
Halaman selanjutnya…
TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (12/3/21) pekan lalu. Haris menyambangi kantor DPP Demokrat di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun. Haris mengatakan AHY menceritakan situasi Partai selepas Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. Baca juga : Airlangga Temui Prabowo, Bahas Pilpres 2024? “Dia menyampaikan situasi partainya hari ini, soal dengan Moeldoko,” kata Haris kepada Tempo, Sabtu (13/3/21). Kepada AHY, Haris menyampaikan bahwa persoalan partainya bukan pertarungan antara mayor–pangkat AHY sebelum keluar dari militer–melawan jenderal, pangkat Moeldoko sebelum pensiun dari TNI. Menurut dia, AHY perlu merespons dengan menunjukkan bahwa persoalan ini tentang perbedaan generasi dalam politik. “Bahwa ada yang mau melihat ini sebagai politik TNI silakan, tapi menurut saya sekarang di luar banyak anak muda bangsa ini. Ini soal new age, soal generasi baru dalam politik, dan Anda harus menunjukkan itu,” kata Haris bercerita. Baca juga : Viral Video Anak Dirantai, Ini Penjelasan Kapolres Purbalingga AHY, kata Haris, mengatakan akan bertempur habis-habisan dengan cara sebaik-baiknya. Dia pun berujar tak ada persoalan terkait itu. “Tapi tunjukin juga ini ada substansi demokrasi yang harus diselamatkan,” kata Haris. Selain bicara tentang kondisi Demokrat, kata Haris, mereka memang membicarakan ihwal situasi demokrasi dalam pertemuan tersebut. Haris mengatakan dirinya berkepentingan ada oposisi pada hari ini dan Partai Demokrat perlu memperjelas posisinya di dalam pemerintahan. Baca juga : PKB Janji Siap Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode Ia berharap ada komunitas politik yang berkorespondensi dengan kelompok masyarakat sipil untuk bersuara tentang demokrasi dan hak-hak asasi yang kerap dia suarakan. Sedangkan di sisi lain, kini sudah semakin banyak masyarakat yang kian kritis terhadap Pemerintah. “Pada titik ini saya bilang, enggak ada komunitas politik yang punya waktu, concern, tenaga lebih (untuk itu). Saya bilang, saya berharap Anda ke sana,” kata Haris. Halaman selanjutnya…
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)









