nasional

    Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara
    Nasional

    Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

  • Pengamat Politik Singgung 'Perang Terbuka' Jokowi dan PDIP Usai Gibran Resmi Cawapres Prabowo
    Nasional

    Pengamat Politik Singgung ‘Perang Terbuka’ Jokowi dan PDIP Usai Gibran Resmi Cawapres Prabowo

  • Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini untuk Jaga Fungsi Ginjal

  • Tips Atasi Bau Mulut jika Tak Mempan Hanya dengan Menyikat Gigi
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Bau Mulut jika Tak Mempan Hanya dengan Menyikat Gigi

  • Soal Logo Baru PKS, Anies Baswedan: Kedatangannya Bawa Cahaya
    Nasional

    Soal Logo Baru PKS, Anies Baswedan: Kedatangannya Bawa Cahaya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.