
TIKTAK.ID – Isu reshuffle atau kocok ulang Kabinet sempat berembus setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). DPR sendiri diketahui juga menyetujui pembentukan Kementerian Investasi.
Menurut politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, reshuffle hampir pasti dilakukan. Ia mengatakan hal itu menyusul perubahan kursi kepemimpinan tingkat menteri di Kabinet.
“Konsekuensinya demikian (reshuffle), jadi kita tunggu saja,” ujar Hendrawan melalui pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (9/4/21).
Akan tetapi, ia menyatakan masih belum mengetahui kapan reshuffle akan digelar. Ia juga mengaku tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan para Ketua partai politik koalisi untuk bicara terkait reshuffle.
Sementara itu, hal senada turut disampaikan oleh politikus senior Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago. Irma menilai reshuffle pasti akan dilakukan setelah perombakan struktur Kabinet seperti saat ini.
“Jika memang ada penggabungan kementerian dan ada posisi kementerian baru, maka sudah pasti ada reshuffle. Namun apakah personelnya yang diganti atau pindah posisi, itu yang masih belum diketahui,” tutur Irma lewat pesan singkat, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (9/4/21).
Irma memaparkan, biasanya Jokowi akan bicara dengan Ketua Umum partai pengusung menjelang reshuffle. Akan tetapi, Irma mengklaim untuk saat ini masih belum ada pembicaraan dari Jokowi mengenai hal itu.
Perlu diketahui, DPR RI telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Keputusan tersebut diambil saat Rapat Parupurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (9/4/21).
Surat Presiden tersebut memuat usulan Pemerintah untuk menggabungkan Kemendikbud dengan Kemenristek. Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi.
Meski begitu, Hendrawan Supratikno menyebut surat Presiden Jokowi ke DPR tidak memerinci detail terkait Kementerian Investasi.
Untuk diketahui, Jokowi sendiri kini memiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
“Dalam surat Presiden ke DPR tidak diperinci secara detail. Sebab, perubahan-perubahan tersebut sesungguhnya merupakan hak prerogatif presiden, yang aturannya sudah ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara,” jelas Hendrawan, Jumat (9/4/21).