Tag: Bekasi

  • Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

    Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah pandemi Corona. Seperti masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat di Cianjur.

    Mahfud mengatakan salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Mahfud menyebut Pemerintah telah meminta warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus Corona. Ia pun menyatakan bagi yang melawan keputusan Pemerintah bisa dijatuhi pidana.

    “Salat Tarawih bersama dan mudik bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Kumparan.com, Sabtu (25/4/20).

    Baca juga : Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?

    Mahfud menjelaskan, sanksi bagi yang melawan keputusan Pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP. Dalam Pasal 214 KUHP berbunyi:
    (1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
    (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

    Baca juga : PKS: Jokowi Telat, Anies Lebih Dulu Larang Mudik Meski Akhirnya Dibatalkan Luhut

    “Tapi kita enggak perlu terlalu keras, kita hanya mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu,” ucap pria asal Sampang, Madura tersebut.

    Sebelumnya, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih meski mewabahnya virus Corona. Salah satunya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat Tarawih berjemaah di tengah wabah Corona dan tetap digelar seperti biasanya.

    Padahal, hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus Corona. Dari jumlah tersebut, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal, dan dua lainnya dirawat di rumah sakit.

  • Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB

    Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB

    TIKTAK.ID – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.

    “Kemarin sore Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan yang menyatakan lima wilayah di Jabar melakukan PSBB. Kami kordinasi dan menetapkan PSBB akan dimulai hari Rabu dini hari, 15 April (2020), selama 14 hari. Setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir Detik.com, Minggu (12/4/20).

    Baca juga: Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik

    Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan sejumlah kebijakan, mulai dari pembatasan transportasi hingga sembako bagi warga, agar PSBB berjalan maksimal.

    “Segala sesuatunya telah disiapkan, hingga sembako pun,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (13/4/20).

    Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun menyatakan Kota Bekasi siap menerapkan PSBB. Ia menjelaskan, terdapat beberapa kebijakan pembatasan yang diperluas, salah satunya pembatasan transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi.

    Halaman selanjutnya…