TIKTAK.ID – Keputusan Pemerintah Pusat melarang mudik Lebaran tahun ini dinilai kebijakan yang tepat guna memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19. Namun, kebijakan itu dianggap sudah cukup terlambat membendung para pemudik yang telah lebih dulu meninggalkan Jabodetabek.
“Seharusnya larangan meninggalkan daerah-daerah episentrum penyebaran Covid-19, entah untuk mudik maupun pulang kampung, sudah dilakukan ketika jumlah positif Covid-19 menunjukkan peningkatan,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Mufidayati seperti dilansir PojokSatu.id, Jumat (24/4/20).
Baca juga: Anies Pede Jakarta Bakal Jadi yang Pertama Kali Pulih Dari Covid-19
Mufidayati menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sudah lebih dulu melakukan pelarangan mudik. Hal itu menurutnya dibuktikan dengan penghentian operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan terminal antarkota.
Sayangnya, kata Mufidayati, keputusan yang dilakukan di awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 10 April lalu itu malah dibatalkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
“Padahal, itu saat yang tepat untuk melarang warga mudik, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” kata Mufidayati.
Mufidayati menilai kondisi yang tidak jelas itu kemudian membuat perantau mudik lebih awal dan berpotensi menyebarkan Corona sampai ke desa-desa.
Halaman selanjutnya…