TIKTAK.ID – Kepala Staf Presiden (KSP) PKS, Pipin Sopian menyoroti kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menimbulkan kerumunan warga. Ia menyebut Jokowi melakukan cacat dalam hal keteladanan, ketika memberikan souvenir kepada warga yang mengerumuninya di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Pipin lantas mendesak Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Jokowi menunjukkan cacat keteladanan yang melanggar ucapannya sendiri, bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Apalagi sempat-sempatnya dia melempar souvenir ke kerumunan massa. Hal itu justru mengundang warga untuk berkerumun dan saling berebut souvenir sehingga melanggar protokol kesehatan,” ujar Pipin, Kamis (25/2/21), seperti dilansir detik.com.
“Tindakan beliau ini sangat menyakiti semua upaya penanganan Covid, terlebih para pekerja kesehatan. Untuk itu, saya meminta Presiden Jokowi agar minta maaf kepada rakyat Indonesia,” imbuh Pipin.
Baca juga : Video Dokter Tirta Bela Jokowi Soal Kerumunan Langgar Prokes Sempat Hilang di Twitter
Kemudian Pipin menilai adanya cacat perencanaan atas kunjungan Jokowi ke Maumere. Ia pun mendorong agar peran KSP dan Protokol Presiden dapat segera dievaluasi.
Tidak hanya itu, Pipin juga mengatakan terdapat cacat penegakan hukum dalam kerumunan Jokowi di NTT. Oleh sebab itu, ia berharap ada penindakan atas kejadian tersebut.
Di sisi lain, PPP menegaskan bahwa Jokowi tidak merencanakan adanya kerumunan. Menurut PPP, kerumunan timbul akibat antusiasme masyarakat.
Baca juga : Pesan Khusus Jokowi ke Bobby Nasution Jelang Pelantikannya sebagai Walkot Medan
“Pak Jokowi tidak merencanakan kerumunan, melainkan antusiasme masyarakat yang besar,” ucap Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (25/2/21).
Awiek menganggap penegakan hukum merupakan ranah aparat hukum. Untuk itu, ia menyarankan PKS agar tidak sembarangan menuding suatu kejadian dengan istilah cacat penegakan hukum.
“Mengenai penegakan hukum kan ranahnya aparat hukum. Pihak-pihak yang dianggap lalai kan bisa diproses secara hukum, jadi selagi masih ada proses hukum, jangan dituding cacat penegakan hukum,” terang Awiek.
Baca juga : Bela Jokowi, Irma: Kerumunan Saat Kunker Beda dengan Kerumunan Pernikahan Putri Rizieq
Halaman selanjutnya…