
TIKTAK.ID – Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa proyek lumbung pangan (Food Estate) di Sumatera Utara saat ini telah menuai hasil. Kementan mengatakan pada Februari ini, sudah ada area penanaman bawang merah yang panen.
“Kami akan terus berupaya melakukan pengembangan kawasan food estate yang berbasis hortikultura ini,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/2/21), seperti dilansir Tempo.co.
Untuk diketahui, lokasi lumbung pangan ini terletak di Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, sekitar 200 km arah selatan Ibu Kota provinsi Medan. Desa ini juga terletak di daerah Danau Toba.
Baca juga : Beraksi di 5 TKP Berbeda, 3 Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Blora
Tiga bulan sebelumnya, tepatnya pada 27 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengunjungi lumbung pangan di desa itu.
Di wilayah Sumut, terdapat empat lokasi yang ditunjuk untuk menjadi food estate.
“Siang hari ini kita berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Sesuai dengan rencana, di sini akan dibuat food estate. Ada dua yang akan kita pakai untuk memulai program food estate, yang pertama di Provinsi Sumatera Utara, dan kedua di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Jokowi saat meninjau di lokasi, Selasa (27/10/20), mengutip iNews.id.
Ketika itu, Jokowi juga memberi target ada seluas 1.000 hektare (ha) lahan yang sudah ditanami komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan kentang. Sebanyak 215 ha lahan itu oleh Kementan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan 785 ha oleh swasta.
Baca juga : Tolak Tudingan ‘Din Syamsuddin Radikal’, 14 Ribu Orang Lebih Sudah Teken Petisi
Prihasto menyebut 215 ha lahan tersebut telah dikerjakan oleh Kementan dengan bantuan petani setempat pada 2020. Kemudian sisa 785 ha lain sedang dalam proses penyiapan CPCL (Calon Petani Calon Lahan).
“Insyaallah dalam waktu dekat ini CPCL sudah siap,” ucap Prihasto.
Ia melanjutkan, begitu sudah siap, maka para investor bisa masuk langsung ke area ini.
“Tentu saja para investor ini nantinya akan bekerja sama dengan petani,” imbuhnya.
Baca juga : Sederet Fakta Soal Geger Uang Redenominasi Bergambar Jokowi
Di sisi lain, petani bawang merah setempat, Mariono Siregar, mengungkapkan bahwa kualitas bawang yang baru dipanen itu sangat bagus.
“Harganya Rp10 ribu per kilogram rogol basah,” kata Mariono melalui keterangan Kementan.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





