
TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan bahwa PDIP seperti kacang lupa pada kulitnya. Pasalnya, Willy menilai modalitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode pertama dari NasDem.
Dalam hal ini, Willy menanggapi pernyataan Kepala Badiklatda PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak pada 31 Mei lalu, yang menuding NasDem bermuka dua, lantaran masih berada di dalam Pemerintahan namun malah mencapreskan Anies Baswedan.
“Siapa yang bermuka dua? PDIP itu kacang lupa kulitnya. Padahal yang menjadi modalitas Jokowi saat periode pertama (Jokowi-JK) periode kedua (Jokowi-Ma’ruf Amin) adalah PDIP dan NasDem, NasDem dan PDIP,” ujar Willy di kantor DPP NasDem, Jakarta, pada Jumat (2/6/23), seperti dilansir Merdeka.com.
Baca juga : Ketum Hanura Ungkap Syarat Kriteria Milenial pada Cawapres Ganjar
“Jokowi lahir dari gedung ini. Jokowi merupakan anak dari NasDem. Ibunya PDIP, dan bapaknya NasDem,” imbuh Willy.
Willy menyatakan mendukung Pemerintahan Jokowi hingga habis masa periode menjadi tugas konstitusional NasDem sejak awal.
“Teman-teman jangan mengadu domba. Kalau pernyataannya seperti itu, berarti kacang lupa pada kulitnya. Modalitas Jokowi di sini,” tutur Willy.
“Ini adalah tugas partai, tugas konstitusional partai, mencalonkan Capres, Pak Jokowi sudah tidak calon lagi. Jadi jangan dibolak-balik akal sehat kita ini,” sambung Willy.
Baca juga : Diisukan Jadi Cawapres Anies, Sandiaga Uno: Saya Usung Percepatan Pembangunan Bukan Perubahan
Willy menilai NasDem bakal patuh dengan Jokowi bila diusir dari Pemerintahan. Meski begitu, dia menganalogikan NasDem seperti seorang ayah untuk Jokowi.
“Jika Presiden menyebut NasDem Cao NasDem akan taat dan patuh bukan PDIP, bertepuk tidak bisa sebelah tangan. Jangan ketika gelak tertawa ibu-bapak kita, kita lupakan. Jangan kacang lupa pada kulit,” tegas Willy.
Lebih lanjut, Willy meminta PDIP agar tidak memprovokasi karena perbedaan sikap politik. Dia menegaskan bahwa NasDem tidak pernah mengganggu PDIP jika menolak Undang-Undang di DPR.
Baca juga : Diisukan Lompat ke PKS, Romahurmuziy Klaim Sandiaga Uno Sudah 96 Persen Gabung PPP
“Jadi PDIP bersikap dewasalah. Jangan provokasi seperti ini. Ini provokasi recehan dan kami tidak pernah juga memprovokasi PDIP saat menolak UU yang diusulkan Pemerintahan Jokowi-Amin di DPR, gak bilang juga kenapa PDIP begitu, gak kekanak-kanakan. Kita mencoba berdiri sama tinggi, dan duduk sama rendah,” kata Willy.








![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)

