TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

By Joni Sitohang
8 Januari 2025
245
0
Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

TIKTAK.ID – Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni Pemerintah bersama DPR tak membuat tafsir dalam UU Pemilu yang menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta -Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna- menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1/25).

“Belajar dari Aksi ‘Peringatan Darurat’ RUU Pilkada, jangan sampai muncul upaya mendistorsi Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 (yang menghapus ambang batas pencalonan presiden). Terlebih mencoba membuat tafsir yang menyimpangi Putusan MK,” ungkap pengajar hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam unggahan di akun X miliknya, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP

“Rakyat sangat sensitif terhadap pembonsaian hak mereka. Oleh sebab itu, laksanakan Putusan MK ini dengan konsisten dan sebaik-baiknya,” sambung Titi.

Senada dengan Titi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal tahun ini menunjukkan harapan baru bagi perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum.

YLBHI menganggap putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik Indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi.

Baca juga : Pengamat: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

“Saat ini yang perlu diwaspadai yaitu perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsirkan Putusan MK seenaknya, seperti yang sempat terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” demikian siaran pers YLBHI, Jumat (3/1/25).

“Selain itu, selama satu dekade, DPR sudah banyak mengesahkan Undang-Undang tanpa mempedulikan Partisipasi Bermakna, yang berdampak pada pengesahan Undang-Undang yang merugikan rakyat, mengacaukan sistem negara hukum dan melanggar HAM. Untuk itu, YLBHI menyerukan agar terus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024,” imbuhnya.

YLBHI juga meminta DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK tersebut, dengan segera merevisi regulasi mengenai sistem politik yang sejalan dengan napas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka turut mengajak publik ikut mengawal, supaya tidak ada penyimpangan dari putusan MK itu.

TagsMahkamah KonstitusiPresidential TresholdUIN Sunan KalijagaUU

Related articles More from author

  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    18 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang
    Nasional

    Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

    17 April 2024
    By Joni Sitohang
  • PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK
    Nasional

    PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
    Nasional

    Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia
    Nasional

    Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia

    7 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil
    Nasional

    Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dyson Luncurkan Headphone Dilengkapi Air Purifier
    Teknologi

    Dyson Luncurkan Headphone Dilengkapi Air Purifier

  • Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja

  • RI Capai Lonjakan Kasus Covid-19 Tertinggi di Era New Normal, Jokowi Akui 'Sudah Lampu Merah Lagi'
    Nasional

    RI Capai Lonjakan Kasus Covid-19 Tertinggi di Era New Normal, Jokowi Akui ‘Sudah Lampu Merah Lagi’

  • Pengaruhi Kesehatan Mental, Bintang 'Star Wars' Berhenti Main Medsos
    Selebriti

    Pengaruhi Kesehatan Mental, Bintang ‘Star Wars’ Berhenti Main Medsos

  • Anggun Jadi Pengisi Suara Film Disney 'Raya and The Last Dragon'
    Selebriti

    Anggun Jadi Pengisi Suara Film Disney ‘Raya and The Last Dragon’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.