TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa dirinya mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden Indonesia menjadi tiga periode. Seperti diketahui, saat ini UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode.
Jazilul mengatakan mendukung hal itu asal dikehendaki oleh rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. PKB sendiri adalah partai pendukung Pemerintah bersama PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PPP.
“Secara pribadi, saya setuju dengan adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Namun sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD,” ujar Jazilul melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (14/3/21) malam.
Baca juga : Refly Harun Jelaskan Sikapnya Dukung Perubahan Periode Jabatan Presiden
Namun Jazilul menyebut hingga saat ini masih belum ada satu pun fraksi di MPR yang telah resmi mengusulkan amandemen UUD 1945. Sama seperti Fraksi PKB yang sampai saat ini belum bersikap mengenai amandemen UUD 1945.
“Apalagi terkait perubahan masa jabatan Presiden, termasuk PKB juga masih belum bersikap,” ucap Jazilul.
Kemudian Wakil Ketua MPR itu menyatakan belum tentu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkeinginan menjabat kembali untuk tiga periode. Menurutnya, jika memang berkehendak, maka partainya sangat mungkin mendukungnya.
Baca juga : Demokrat Banyuwangi Siap Kirim Kader ‘Sakti’ ke Jakarta untuk Lindungi AHY
“Pak Jokowi belum tentu ingin 3 periode. Tapi jika Pak Jokowi mau, maka sangat mungkin PKB akan mendukungnya,” tegas Jazilul.
Mulanya, isu masa jabatan presiden tiga periode itu disampaikan inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien mengklaim menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Jokowi kembali menjabat hingga tiga periode. Lantas Amien sempat curiga adanya upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, yang akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” tutur Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3/21).
Baca juga : Amien Rais Curiga, Jokowi Bisa Terpilih Tiga Periode Lewat Cara Ini
Merespons pernyataan Amien, Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menilai Jokowi tidak ingin melanggar ketentuan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
“Enggak ada [setuju presiden tiga periode], Pak Jokowi tidak memiliki keinginan melanggar konstitusi negara UUD 1945. Saya yakin 10 ribu persen,” jelas Ade, Minggu (14/3/21).