TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK.
Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya.
“Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau Pemerintah Daerah mana pun,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5/20).
Baca juga : Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa
Menurutnya, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah menunggu hasil audit BPK.
Baik itu dalam Undang-Undang Dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.
“Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK,” katanya.
Baca juga : Dalam Perhitungan Anies, Jumlah Sebenarnya Kasus Corona di DKI Bisa 40 Sampai 80 Ribu
Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.
“Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berdalih DBH baru bisa dibayarkan oleh Pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK. Karena itu dia menyebut Anies tak layak menagihnya kepada Sri Mulyani.
Baca juga : Fadli Zon: Kenapa Jokowi Tak Beri Ucapan Duka Wafatnya Jenderal Djoko Santoso?
Sebaliknya BPK justru menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan, yaitu surat No.59/S/I/4/2020, tentang kekurangan bayar DBH untuk Pemprov DKI Jakarta, yang mestinya sudah dibayar tanpa harus beralasan masih menunggu hasil audit BPK.