TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

By Joni Sitohang
13 Juni 2024
493
0
6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera purnatugas pada Oktober mendatang, usai dua periode menjabat sebagai Kepala Negara. Akan tetapi, di tahun pemungkas kepemimpinannya selama satu dekade itu, Jokowi justru tercatat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tak populis. Polemik pun muncul dalam beberapa waktu terakhir lantaran kebijakan Jokowi yang tak pro rakyat tersebut.

Seperti dilansir Tempo.co, berikut ini 6 kebijakan Jokowi di pengujung kepemimpinannya, yang dianggap tak pro rakyat:

  1. Menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Pemerintah membuat kebijakan kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 di awal tahun ini. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca juga : Jelang Pilgub Jakarta 2024, Puan dan Anies Saling Lempar Pujian

Imbas aturan itu, 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) ramai-ramai menaikkan tarif UKT. Aturan itu pun menimbulkan berbagai protes dari kalangan mahasiswa dan pemerhati pendidikan Tanah Air. Kenaikan UKT dianggap membatasi kesempatan kelas menengah-bawah untuk menempuh pendidikan.

  1. Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mengutip Koran Tempo terbitan Rabu, 13 Maret 2024, Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, Pemerintah juga sudah menetapkan tarif PPN naik sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.

Baca juga : Brigade Komposit Gaza, Pasukan Perdamaian RI untuk Bantu Gaza Hadapi Genosida Israel

  1. Menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras

Pemerintah diketahui menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di delapan wilayah sejak Maret 2024. Bahkan relaksasi kenaikan HET beras tersebut baru-baru ini diperpanjang. Perpanjangan relaksasi HET ini pun merupakan kali ketiga. Sebelumnya, kenaikan berkisar Rp1.000 per kilogram untuk beras premium, serta Rp1.600-1700 per kilogram untuk beras medium.

  1. Wajibkan seluruh pekerja ikut iuran Tapera

Belum lama ini Jokowi mengeluarkan kebijakan yang menuai banyak protes, yakni setiap pekerja dengan gaji Upah Minum Regional (UMR) wajib ikut iuran Tabungan Uang Rakyat (Tapera) tiap bulannya.

Baca juga : Sebelumnya Muncul Isu Duet Anies-Ahok, Kini Muncul Anies-Andika

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Besarannya adalah 3 persen dari total gaji dengan sistem iuran pekerja dan pemberi kerja. Pekerja membayar 2,5 persen, dan sisanya 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

  1. Perpanjang kontrak PT Freeport

Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Pemerintah mengizinkan Freeport memperpanjang kegiatan pertambangan yang habis pada 2041 dengan menambah penguasaan saham sebesar 10 persen. Dengan begitu, saham Pemerintah menjadi 61 persen.

Baca juga : Sebelumnya Muncul Isu Duet Anies-Ahok, Kini Muncul Anies-Andika

  1. Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan boleh mengelola tambang

Jokowi telah meneken aturan baru terkait kebijakan membolehkan Ormas keagamaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (30/5/24) lalu. Dengan aturan anyar tersebut, maka Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama bisa mengelola pertambangan.

TagsFreeportHarga Eceran TinggiJokowiPPNPT.FreeportTaperaUKT

Related articles More from author

  • Komunitas Jokpro 2024 Banten Deklarasi Dukung Jokowi-Prabowo
    Nasional

    Komunitas Jokpro 2024 Banten Deklarasi Dukung Jokowi-Prabowo

    2 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Puji Strategi Ekonomi Jokowi, Pengamat ini Prediksi RI Aman dari Resesi di 2023
    Nasional

    Puji Strategi Ekonomi Jokowi, Pengamat ini Prediksi RI Aman dari Resesi di 2023

    5 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Menilik Rapor Merah Partai Ummat untuk Jokowi, Bidang Apa Saja?
    Nasional

    Menilik Rapor Merah Partai Ummat untuk Jokowi, Bidang Apa Saja?

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Trauma Kegagalan Orde Baru, PKS Minta Jokowi Kaji Ulang Penunjukan Prabowo Pimpin Lumbung Pangan Nasional
    Nasional

    Trauma Kegagalan Orde Baru, PKS Minta Jokowi Kaji Ulang Penunjukan Prabowo Pimpin Lumbung Pangan Nasional

    16 Juli 2020
    By Johan Arif
  • Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi
    Nasional

    Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi

    13 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Politisi Demokrat Sentil Jokowi dan Mahfud MD: Di Tangan Mereka KPK Mati Kutu
    Nasional

    Politisi Demokrat Sentil Jokowi dan Mahfud MD: Di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

    29 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran
    Nasional

    Bawa-bawa Nama Bobby, PAN Kritik Demokrat Soal Jokowi Siapkan Gibran

  • TIKTAK.ID - Di Tengah Heboh Wabah Corona, Jokowi Bahas Rencana RI Jadi 'Raja Minyak'
    Nasional

    Di Tengah Heboh Wabah Corona, Jokowi Bahas Rencana RI Jadi ‘Raja Minyak’

  • Diduga Tertular Asisten Rumah Tangganya, Raam Punjabi dan Istrinya Positif Corona
    Selebriti

    Diduga Tertular Asisten Rumah Tangganya, Raam Punjabi dan Istrinya Positif Corona

  • Ustaz Adi Hidayat: Siapa Sakiti Anies, Berarti Menyakiti Saya Juga
    Nasional

    Ustaz Adi Hidayat: Siapa Sakiti Anies, Berarti Menyakiti Saya Juga

  • Jelang PON 2020, Venue Akuatik Papua Dapat Sertifikasi Federasi Renang Dunia
    Olahraga

    Jelang PON 2020, Venue Akuatik Papua Dapat Sertifikasi Federasi Renang Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.