TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

By Joni Sitohang
14 Mei 2020
2045
0
Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

TIKTAK.ID – Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 atau biasa disebut Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur. Pasalnya, kebijakan itu telah disahkan menjadi Undang-Undang.

“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (12/5/20).

Fajar menyebut Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/5/20).

Baca juga : Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji materi Perpu itu ke MK. Mereka yang memohon uji materi terdiri dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.

Pemohon uji materi tersebut menilai Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memuat sejumlah pasal inkonstitusional. Mereka terutama mempersoalkan Pasal 2 dan Pasal 27.

Pasal 2 sendiri mengatur tentang kewenangan Pemerintah menetapkan anggaran negara tanpa melibatkan DPR. Sedangkan Pasal 27 dikritik karena dianggap akan membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.

Baca juga : Anies Mulai Blak-blakan Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat yang Tak Konsisten dan Bahayakan Nyawa Rakyat

Fajar Laksono mengatakan, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap UU dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Menurutnya, meski secara substansi sama, tetapi obyek perkaranya kini sudah berbeda.

“Terhadap UU tentang penetapan Perpu tersebut, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru,” terang Fajar.

Meski begitu, Fajar menyatakan permohonan uji materi harus menunggu UU anyar itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia melanjutkan, pengundangan akan berlaku jika Presiden menandatangani UU atau setelah 30 hari.

Baca juga : Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

“Jika Presiden sudah mau menanda tangani Undang-Undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku. Kemudian bisa saja langsung dimohonkan uji materi ke MK,” ucap Fajar.

Tagsamien raisCoronaCOVID-19GugatanMahkamah KonstitusiMKPANPartai Amanat NasionalPerpuUUVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!
    Nasional

    Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!

    19 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Bikin Aturan Stiker Khusus di Rumah OTG Covid-19, Anies Baswedan Panen Kritikan
    Nasional

    Bikin Aturan Stiker Khusus di Rumah OTG Covid-19, Anies Baswedan Panen Kritikan

    4 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ungkap Cara Selamatkan Ekonomi RI Saat Pandemi: Intip Saldo Tabungan Rakyat
    Nasional

    Jokowi Ungkap Cara Selamatkan Ekonomi RI Saat Pandemi: Intip Saldo Tabungan Rakyat

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Menkes Sebut Ruang Isolasi Khusus 2 WNI Positif Corona yang Sebelumnya Tak Diungkap Jokowi
    Nasional

    Menkes Sebut Ruang Isolasi Khusus 2 WNI Positif Corona yang Sebelumnya Tak Diungkap Jokowi

    2 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Layak Ditiru RI, Selandia Baru Kalahkan Covid-19 Dua Kali
    Internasional

    Layak Ditiru RI, Selandia Baru Kalahkan Covid-19 Dua Kali

    7 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?
    Nasional

    Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?

    18 Juni 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gusdurian Desak Jokowi Tarik Rem Darurat
    Nasional

    Gusdurian Desak Jokowi Tarik Rem Darurat

  • Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan
    Nasional

    Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan

  • TIKTAK.ID - Dita Oepriarto Bersama Istri dan Tiga Anaknya Menjadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Beberapa Gereja di Surabaya
    Nasional

    Tren Baru Terorisme Libatkan Keluarga

  • Internet Explorer Siap 'Pensiun' dan Akhiri Perjalanannya pada Pertengahan Juni 2022
    Teknologi

    Internet Explorer Siap ‘Pensiun’ dan Akhiri Perjalanannya pada Pertengahan Juni 2022

  • Terancam Gagal Bayar Utang Triliunan Dolar, Ekonomi AS di Ujung Tanduk
    Internasional

    Terancam Gagal Bayar Utang Triliunan Dolar, Ekonomi AS di Ujung Tanduk

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.