TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

By Joni Sitohang
13 Mei 2020
862
0
Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK.

Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya.

“Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau Pemerintah Daerah mana pun,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5/20).
Baca juga : Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa

Menurutnya, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah menunggu hasil audit BPK.

Baik itu dalam Undang-Undang Dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.

“Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK,” katanya.

Baca juga : Dalam Perhitungan Anies, Jumlah Sebenarnya Kasus Corona di DKI Bisa 40 Sampai 80 Ribu

Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.

“Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berdalih DBH baru bisa dibayarkan oleh Pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK. Karena itu dia menyebut Anies tak layak menagihnya kepada Sri Mulyani.

Baca juga : Fadli Zon: Kenapa Jokowi Tak Beri Ucapan Duka Wafatnya Jenderal Djoko Santoso?

Sebaliknya BPK justru menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan, yaitu surat No.59/S/I/4/2020, tentang kekurangan bayar DBH untuk Pemprov DKI Jakarta, yang mestinya sudah dibayar tanpa harus beralasan masih menunggu hasil audit BPK.

TagsAniesAudit BPKDBHDKI JakartaKetua BPKPemprov DKISri Mulyani

Related articles More from author

  • PDIP Respon Usulan ‘Duet Pemersatu Bangsa' Ganjar-Anies
    Nasional

    Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden

    1 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK
    Nasional

    Anies Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • GP Ansor Tanggapi Cuitan yang Sebut Tsamara Amany dan Anies Baswedan 'Antek Yaman'
    Nasional

    GP Ansor Tanggapi Cuitan yang Sebut Tsamara Amany dan Anies Baswedan ‘Antek Yaman’

    24 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Politikus Senior Nasdem Bahas Peluang Jika Jokowi Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Zulfan Lindan: Anies Capres NasDem Paling Potensial Jika Ganjar Takut Keluar dari PDIP

    28 September 2022
    By Joni Sitohang
  • JK Minta Semua Pihak Legowo Apapun Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
    Nasional

    JK Minta Semua Pihak Legowo Apapun Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Cerita JK Soal Kantornya Jadi Sasaran Bom Saat Atasi Konflik Poso
    Nasional

    Tanggapi Usulan Surya Paloh soal ‘Duet Pemersatu Bangsa’, JK Singgung Nama Anies dan Puan

    16 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Seputar Faringitis: Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya
    Tips & Tutorial

    Seputar Faringitis: Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya

  • 7 Anak Buah Menkes Terawan Mendadak Dimutasi, Kenapa?
    Nasional

    7 Anak Buah Menkes Terawan Mendadak Dimutasi, Kenapa?

  • Jahe Merah Asli Indonesia Ampuh Melawan Virus Corona? Simak Penjelasannya
    Tips & Tutorial

    Jahe Merah Asli Indonesia Ampuh Melawan Virus Corona? Simak Penjelasannya

  • Soroti Bahaya Aplikasi Buatan China, Ahli Digital Forensik Sebut Internet Potensial Ancam Kedaulatan dan Keamanan Negara
    InternasionalTeknologi

    Soroti Bahaya Aplikasi Buatan China, Ahli Digital Forensik Sebut Internet Potensial Ancam Kedaulatan dan Keamanan Negara

  • Gelar Acara di Semarang Dihadiri Puan, PDIP Sengaja Tak Undang Ganjar?
    Nasional

    Gelar Acara di Semarang Dihadiri Puan, PDIP Sengaja Tak Undang Ganjar?

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.