TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, diketahui mengirimkan surat balasan atas somasi yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (8/9/21).
Surat balasan tersebut telah ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Nurkholis Hidayat, Hendrayana, Petrus P.ELI, Meika Arista, Marudut Tua, dan Al Ayyubi Harahap.
“Pada hari ini, sebagai kuasa hukum, kami sudah menyampaikan jawaban atau sanggahan somasi kedua, dan sudah diterima,” ujar Hendrayana, salah satu kuasa hukum Haris Azhar, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/9/21).
Baca juga : Arus Survei Indonesia: PDIP Parpol Teratas, PAN Salip PKS
Melalui surat tersebut, Haris mengundang Luhut untuk tampil di Channel YouTube miliknya. Hendrayana menyebut undangan itu merupakan ruang untuk berdiskusi antara kedua belah pihak. Menurutnya, Luhut bisa melakukan klarifikasi atau membantah terkait ucapan yang sempat Haris lontarkan menyangkut dirinya.
“Sebagai wujud penghormatan klien kami atas hak dari saudara Luhut untuk memberikan klarifikasi sekaligus hak untuk membantah, maka klien kami tetap menawarkan kepada Luhut untuk hadir dalam channel YouTube Haris Azhar,” begitu isi surat balasan tersebut.
Hendrayana menjelaskan, pihaknya mengundang Luhut bertemu secara langsung untuk meluruskan maksud dari pernyataan dalam video a quo. Ia pun mengaku menyayangkan bila ada penafsiran yang salah dari pihak Luhut terhadap pernyataan kliennya.
Baca juga : Siapakah ‘Menteri Elitis’ yang Disentil Muhammadiyah?
“Untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas dan menghindari kesalahpahaman, serta sebagai wujud dari itikad baik, kami mengundang Sdr. Luhut dan/atau rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional,” ucapnya.
Kemudian Hendrayana memaparkan alasan Haris tidak mau meminta maaf kepada Luhut. Ia menilai apa yang disampaikan oleh Haris sudah berbasis riset dan temuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan.
“Mengenai klien kami belum memenuhi permintaan seperti yang diminta oleh kuasa hukumnya, ini hasil dari riset teman-teman NGO,” terangnya.
Baca juga : PA 212 Serukan Pengikut HRS Jihad Lawan Kezaliman di Medsos
“Misalkan hasil riset, coba kalau ada misinformasi, maka bisa diklarifikasi, bukan dengan cara kriminalisasi ke kepolisian,” sambungnya.
Sebelumnya, Luhut lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang, mengirim somasi kepada Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Hal itu merupakan buntut sebuah video percakapan dengan Fatia yang diunggah Haris Azhar di kanal YouTube-nya, yang menyatakan PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.