TIKTAK.ID – Belasan ribu orang telah menandatangani petisi menolak mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin disebut sebagai tokoh radikal.
Seperti diketahui, Din dilaporkan oleh sejumlah alumni ITB yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan itu atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.
Kemudian petisi yang dimuat di laman change.org itu pun telah ditandatangani sekitar 14.267 orang hingga Senin (15/2/21) pukul 13.20 WIB. Petisi itu menargetkan sejumlah 15.000 orang turut berpartisipasi.
Baca juga : Sederet Fakta Soal Geger Uang Redenominasi Bergambar Jokowi
Seseorang bernama David membuat petisi online itu, dan ditujukan kepada GAR-ITB. Pada deskripsi petisi, ia mengklaim tudingan Din radikal merupakan tindakan yang absurd dan tidak masuk akal. Selain itu, pembuat petisi juga menulis mengenai beberapa pendapat tokoh seperti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti hingga Azyumardi Azra tentang sosok Din.
“Pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Agama hendaknya bisa menilai masalah ini secara objektif dan adil. Dengan begitu, maka dapat diciptakan suasana kepegawaian yang lebih kondusif terkait isu sosial politik”, begitu isi deskripsi petisi tersebut.
Sebelumnya, GAR-ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021. Pihak GAR-ITB mengaku bahwa surat itu telah diteken oleh sebanyak 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Baca juga : Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Seberat 353 Kg
GAR-ITB melaporkan Din karena ia masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Melalui laporan tersebut, Din diduga sudah melanggar kode etik sebagai ASN akibat sejumlah pernyataan dan tindakannya selama dua tahun terakhir.
Dari total sembilan pasal yang diduga dilanggar oleh Din, dua di antaranya tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Di sisi lain, merespons aduan terhadap Din, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama (Kemenag), untuk diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.