TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kecil kemungkinan perubahan masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.
Yusril menyampaikan hal itu untuk merespons wacana perubahan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Namun persoalannya, apakah mungkin terjadi amendemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya sendiri menganggap kemungkinan itu kecil saja,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (15/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Jokowi Respons Tegas Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Menurut Yusril, amendemen pertama UUD ’45 yang dilakukan pada 1999 telah mengubah ketentuan Pasal 7 UUD ’45, yang membuat seseorang hanya bisa menjabat sebagai presiden atau wakil presiden maksimal 2 periode jabatan atau 10 tahun.
Yusril menyatakan amendemen UUD ’45 memang bisa terjadi melalui konvensi ketatanegaran. Meski begitu, ia menilai konvensi ketatanegaraan akan sulit tercipta di zaman sekarang ini. Sebab, lanjutnya, terdapat beberapa faktor, seperti trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi.
“Terlebih di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media seperti sekarang ini. Penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat,” tutur Yusril.
Baca juga : Haris Azhar Beri AHY Tips Jitu untuk Hadapi Moeldoko
Kemudian Yusril menyebut konvensi ketatanegaraan untuk mengubah masa jabatan maksimal seorang menjabat sebagai presiden dapat gagal bila dipersoalkan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan lupakan juga, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, sehingga bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang dapat mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi di MK,” jelas Yusril.
Seperti telah diberitakan, isu terkait rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali menyeruak. Mulanya, mantan Ketua MPR, Amien Rais mengklaim menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih hingga tiga periode.
Baca juga : Airlangga Temui Prabowo, Bahas Pilpres 2024?
Amien pun sempat menaruh kecurigaan adanya upaya yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.