Tag: Partai Amanat Nasional

  • Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

    Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

    TIKTAK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asrizal H Asnawi, diketahui telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak. Gugatan tersebut terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Melalui petitum gugatannnya, Asrizal mendesak PT Pertamina (Persero) agar membayar uang sebesar Rp2.667.913.290.000. Asrizal mengklaim bahwa uang itu sebagai hasil dari blok migas yang sudah dikelola oleh Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

    “Memerintahkan tergugat III (Pertamina) untuk membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp2.667.913.290.000. Uang tersebut sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita”, begitu bunyi petitum nomor tiga, seperti dikutip Kompas.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/21).

    Kemudian dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak. Pertama, Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

    Ia juga menggugat Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

    Tidak hanya mengenai pembayaran Rp2,6 Triliun di atas, dalam petitumnya Asrizal pun meminta agar blok migas dapat dialihkan kepada tergugat IV.

    “Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III agar segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya, dengan cara mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015”, demikian isi gugatan poin kedua.

    Asrizal lantas meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV agar segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV, sebagaimana tertuang dalam perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.

    Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu (16/6/21) mendatang.

  • Dua Pengurus PAN Pilih Mundur Usai Partainya Dukung Gibran

    Dua Pengurus PAN Pilih Mundur Usai Partainya Dukung Gibran

    TIKTAK.ID – Dua pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Solo menyatakan mundur setelah terbitnya rekomendasi partai untuk Gibran Rakabuming-Teguh Prakoso pada Pilkada kota Solo. Kedua pengurus merasa enggan terhadap mekanisme partai pada penerbitan rekomendasi tersebut.

    “Surat pengunduran diri telah saya layangkan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pengkaderan DPD PAN Kota Solo, Putri Listyandari, Minggu (16/8/20). Tindakan itu juga dilakukan seorang pengurus lainnya, Siti Nur Zulaikha, yang menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD PAN Kota Solo.

    Baca juga: Tak Hanya Main HP di Pesawat, Ini Deretan Kasus Heboh Putra Amien Rais

    Bagi Putri, keputusan pada pemberian rekomendasi itu ditentukan tidak menempuh mekanisme yang semestinya. “Seharusnya dimulai dengan menyerap aspirasi tingkat bawah, paling tidak pengurus tingkat kecamatan,” jelas Putri.

    Putri menyatakan DPD PAN Solo telah mengadakan rapat pleno guna memberikan masukan rekomendasi untuk DPP PAN yang dilaksanakan pekan lalu. Walaupun, dia memandang rapat tersebut sekadar formalitas. “Pasangan calon yang bakal didukung telah dihadirkan dalam rapat itu,” terangnya.

    Baca juga: Prabowo Wacanakan Pendidikan Militer 1 Semester untuk Mahasiswa, Buat Apa?

    Di samping sudah menyertakan pasangan calon yang bakal diusung, rapat itu bagi Putri juga berjalan tidak secara demokratis.

    “Saya ingin bertanya soal visi-misi tapi tak mendapatkan kesempatan,” imbuh Putri.

    Halaman selanjutnya…

  • Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

    Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

    TIKTAK.ID – Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 atau biasa disebut Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis gugur. Pasalnya, kebijakan itu telah disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (12/5/20).

    Fajar menyebut Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/5/20).

    Baca juga : Iuran BPJS Naik Lagi Saat Pandemi, Apa Alasannya?

    Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji materi Perpu itu ke MK. Mereka yang memohon uji materi terdiri dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.

    Pemohon uji materi tersebut menilai Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memuat sejumlah pasal inkonstitusional. Mereka terutama mempersoalkan Pasal 2 dan Pasal 27.

    Pasal 2 sendiri mengatur tentang kewenangan Pemerintah menetapkan anggaran negara tanpa melibatkan DPR. Sedangkan Pasal 27 dikritik karena dianggap akan membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.

    Baca juga : Anies Mulai Blak-blakan Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat yang Tak Konsisten dan Bahayakan Nyawa Rakyat

    Fajar Laksono mengatakan, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap UU dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Menurutnya, meski secara substansi sama, tetapi obyek perkaranya kini sudah berbeda.

    “Terhadap UU tentang penetapan Perpu tersebut, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru,” terang Fajar.

    Meski begitu, Fajar menyatakan permohonan uji materi harus menunggu UU anyar itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia melanjutkan, pengundangan akan berlaku jika Presiden menandatangani UU atau setelah 30 hari.

    Baca juga : Bantah Sri Mulyani, Ketua BPK Tegaskan Pembayaran DBH DKI Jakarta yang Ditagih Anies Tak Perlu Audit BPK

    “Jika Presiden sudah mau menanda tangani Undang-Undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku. Kemudian bisa saja langsung dimohonkan uji materi ke MK,” ucap Fajar.

  • Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?

    Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?

    TIKTAK.ID – Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komarudin, mengatakan munculnya partai baru pecahan dari Partai Amanat Nasional (PAN) hanya tinggal menunggu waktu. Partai berlambang matahari tersebut memang santer dikabarkan mengalami perpecahan, setelah Hanafi Rais mundur dari DPR dan kepengurusan PAN.

    “Mengenai partai baru, hanya soal waktu saja karena indikasinya jelas. Amien Rais disingkirkan, Mulfachri Harahap dicopot dari Pimpinan Komisi III, Hanafi Rais mengundurkan diri, dan kubu Amien Rais juga tak diakomodir,” ujar Ujang, seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (7/5/20).

    Menurut Ujang, potensi kemunculan partai baru akan semakin membesar melihat tidak adanya islah atau perdamaian, dan rekonsiliasi. Justru terjadi konflik yang tak kunjung mereda di internal partai pimpinan Zulkifli Hasan tersebut.

    Baca juga : Anies Dikalahkan Ganjar dalam Survei, LIPI: Itu Sudah Diatur

    Ujang memprediksi partai baru tersebut akan berdiri sebagai pecahan dari PAN. Ia pun menyayangkan jika partai yang lahir dari rahim Reformasi itu harus terbelah menjadi dua.

    Meski begitu, Ujang menyatakan dengan munculnya partai baru akan berdampak pada suara PAN di kontestasi politik 2024. Apalagi, lanjutnya, Amien Rais sebagai mantan Ketua Umum Muhammadiyah akan menjadi salah satu faktor yang membuat pendukung beralih. Ujang sendiri menyebut pendukung Amien Rais masih banyak, dan Amien Rais bisa saja menggunakan basis massa Muhammadiyah.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno berpendapat Amien Rais berpotensi membuat partai politik baru pasca-mundurnya Hanafi Rais. Ia menilai Amien Rais memiliki segalanya untuk membuat partai politik baru, yaitu ketokohan dan para loyalisnya masih kuat.

    Baca juga : Buntut Kritik pada DPR, Anak Buah Prabowo Janji Bongkar Dugaan Skandal Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi

    Namun, Adi mengingatkan bahwa Amien memiliki tantangan jika hendak membuat partai politik baru. Tantangan tersebut adalah meloloskan partai ke DPR RI untuk berkontestasi dalam perpolitikan nasional.

    Sebelumnya, kabar mundurnya Hanafi Rais beredar di tengah Rapat Kerja Nasional I PAN secara virtual pada Selasa (5/5/20). Dia menyatakan mundur dari kepengurusan partai dan juga anggota DPR periode 2019-2024 melalui sebuah surat yang ditandatanganinya di atas materai.

    Hanafi menjelaskan, ia sempat memiliki harapan dan berikhtiar agar PAN dapat menegakkan prinsip keadilan untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan sesama kader. Namun, ia menyebut PAN telah melewati proses kongres yang sarat dengan kekerasan dan mencoreng wajah partai sendiri.

  • Seru! Tanggapi Desakan Kader dan Loyalisnya, Amien Rais Buka Opsi Munculkan PAN Reformasi

    Seru! Tanggapi Desakan Kader dan Loyalisnya, Amien Rais Buka Opsi Munculkan PAN Reformasi

    TIKTAK.ID – Politikus senior yang merupakan sesepuh sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M Amien Rais merespons usulan kader PAN untuk membentuk PAN Reformasi. Menurut Amien, partai tersebut ada kemungkinan bakal benar-benar muncul.

    Respons Amien Rais atas desakan kader PAN untuk membentuk PAN Reformasi tersebut disampaikan melalui video berdurasi 6 menit 39 detik yang beredar di grup WhatsApp sejak Sabtu (14/3/20) sore.

    “Desakan yang riil dari bawah harus saya sahuti, saya respons, saya tidak bisa diam saja. Saya masih rehat, tapi kalau memang itu salah satu solusi yang bagus buat masa depan PAN, kita harus membuat PAN Reformasi, mengapa tidak. Saya pertimbangkan,” kata Amien Rais.

    Baca juga: Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok

    Amien mengatakan, dirinya merujuk pada Kitab Suci bahwa pasti bisa memilih kebenaran dan kebatilan.

    “Kita jadikan UUD kita rujukan baku, ideologi kita Pancasila, filsafat dan wawasan cara kita hidup di negeri yang namanya Indonesia ini kita jadikan referensi juga, kemudian tentu nilai-nilai demokrasi yang saya yakini, dan mudah-mudahan nanti saya bisa umumkan pada saat yang sudah tepat, melihat keadaan bahwa kemungkinan, kemungkinan dan Insya Allah akan muncul partai PAN Reformasi,” ujar mantan Ketua MPR RI ini.

