
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki minat menjadi presiden untuk 3 periode. Oleh sebab itu, Jokowi meminta agar tidak ada kegaduhan baru dengan isu-isu di publik.
“Apalagi yang harus saya sampaikan sekarang? Bolak-balik ya, sikap saya tetap tidak berubah. Jangan membuat kegaduhan baru, karena kita saat ini sedang fokus pada penanganan pandemi virus Corona (Covid-19),” ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/21), seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya pada 2019, Jokowi sudah buka suara untuk menanggapi isu serupa. Ketika itu, mencuat wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. Terdapat pula isu mengenai usulan amendemen UUD 1945.
Baca juga : Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
Jokowi pun menyatakan menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi mengakui bahwa usulan tersebut seperti hendak menjerumuskannya.
Kemudian pada 2021, isu tersebut kembali muncul, usai politikus Partai Ummat, Amien Rais melemparkan kecurigaan Jokowi akan meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengubah atau mengamendemen UUD 1945. Amien mengklaim salah satu agenda Sidang Istimewa itu yakni memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.
“Jadi mereka berencana mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ucap mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, mengutip Kompas.com.
Baca juga : Curigai Gelagat Politik, Amien Rais: Bakal Terjadi Hal Mengagetkan!
Menurut Amien, setelah Sidang Istimewa digelar, nantinya akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode. Amien menilai skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.
Merespons hal itu, Jokowi menyampaikan hal yang sama seperti pada 2019. Pria asal Solo itu memastikan tidak ada niat menjadi presiden selama tiga periode. Jokowi mengatakan merujuk pada konstitusi yang berlaku.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode, karena konstitusi mengamanahkan dua periode. Hal itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)









