TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dicopot dari Ketua MK, Ipar Jokowi: Jabatan Milik Allah

Dicopot dari Ketua MK, Ipar Jokowi: Jabatan Milik Allah

By Joni Sitohang
10 November 2023
318
0
Dicopot dari Ketua MK, Ipar Jokowi: Jabatan Milik Allah

TIKTAK.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman konsisten mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan, setelah dirinya dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia mengeklaim bakal mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.

“Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK]. Jabatan itu milik Allah,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (8/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Akan tetapi Anwar tidak berkomentar banyak mengenai pencopotannya sebagai Ketua MK. Dia menyatakan bakal mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal itu.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Berpeluang Salip Prabowo-Gibran Usai Polemik Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

“Nanti saya akan siaran pers,” ucap Anwar.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres pada Selasa (7/11/23).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Anwar Usman sudah terbukti melanggar etik berat. Oleh sebab itu, Anwar dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca juga : Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran

“Hakim terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ungkap Jimly.

Menurut Jimly, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.

Tak hanya itu, Anwar sebagai Ketua MK disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Baca juga : KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem

Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut, Jimly menilai ceramah Anwar soal kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.

Di sisi lain, Menko Polhukam sekaligus bakal Cawapres PDIP, Mahfud MD menganggap putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi, sudah tepat. Sebab, kata Mahfud, bila Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.

TagsAnwar UsmanJokowiMahkamah KonstitusiMKMKMK

Related articles More from author

  • Tragedi Kanjuruhan, TGIPF ke Jokowi: Semua Saling Lempar Tanggung Jawab
    Nasional

    Tragedi Kanjuruhan, TGIPF ke Jokowi: Semua Saling Lempar Tanggung Jawab

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima
    Nasional

    Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima

    16 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak
    Nasional

    Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak

    28 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Susi Pudjiastuti Sakit Hati dan Tagih Ambisi Jokowi Soal Nasib Kelautan
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Sakit Hati dan Tagih Ambisi Jokowi Soal Nasib Kelautan

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Anggap Istilah 'Hidup Berdamai dengan Corona' Versi Jokowi Tidak Tepat, JK: Damai itu Harus dari Dua Belah Pihak
    Nasional

    Anggap Istilah ‘Hidup Berdamai dengan Corona’ Versi Jokowi Tidak Tepat, JK: Damai itu Harus dari Dua Belah Pihak

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB
    Nasional

    Jokowi: Pengerahan TNI-Polri di Titik Keramaian Agar Masyarakat Disiplin Ikuti Aturan PSBB

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Desak Pihak Lain Tak Cawe-Cawe Tentukan Cawapres, Relawan: Biar Anies yang Tentukan
    Nasional

    Desak Pihak Lain Tak Cawe-Cawe Tentukan Cawapres, Relawan: Biar Anies yang Tentukan

  • Inilah 3 Makanan Terburuk bagi Penderita Kolesterol
    Tips & Tutorial

    Minum Yogurt Bisa Jadi Cara Mudah dan Murah Turunkan Risiko Kanker Payudara

  • Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya
    Teknologi

    Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya

  • Prediksi Balapan MotoGP Aragon 2020
    Olahraga

    Prediksi Balapan MotoGP Aragon 2020

  • Prabowo Anggap Survei sebagai 'Hal Menakutkan'
    Nasional

    Prabowo Tutup Mulut Soal Kasus Menteri Edhy, Lupa Janjinya Berantas Korupsi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.