    Halaman selanjutnya…

  • Ternyata ini Penyebab Prabowo Jadi Menteri Terbaik Versi Indo Barometer Menurut PAN

    Ternyata ini Penyebab Prabowo Jadi Menteri Terbaik Versi Indo Barometer Menurut PAN

    TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengungkapkan penyebab Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi menteri terbaik berdasarkan hasil survei Indo Barometer.

    “Oleh karena itu, kita apresiasi kerja-kerja Pak Prabowo untuk terus berbuat yang terbaik. Prabowo menyadari bahwa dia memang pembantu Pak Presiden di bidang pertahanan,” ujar Yandri, di Komplek Parlemen, Jakarta, dilansir Merdeka.com, Selasa (18/2/20).

    Yandri mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan Ketua Umum Gerindra itu dinilai berkinerja paling bagus oleh masyarakat. Menurut Yandri, Prabowo menyandang status mantan calon presiden, sehingga hal itu cukup berpengaruh.

    Baca juga: Gerindra Manut Jokowi Soal Reshuffle, Isyarat Prabowo Akan Diganti?

    “Dia (Prabowo) dikenal baik, bahkan dikenal secara hampir seluruh rakyat Indonesia. Kemudian kemunculan Prabowo sewaktu terpilih menjadi Menhan juga sangat bombastis dan sensasional,” ucap Yandri.

    Di samping itu, Yandri menilai gebrakan-gebrakan kebijakan yang dilakukan di awal masa tugas mantan Danjen Kopassus itu turut memengaruhi penilaian positif masyarakat. Ia mencontohkan kinerja Prabowo dalam memperkuat pertahanan Indonesia, alutsista, serta melakukan koordinasi di antara angkatan.

    Halaman selanjutnya…

  • Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Zulkifli Hasan Berani Hadir di ‘Jumat Keramat’ Kali ini

    Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Zulkifli Hasan Berani Hadir di ‘Jumat Keramat’ Kali ini

    TIKTAK.ID – Setelah terbukti mangkir dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah di “Jumat Keramat” kali ini. Sebab, keterangan Zulhas sangat dibutuhkan dalam kasus revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 tersebut.

    Mantan Ketua MPR RI itu telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Penyidik KPK pun telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya terhadap Zulhas pada Jumat (14/2/20) ini.

    “Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang ketiga”, kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/20) kemarin.

    Ali menyampaikan, sesuai hukum acara bila Zulhas masih tak memenuhi panggilan, maka ada upaya-upaya lain yang akan dilakukan. Namun, KPK masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya, Zulhas dapat hadir pada pemeriksaan Jumat (14/2/20).

    Baca juga: PAN di Bawah Komando Zulkifli Hasan Ogah Disebut Oposisi Apalagi Pendukung Jokowi, ‘Banci’?

    KPK, lanjut Ali, bisa memahami atas ketidakhadiran Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.

    Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini menyebut, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Sebab, saat menjadi Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014.

    “Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting, dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi, karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa rangkaian perbuatan,” pungkas Ali.

    Halaman selanjutnya…

  • PAN di Bawah Komando Zulkifli Hasan Ogah Disebut Oposisi Apalagi Pendukung Jokowi, ‘Banci’?

    PAN di Bawah Komando Zulkifli Hasan Ogah Disebut Oposisi Apalagi Pendukung Jokowi, ‘Banci’?

    TIKTAK.ID – Ketua Umum PAN periode 2020-2025, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa partainya berada di luar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, dia tak mau PAN disebut sebagai oposisi.

    “Kalau masuk (pemerintahan) tidak, tapi oposisi juga tidak,” ujar Zulkifli usai acara penutupan Kongres PAN V di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dilansir Tempo.co, Rabu (12/2/20).

    Zulkifli menyatakan dalam Pemilu 2019, partainya tidak mendukung Jokowi. Untuk itu, lanjutnya, PAN tidak mungkin masuk ke dalam pemerintahan. Meski demikian, Zulkifli menyebut PAN akan mendukung kebijakan dan program Pemerintah yang sejalan dengan partainya dan menguntungkan rakyat.

    Baca juga: Janji Periksa Megawati Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Benarkah KPK Berani?

    Sebaliknya, lanjut Zulkifli, kebijakan dan program Pemerintah yang tidak menguntungkan rakyat akan dikritik. Menurutnya, sebagai mitra harus kritis dan obyektif. Ia mengungkapkan, hal itu untuk memberikan solusi atas permasalahan bangsa.

    Zulkifli pun menyayangkan banyak kader PAN masih meributkan posisi PAN apakah menjadi pihak oposisi atau tidak. Padahal, kata Zulkifli, Pemilu 2019 sudah lama berlalu.

