Tag: UKT

  • Buntut Anggaran Kemendiktisaintek Dipangkas, Besaran UKT Berpotensi Melonjak

    Buntut Anggaran Kemendiktisaintek Dipangkas, Besaran UKT Berpotensi Melonjak

    TIKTAK.ID – Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa berpotensi naik akibat pemangkasan anggaran oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pasalnya, hampir setengah dari anggaran untuk riset terkena pemangkasan. Padahal, riset yang ada di Kemendiktisaintek adalah jalan untuk mengakses mutu dan relevansi yang juga bagian dari Tridharma perguruan tinggi.

    “Jika dipotong, khawatir malah kampus menaikkan UKT. Ini kan sensitif. Kami tidak mau membuat social unrest (gejolak sosial),” ujar Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, seperti dilansir Tempo.co pada Selasa (11/2/25).

    Sementara itu, Menteri Diktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengkhawatirkan pemangkasan anggaran itu bakal mendorong perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan tambahan. Dia mengatakan upaya-upaya tersebut harus dilakukan demi mendukung pengembangan perguruan tinggi, usai dana risetnya dipangkas.

    Baca juga : Pengamat Jawab Isu Sosok yang Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi 

    “Kalau tidak ada opsi lain, maka terpaksa menaikkan uang kuliah,” ungkap Satryo.

    Guna mengantisipasi hal tersebut, Satryo pun berjanji tak akan memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi. Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi dikurangi sebesar 50 persen. Artinya, pagu awal yang semula Rp250 miliar berkurang menjadi Rp125 miliar.

    “Kami kembalikan lagi pada pagu awal. Sebab, ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi karena mereka juga kena efisiensi,” jelas Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen pada Rabu (12/2/25).

    Baca juga : Ketua DPP PDIP Ramal Prabowo Bakal Kocok Ulang Kabinet 3 sampai 4 Bulan Mendatang

    Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Kemendiktisaintek yang dialokasikan untuk riset adalah Rp1,2 triliun dari total Rp57,6 triliun. Jadi secara keseluruhan, Kemendiktisaintek terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp22,5 triliun.

    Lebih lanjut, Togar menyatakan saat ini sedang diupayakan solusi dengan melakukan rekonstruksi anggaran. Akan tetapi, setelah rekonstruksi dilakukan, ia menyebut Kemendiktisaintek hanya mampu menetapkan sekitar 10 persen dari total pemangkasan sebesar Rp22,5 triliun.

    Di sisi lain, Rektor Universitas Airlangga atau Unair Surabaya, Mohammad Nasih mengaku sampai saat ini kampusnya masih belum ada rencana untuk menaikkan UKT, walaupun sedang ada pemangkasan anggaran. Dia menjelaskan, paling tidak perubahan UKT tak akan terjadi untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

  • 6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

    6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera purnatugas pada Oktober mendatang, usai dua periode menjabat sebagai Kepala Negara. Akan tetapi, di tahun pemungkas kepemimpinannya selama satu dekade itu, Jokowi justru tercatat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tak populis. Polemik pun muncul dalam beberapa waktu terakhir lantaran kebijakan Jokowi yang tak pro rakyat tersebut.

    Seperti dilansir Tempo.co, berikut ini 6 kebijakan Jokowi di pengujung kepemimpinannya, yang dianggap tak pro rakyat:

    1. Menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

    Pemerintah membuat kebijakan kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 di awal tahun ini. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

    Baca juga : Jelang Pilgub Jakarta 2024, Puan dan Anies Saling Lempar Pujian

    Imbas aturan itu, 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) ramai-ramai menaikkan tarif UKT. Aturan itu pun menimbulkan berbagai protes dari kalangan mahasiswa dan pemerhati pendidikan Tanah Air. Kenaikan UKT dianggap membatasi kesempatan kelas menengah-bawah untuk menempuh pendidikan.

    1. Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Mengutip Koran Tempo terbitan Rabu, 13 Maret 2024, Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, Pemerintah juga sudah menetapkan tarif PPN naik sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.

    Baca juga : Brigade Komposit Gaza, Pasukan Perdamaian RI untuk Bantu Gaza Hadapi Genosida Israel

    1. Menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras

    Pemerintah diketahui menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di delapan wilayah sejak Maret 2024. Bahkan relaksasi kenaikan HET beras tersebut baru-baru ini diperpanjang. Perpanjangan relaksasi HET ini pun merupakan kali ketiga. Sebelumnya, kenaikan berkisar Rp1.000 per kilogram untuk beras premium, serta Rp1.600-1700 per kilogram untuk beras medium.

    1. Wajibkan seluruh pekerja ikut iuran Tapera

    Belum lama ini Jokowi mengeluarkan kebijakan yang menuai banyak protes, yakni setiap pekerja dengan gaji Upah Minum Regional (UMR) wajib ikut iuran Tabungan Uang Rakyat (Tapera) tiap bulannya.

    Baca juga : Sebelumnya Muncul Isu Duet Anies-Ahok, Kini Muncul Anies-Andika

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Besarannya adalah 3 persen dari total gaji dengan sistem iuran pekerja dan pemberi kerja. Pekerja membayar 2,5 persen, dan sisanya 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.

    1. Perpanjang kontrak PT Freeport

    Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Pemerintah mengizinkan Freeport memperpanjang kegiatan pertambangan yang habis pada 2041 dengan menambah penguasaan saham sebesar 10 persen. Dengan begitu, saham Pemerintah menjadi 61 persen.

    Baca juga : Sebelumnya Muncul Isu Duet Anies-Ahok, Kini Muncul Anies-Andika

    1. Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan boleh mengelola tambang

    Jokowi telah meneken aturan baru terkait kebijakan membolehkan Ormas keagamaan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (30/5/24) lalu. Dengan aturan anyar tersebut, maka Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama bisa mengelola pertambangan.