TIKTAK.ID – Beredar video viral di media sosial tentang seorang anak yang ditemukan warga dalam kondisi dirantai oleh orang tuanya di dapur rumah. Peristiwa tersebut diinformasikan terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi saat memberikan keterangan, Senin (15/3/21) berkaitan dengan beredarnya video viral di media sosial tentang anak yang dirantai orang tuanya tersebut, menyatakan ada yang perlu dijelaskan dan diluruskan.
“Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan,” ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas, Iptu Widyastuti.
Baca juga : PKB Janji Siap Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode
Hasil pemeriksaan memang ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga dalam keadaan dirantai dalam rumahnya. Hal ini menjadi sangat viral dan mungkin akan menjadi suatu stigma negatif dari masyarakat.
“Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” kata Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan ada cerita menarik yaitu keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Orang tuanya berpikir dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
Baca juga : Refly Harun Jelaskan Sikapnya Dukung Perubahan Periode Jabatan Presiden
“Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1×24 jam atau lebih secara terus-menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai. Di lokasi tersebut juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak tersebut saat ditinggal. Hal inilahi yang menurut Kapolres perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
“Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang,” kata Kapolres.
Baca juga : Demokrat Banyuwangi Siap Kirim Kader ‘Sakti’ ke Jakarta untuk Lindungi AHY
Halaman selanjutnya…
Halaman selanjutnya…