TIKTAK.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusahakan restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan mengurangi jumlahnya dari 142 perusahaan hingga kini menyisakan 107 perusahaan.
Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah perusahaan BUMN akan dikurangi bertahap hingga menjadi 70 perusahaan pelat merah.
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam penjelasannya kepada Komisi VI DPR RI mengungkapkan Kementerian sudah memperoleh kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menggabungkan dan melikuidasi perusahaan BUMN.
Baca juga : Golkar: Tingkat Kepuasan pada Jokowi di Tengah Pandemi Masih Tinggi Meski Turun 3%
Wewenang tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
“Sebagai info, dari 142 BUMN sekarang kita bisa tinggal 107, telah signifikan dan terus kita turunkan. Akan jadi 80-70 ke depannya. Ini tahap 1 telah dilaksanakan, berikutnya kita coba lakukan tahap selanjutnya. Ini juga kita turunkan klasterisasi. Sudah kita turunkan dari 27 jadi 12, jadi masing masing Wamen [Wakil Menteri] pegang 6 klaster,” papar Erick di Jakarta, Selasa (9/6/20).
Dalam penjelasannya, 12 klaster tersebut dibawahi oleh Wakil Menteri BUMN terbagi menjadi dua.
Baca juga : Ganjar Penerus Jokowi di Pilpres 2024?
Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin membawahi enam klaster terdiri dari Farmasi & Kesehatan, Industri Migas dan Energi, Minerba, Perkebunan Kehutanan, Pupuk & Pangan, Pertahanan serta Manufaktur & Industri Lainnya.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo membawahi enam klaster berikutnya terdiri dari Jasa Keuangan, Jasa Asuransi & Dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Pembangunan Infrastruktur, Pariwisata, Logistik dan Lainnya serta Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Halaman selanjutnya…