TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja

Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja

By Joni Sitohang
19 Juni 2024
393
0
Soal Kasus Harun Masiku Kembali Ditangani, KPK: Tidak Dalam Rangka Agenda Politik, Hanya Kebetulan Saja

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku tak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, jika perkembangan penyidikan pencarian Harun disampaikan bersamaan dengan agenda politik, itu hanya kebetulan.

“Tak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, sekali lagi bila hal itu terjadi secara bersamaan, maka kebetulan saja,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (14/6/24) petang, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI

Tessa mengeklaim penyidik terus mencari dan mengupayakan membawa Harun ke meja hijau. Dia mengatakan setiap informasi mengenai keberadaan Harun pasti ditindaklanjuti.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengacara Simeon Petrus, dua mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu adalah tindak lanjut penyidik atas informasi yang diperoleh. Termasuk soal penyitaan alat komunikasi Hasto dan stafnya Kusnadi.

“Jadi, upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti. Seluruh informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti, baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya,” ucap Tessa.
Baca juga : TNI Bersiap untuk Misi Perdamaian Gaza, Singapura dan Australia Minta Gabung

Seperti diketahui, Harun Masiku berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin, demi bisa melenggang ke Senayan. Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara pun sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Terdapat dua orang lain yang turut diproses hukum KPK dalam kasus tersebut, yakni orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin berhasil menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Waduh, IKN Terancam Mangkrak Gara-gara Ini 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

TagsHarun MasikuKPKPDIP

Related articles More from author

  • Pengamat Sebut Isu PDIP Gabung Prabowo Demi Amankan Kasus Hasto
    Nasional

    Pengamat Sebut Isu PDIP Gabung Prabowo Demi Amankan Kasus Hasto

    15 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Bela Ganjar Soal Penolakan Tim U-20 Israel, Megawati Singgung Dasa Sila Bandung dan Konstitusi RI
    Nasional

    Bela Ganjar Soal Penolakan Tim U-20 Israel, Megawati Singgung Dasa Sila Bandung dan Konstitusi RI

    2 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU
    Nasional

    Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU

    17 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Batalnya Cak Imin Buka MTQ Internasional, Karena Dipanggil KPK?
    Nasional

    Soal Batalnya Cak Imin Buka MTQ Internasional, Karena Dipanggil KPK?

    9 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Gibran Usut Rumah 2 Lantai di Solo Terima Bansos
    Nasional

    Gibran Usut Rumah 2 Lantai di Solo Terima Bansos

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
    Nasional

    KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem

    10 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gerindra Sindir Partai yang 'Mengkarbit' Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga
    Nasional

    Soal Pemanggilan Andi Arief, Demokrat Desak KPK Profesional dan Tak Jadi Alat Politik untuk Tekan Oposisi

  • Kapal Jerman yang Pernah Perang di Yugoslavia ini Jadi Incaran Prabowo
    Nasional

    Kapal Jerman yang Pernah Perang di Yugoslavia ini Jadi Incaran Prabowo

  • Lakukan Tindakan Indisipliner, Serdy Fano Bisa Masuk Daftar Hitam Timnas U-19
    Olahraga

    Lakukan Tindakan Indisipliner, Serdy Fano Bisa Masuk Daftar Hitam Timnas U-19

  • Seruan Anies 'Bawa Sajadah Sendiri ke Masjid' yang Awalnya Dibully Netizen, Akhirnya Justru Ditiru Kepala BNPB
    Nasional

    Seruan Anies ‘Bawa Sajadah Sendiri ke Masjid’ yang Awalnya Dibully Netizen, Akhirnya Justru Ditiru Kepala BNPB

  • Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya
    Nasional

    Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.