Tag: Ketua BPK

  • Lupa Menyapa Wapres di Acara Resmi Istana, Cara Jokowi ‘Nabok Halus’ Ma’ruf Amin?

    Lupa Menyapa Wapres di Acara Resmi Istana, Cara Jokowi ‘Nabok Halus’ Ma’ruf Amin?

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui hampir lupa menyapa Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hal itu terjadi ketika Jokowi membuka Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/20).

    Seperti biasa, usai mengucapkan salam pembukanya, Jokowi menyapa satu per satu para pejabat yang hadir dalam acara tersebut. Namun, saat itu Jokowi langsung menyapa para ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

    Padahal, seharusnya Jokowi terlebih dulu menyapa Ma’ruf Amin. Ketika menyadari kekeliruannya, Jokowi pun langsung meminta maaf kepada Ma’ruf yang duduk tak jauh dari podium.

    Baca juga : Anies Kembali Terapkan PSBB Total, PA 212 Punya Permintaan Khusus

    “Mohon maaf, Pak Wapres hampir kelupaan, yang saya hormati wakil Presiden RI,” ujar Jokowi sambil menengok ke arah Ma’ruf, seperti dilansir Kompas.com.

    Insiden kecil “lupa menyapa” ini menarik dicermati. Meski sepintas hanya peristiwa yang seolah tak penting dan sambil lalu, namun dalam kacamata politisi Jawa seperti Jokowi, bisa jadi hal ini merupakan isyarat atau cara Jokowi “nabok halus” Wapres yang peran dan kiprahnya selama masa pandemi ini tampak biasa-biasa saja. Seperti halnya yang terjadi pada kinerja para menteri yang sebelumnya ditegur keras oleh Jokowi.

    Setelah menyapa Ma’ruf, Jokowi pun kembali melanjutkan menyapa para menteri kabinet Indonesia maju, serta para kepala lembaga non kementerian.

    Baca juga : LPJ Anies yang Diwarnai Aksi Walk-Out dan Hujan Interupsi Tetap Disahkan DPRD DKI

    Melalui sambutannya, Jokowi menyatakan mendukung pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dilakukan sesegera mungkin. Ia menilai pemeriksaan ini sangat penting dalam upaya penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi.

    “Agar pemeriksaan ini bisa mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis akibat Covid-19,” terang Jokowi.

    Halaman selanjutnya…

  • Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

    Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

    TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK.

    Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya.

    “Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau Pemerintah Daerah mana pun,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5/20).
    Baca juga : Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa

    Menurutnya, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah menunggu hasil audit BPK.

    Baik itu dalam Undang-Undang Dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.

    “Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK,” katanya.

    Baca juga : Dalam Perhitungan Anies, Jumlah Sebenarnya Kasus Corona di DKI Bisa 40 Sampai 80 Ribu

    Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.

    “Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berdalih DBH baru bisa dibayarkan oleh Pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh BPK. Karena itu dia menyebut Anies tak layak menagihnya kepada Sri Mulyani.

    Baca juga : Fadli Zon: Kenapa Jokowi Tak Beri Ucapan Duka Wafatnya Jenderal Djoko Santoso?

    Sebaliknya BPK justru menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan, yaitu surat No.59/S/I/4/2020, tentang kekurangan bayar DBH untuk Pemprov DKI Jakarta, yang mestinya sudah dibayar tanpa harus beralasan masih menunggu hasil audit BPK.