Nasional
Home›Nasional›AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

By Joni Sitohang
5 Juli 2025
147
0
AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

TIKTAK.ID – Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengeklaim pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Pasalnya, putusan MK itu bakal mengubah sistem Pemilu di Tanah Air, sehingga punya dampak baik dan buruk atau konsekuensi yang ditimbulkan.

“Saya rasa kita semua perlu mempelajari lebih lanjut apa saja dampak dari sebuah perubahan sistem. Setiap perubahan sistem pasti memiliki dampak atau konsekuensi yang harus kita ketahui bersama dan kita antisipasi,” ungkap AHY di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/6/25) malam, seperti dilansir Kompas.com.

“Jadi saat ada keputusan baru mengenai sistem Pemilu, yang dipisahkan antara tingkat nasional dengan daerah, saya rasa ada plus minus yang harus kita analisis bersama,” imbuh AHY.

Baca juga : Agus Mulyono Eks Ketum PMII Siap Hadapi Kaesang Jadi Bos PSI

Untuk itu, AHY meminta seluruh partai politik, termasuk Demokrat, untuk mengawal perubahan atau penyesuaian aturan kepemiluan yang terjadi. Dia juga mengingatkan kalau perubahan sistem usai adanya putusan MK tak boleh sekadar memperbaiki pelaksanaan Pemilu, melainkan harus menghadirkan dampak baik bagi kehidupan bangsa.

“Yang jelas bagi saya, kita harus terus mengawal supaya sistem demokrasi tetap sehat dan berkualitas. Pemilu merupakan sebuah indikasi, tapi bukan hanya soal kuantitas atau seberapa baik kita bisa menyelenggarakan Pemilu,” tegas AHY.

“Namun juga bagaimana dampak atau hasil dari Pemilu itu bagi kehidupan demokrasi dan pembangunan ke depan,” sambung AHY.

Baca juga : Kapolri Cium Tangan Megawati, GunRom: Wajar ke Ibu Bangsa, Jokowi Dulu Juga Sering

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Hal itu berarti Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sementara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dia memaparkan, MK melihat DPR maupun pemerintah tengah mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

Baca juga : Menlu RI Kembali Kutuk Serangan Israel ke Iran Saat Pidato di Pertemuan OKI

“Dengan pendirian itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang sudah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” terang Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/25).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMahkamah KonstitusiMKPemilu

Related articles More from author

  • Manuver Moeldoko cs Begal Demokrat Kandas di Kemenkumham, AHY Ingatkan Kadernya Tak Euforia Berlebihan
    Nasional

    Manuver Moeldoko cs Begal Demokrat Kandas di Kemenkumham, AHY Ingatkan Kadernya Tak Euforia Berlebihan

    2 April 2021
    By Johan Arif
  • Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
    Nasional

    Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

    17 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Panggil Ribuan Kader Demokrat ke Jakarta, Bahas Kenaikan Harga BBM dan Capres
    Nasional

    AHY Panggil Ribuan Kader Demokrat ke Jakarta, Bahas Kenaikan Harga BBM dan Capres

    14 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Hadapi China Soal Natuna, AHY Minta Pemerintah Gunakan Kebijakan Warisan SBY
    Nasional

    Hadapi China Soal Natuna, AHY Minta Pemerintah Gunakan Kebijakan Warisan SBY

    6 Januari 2020
    By
  • Herzaky Mahendra Putra
    Nasional

    Bela Jokowi, Demokrat Desak Moeldoko Minta Maaf ke Presiden

    5 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Jika Golkar Gabung Demokrat, Pengamat Sarankan Usung Anies-AHY

  • Infinix Luncurkan Zero 8 Spek Tinggi untuk Gamers Indonesia dan Smart 5 untuk Pemula Seharga 1 Jutaan
    Teknologi

    Infinix Luncurkan Zero 8 Spek Tinggi untuk Gamers Indonesia dan Smart 5 untuk Pemula Seharga 1 Jutaan

  • Putri Ayudia Jadi Nenek di Film Religi ‘Tuhan Minta Duit’
    Selebriti

    Putri Ayudia Jadi Nenek di Film Religi ‘Tuhan Minta Duit’

  • Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran
    Nasional

    Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran

  • Rakyat Myanmar Lawan Kudeta Militer dengan Turun ke Jalan
    Internasional

    Rakyat Myanmar Lawan Kudeta Militer dengan Turun ke Jalan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.