Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran
TIKTAK.ID – Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/23) kemarin.
Untuk diketahui, dalam putusan MKMK tersebut, hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
“Karena sudah diputuskan, maka kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri terkait proses yang terjadi di sana,” ujar Ganjar, setelah menghadiri acara Rakernas LDII 2023 di Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (8/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
“Kita berharap demokrasi besok lebih baik saja,” sambung Ganjar.
Ganjar pun enggan mengomentari putusan tersebut, yang pada akhirnya tidak mengubah gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, putusan tersebut sudah membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Kini Gibran telah resmi terdaftar sebagai bakal Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.
Baca juga : Anies-Muhaimin Terima Dukungan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia
“Ya saya sih tidak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan. Jadi kita hormati keputusannya,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, MKMK menyatakan ada sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik. Mereka dianggap tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat rahasia.
Kesembilan hakim lantas dijatuhi sanksi teguran secara kolektif. Tak hanya itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Kini Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK, sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga : Sebut Upaya Jegal Gibran Melalui MKMK Gagal, TKN Prabowo: Alhamdulillah ya
Lebih lanjut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra agar menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2×24 jam.
Akan tetapi, putusan MKMK tersebut tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum Capres dan Cawapres. Putusan tersebut pun tetap berlaku.