    “Positioning itu penting untuk menghadapi tantangan yang berat, dan 2024 itu tidak mudah. Kita kemarin masih ribut soal oposisi atau tidak oposisi, itu yang saya tidak setuju,” ucapnya.

    Zulkifli mengklaim PAN tak ingin partainya mengikuti tagline Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dengan lantang menyatakan sikap sebagai oposisi. Ia menilai jika mengikuti langkah PKS tersebut, maka akan merugikan PAN.

    Baca juga: Baru 4 Bulan Jadi Menteri Sudah 30 Kali Ikut Ratas, Erick Thohir: Pak Jokowi Memang Gila Kerja

    Menurutnya, untuk memperbaiki posisi di Pemilu 2024, maka PAN harus menjalin hubungan baik dengan partai mana pun. Tidak hanya itu, Zulkifli bermaksud mempertahankan PAN sebagai partai religius dan nasionalis.

    “Kita harus meluruskan kembali PAN sesuai cita-cita awal yaitu partai miniatur Indonesia,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, dalam Kongres PAN V, Zulkifli terpilih kembali menjadi Ketum PAN untuk periode 2020-2025. Ia mengalahkan kedua pesaingnya, Mulfachri Harahap dan Dradjad Wibowo. Sebelumnya, Zulkifli menjabat Ketum PAN periode 2015-2020 hasil Kongres PAN IV di Nusa Dua, Bali, pada 2015.

  • Rakernas PAN Ricuh, Jubirsus Gerindra: Kami Tak Ikut Campur

    Rakernas PAN Ricuh, Jubirsus Gerindra: Kami Tak Ikut Campur

    TIKTAK.ID – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Milenium, Jakarta, Sabtu (7/12/19) sempat diwarnai ricuh antar kader. Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan tidak akan ikut campur dengan dinamika yang terjadi di tubuh PAN.

    Ia mengaku tahu bahwa Rakernas PAN sempat memanas. Meski begitu, ia yakin setelah Rakernas dinamika di dalam PAN akan mendingin.

    “Ya ini dinamika sahabat kami, PAN, kita tidak akan ikut campur,” ujar Habiburokhman, dilansir Tribunnews.com.

    Habiburokhman akan membiarkan PAN menjalani proses demokrasi. Ia mengatakan, setiap partai pasti memiliki dinamikanya masing-masing.

    Baca juga: Pendukung Zulkifli Hasan Teriak ‘Lanjutkan’ di Rakernas PAN, Amien Rais Kesal: Jangan Sorak-Sorak, Tidak Layak

    “Kita paham di PAN itu boleh panas hari ini tapi ketika selesai jadi dingin. Jadi tidak ada masalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman mengucapkan selamat kepada PAN dan berharap partai tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.

    Sebelumnya, PAN menggelar Rakernas beragendakan penentuan jadwal dan tempat Kongres PAN pada 2020. Namun Rakernas yang dihadiri para pengurus teras PAN tersebut sempat diwarnai keributan.

    Baca juga: Sindir Zulkifli Hasan Soal Dukungan Tanpa Syarat untuk Jokowi, Amien Rais: Saya Menangis

    Halaman selanjutnya…

  • Sindir Zulkifli Hasan Soal Dukungan Tanpa Syarat untuk Jokowi, Amien Rais: Saya Menangis

    Sindir Zulkifli Hasan Soal Dukungan Tanpa Syarat untuk Jokowi, Amien Rais: Saya Menangis

    TIKTAK.ID – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengkritik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyatakan dukungan tanpa syarat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan Amien dalam pidato sambutan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PAN di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (7/12/19).

    Amien menganggap langkah dan pernyataan Zulhas menandakan ia takut kepada penguasa. Ia juga beranggapan dukungan terhadap elit politik tidak perlu berlebihan.

    “Saya betul-betul tidak paham, tokoh PAN kok takut sama orang,” ujar Amien, dilansir Kompas.com.

    Baca juga: Pendukung Zulkifli Hasan Teriak ‘Lanjutkan’ di Rakernas PAN, Amien Rais Kesal: Jangan Sorak-Sorak, Tidak Layak

    Amien menyesalkan petinggi PAN seperti Zulhas yang menyatakan dukungan tanpa syarat tersebut.

    Amien mengatakan, manusia hanya boleh takut kepada Allah. Selain itu, kata Amien, manusia hanya boleh mendukung tanpa syarat pada Nabi Muhammad. Sedangkan Amien meyakini jika pada sesama manusia, tidak patut mendukung tanpa syarat seperti yang disampaikan Zulhas.

    “‘Aku dukung tanpa syarat’. Saudara sekalian, saya menangis,” cibir Amien.

    Sindiran Amien kemudian diapresiasi dengan tepuk tangan oleh sejumlah kader yang hadir dalam Rakernas tersebut.

    Halaman selanjutnya…