TIKTAK.ID – Diketahui, sebanyak 15 orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengajukan surat somasi terkait tingginya harga BBM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM sekaligus pengamat energi, Marwan Batubara menyebut surat somasi yang berisi dua poin gugatan itu sudah disampaikan ke Sekretariat Negara.
“Terdapat dua poin yang kami gugat. Pertama, agar Pemerintah membayar kompensasi pembayaran BBM berlebih oleh masyarakat dan kedua, agar Pemerintah segera menurunkan harga BBM sesuai dengan aturan main,” ujar Marwan dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir Merdeka.com, Rabu (10/6/20).
Baca juga : Direstui Jokowi, Erick Thohir Restrukturisasi BUMN Besar-besaran
Marwan menjelaskan, pihaknya menggugat penurunan harga BBM adalah karena dalam tiga bulan terakhir, harga minyak dunia mengalami penurunan yang membuat harga BBM di beberapa negara ikut disesuaikan. Namun, lanjutnya, hal itu tidak terjadi di Indonesia.
“Alasannya bagi kita ada aturan main, mestinya ikut saja aturan main. Waktu harga minyak dunia naik, harga BBM naik. Tapi kenapa pas turun tidak mau ikut aturan main?” ucap Marwan.
Ia pun siap menunggu respons Pemerintah hingga 16 Juni mendatang. Ia menilai Pemerintah seharusnya konsisten dengan peraturan yang disusun karena polemik BBM ini berkaitan dengan hajat hidup banyak orang.
Baca juga : Golkar: Tingkat Kepuasan pada Jokowi di Tengah Pandemi Masih Tinggi Meski Turun 3%
Salah satu penggugat, Abdurrahman Syebubakar, mengatakan jika Pemerintah tidak menurunkan harga, berarti melanggar hukum. Selain itu, ia menyatakan Pemerintah telah merampas uang rakyat, serta merugikan masyarakat miskin dan rentan miskin apalagi yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya…