TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

By Joni Sitohang
8 Januari 2025
245
0
Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

TIKTAK.ID – Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni Pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta -Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna- menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1/25).

“Belajar dari Aksi ‘Peringatan Darurat’ RUU Pilkada, jangan sampai muncul upaya mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Terlebih mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ungkap pengajar hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam unggahan di akun X miliknya, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP

“Rakyat sangat sensitif terhadap pembonsaian hak mereka. Oleh sebab itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” sambung Titi.

Senada dengan Titi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru bagi perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum.

YLBHI menganggap putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

Baca juga : Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

“Saat ini yang perlu diwaspadai yaitu perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsirkan Putusan MK seenaknya, seperti yang sempat terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers YLBHI, Jumat (3/1/25).

“Selain itu, selama satu dekade, DPR sudah banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa mempedulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan agar terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

YLBHI juga meminta DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK tersebut, dengan segera merevisi regulasi mengenai sistem politik yang sejalan dengan napas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka turut mengajak publik ikut mengawal, supaya tidak ada penyimpangan dari putusan MK itu.

TagsMahkamah KonstitusiPresidential TresholdUIN Sunan KalijagaUU

Related articles More from author

  • Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap
    Nasional

    Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

    17 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang
    Nasional

    Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

    17 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia
    Nasional

    Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia

    7 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    MK Disebut Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, SBY Ingatkan Potensi ‘Chaos’

    30 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Dilema, Nasib Harta Karun RI di Tangan Prabowo dan Luhut, Pilih Dikelola China atau AS?
    Nasional

    Dilema, Nasib Harta Karun RI di Tangan Prabowo dan Luhut, Pilih Dikelola China atau AS?

    9 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Susi Pudjiastuti Desak Jokowi Turunkan Harga PCR RI jadi Rp96 Ribu, Tiru India
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Desak Jokowi Turunkan Harga PCR RI jadi Rp96 Ribu, Tiru India

  • Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus
    Nasional

    Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus

  • Huawei Rilis Jam Tangan dan Gelang Pintar
    Teknologi

    Huawei Rilis Jam Tangan dan Gelang Pintar

  • TIKTAK.ID - Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf
    Nasional

    Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf

  • FPI Tak Terima Disebut Dukung Anies Nyapres di 2024
    Nasional

    FPI Tak Terima Disebut Dukung Anies Nyapres di 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.