TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

By Joni Sitohang
13 Mei 2020
748
0
Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai alasan Pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Airlangga berdalih, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

“Kenaikan iuran itu sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/20).

Baca juga : Pemerintah Berharap Minggu Keempat Mei Kasus Corona di Indonesia Mereda, Luhut: Tergantung pada Disiplin Kita

Namun meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa Pemerintah tetap memberikan subsidi. Menurut Airlangga, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

“Nah ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran. Diharapkan hal itu bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 5 Mei 2020.

Baca juga : Datangi Rumah Duka Djoko Santoso, Prabowo-Sandi Kompak Berkemeja Putih dan Peci Hitam

Diketahui kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam Pasal 34 yang mengatur rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, diketahui iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Kemudian iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Meski begitu, Pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Namun pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan Pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Baca juga : Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air

BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar. Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Namun Perpres itu digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019. Kenaikan iuran BPJS saat itu dinilai tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi. Pada Kamis 27 Februari 2020, MA memutuskan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI.

TagsAirlangga HartartoBadan Penyelenggara Jaminan SosialbpjsCoronaCOVID-19IuranMenteri Koordinator bidang PerekonomianpandemiVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Marah, Targetkan Wabah Virus Corona Harus Turun Akhir Mei 2020, Pakar Epidemiolog: Bisa Dicapai!
    Nasional

    Kasus Positif Covid-19 Melonjak 2 kali Lipat, Jokowi Sentil DKI Jakarta

    13 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona
    Nasional

    Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Keluarga Pasien Positif Corona Curhat Tak Diterima RS, Ini Tanggapan Tompi
    Selebriti

    Keluarga Pasien Positif Corona Curhat Tak Diterima RS, Ini Tanggapan Tompi

    21 Maret 2020
    By
  • Peneliti Terkejut, Varian Delta di Jepang Punah
    Internasional

    Peneliti Terkejut, Varian Delta di Jepang Punah

    24 November 2021
    By Bagas F Sinaga
  • https://www.tiktak.id/baru-tiga-hari-sudah-empat-kali-erupsi-netizen-bercanda-gunung-merapi-batuk-gara-gara-corona.html
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Diam-diam Prabowo Nilai Lebih Baik Indonesia Lockdown Hadapi Corona

    29 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies: Pemprov Siapkan GOR dan Dapur Umum untuk Warga DKI yang Tak Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal
    Nasional

    Anies: Pemprov Siapkan GOR dan Dapur Umum untuk Warga DKI yang Tak Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal

    26 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra-PDIP Turun, PKS Justru Naik
    Nasional

    Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra-PDIP Turun, PKS Justru Naik

  • Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?
    Nasional

    Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?

  • Usut Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, Mabes Polri Turunkan Tim Gabungan Itwasum-Propam
    Nasional

    Usut Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, Mabes Polri Turunkan Tim Gabungan Itwasum-Propam

  • Buntut Panjang 'Amplop Kiai', Suharso Dilaporkan ke Polisi hingga Didesak Mundur
    Nasional

    Buntut Panjang ‘Amplop Kiai’, Suharso Dilaporkan ke Polisi hingga Didesak Mundur

  • TIKTAK.ID - Duchess of Sussex Inggris Meghan Markel Sebut Kasus Rasisme Telah ‘Menghancurkan’ Amerika
    Internasional

    Duchess of Sussex Inggris Meghan Markel Sebut Kasus Rasisme Telah ‘Menghancurkan’ Amerika

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.