KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terdapat uang setoran senilai Rp1,27 miliar ke Partai NasDem dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nilai itu bagian dari setotal Rp13,9 miliar hasil dugaan korupsi Yasin Limpo, ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Tak hanya aliran korupsi ke NasDem, KPK juga mengungkapkan adanya uang sebesar Rp10 miliar yang digunakan oleh keluarga SYL. Informasi ini terungkap dari eksepsi Tim Biro Hukum KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Kepala Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, perincian uang korupsi yang dinikmati Yasin Limpo juga untuk membayar cicilan kredit mobil senilai Rp43 juta setiap bulan dan pembayaran cicilan kartu kredit menteri dari Partai NasDem itu sebesar Rp319,4 juta. Uang tersebut pun dipakai untuk pembelian arloji seharga Rp107,5 juta.
Baca juga : Anies-Muhaimin Terima Dukungan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia
“Bahwa pemohon (Yasin Limpo, Red) menerima uang dengan total Rp13,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pemohon dan keluarganya,” ujar Iskandar di PN Jaksel, pada Selasa (7/11/23), seperti dilansir Republika.id.
Iskandar memaparkan bahwa uang belasan miliar tersebut digunakan untuk membayar keperluan umrah Yasin Limpo dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar 1,4 miliar; mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan Partai NasDem sebesar 1,27 miliar.
Kemudian penggunaan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, yakni membayar cicilan mobil sebesar 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar 319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai 107,5 juta, membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah keluarga, serta penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.
Baca juga : Sebut Upaya Jegal Gibran Melalui MKMK Gagal, TKN Prabowo: Alhamdulillah ya
Iskandar menjelaskan bahwa Yasin Limpo selaku Mentan sejak 2019 sudah melakukan pengumpulan melalui pungutan uang di lingkungan pejabat Kementan. Dia menyebut pada 10 Januari 2020, Ikhsan Widodo yang menjabat Kepala Subbag Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan di Kementan memerintahkan Karina selaku staf Biro Umum dan Pengadaan di Kementan untuk membuat akun dan rekening Bank Mandiri dengan setoran awal Rp25 juta.
Uang setoran awal pembukaan rekening itu memakai dana pinjaman Koperasi Pertanian di Kementan. Iskandar menyatakan bahwa rekening bernomor 127001302931 tersebut dimaksudkan untuk kepentingan Yasin Limpo dalam mengumpulkan pungutan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan. Pungutan itu pun dilakukan terkait dengan “pemulus” usaha kenaikan pangkat dan jabatan para pejabat di lingkungan Kementan.