TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

By Johan Arif
5 Juni 2021
451
0
Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asrizal H Asnawi, diketahui telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak. Gugatan tersebut terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui petitum gugatannnya, Asrizal mendesak PT Pertamina (Persero) agar membayar uang sebesar Rp2.667.913.290.000. Asrizal mengklaim bahwa uang itu sebagai hasil dari blok migas yang sudah dikelola oleh Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Memerintahkan tergugat III (Pertamina) untuk membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp2.667.913.290.000. Uang tersebut sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita”, begitu bunyi petitum nomor tiga, seperti dikutip Kompas.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/21).

Kemudian dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak. Pertama, Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Ia juga menggugat Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

Tidak hanya mengenai pembayaran Rp2,6 Triliun di atas, dalam petitumnya Asrizal pun meminta agar blok migas dapat dialihkan kepada tergugat IV.

“Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III agar segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya, dengan cara mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015”, demikian isi gugatan poin kedua.

Asrizal lantas meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV agar segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV, sebagaimana tertuang dalam perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.

Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu (16/6/21) mendatang.

TagsAnggota DPR AcehAsrizal H AsnawiGugatanJokowiKader PANPartai Amanat Nasional

Related articles More from author

  • Karsini Kaget, Jokowi Datang ke Rumahnya Malam-malam
    Nasional

    Karsini Kaget, Jokowi Datang ke Rumahnya Malam-malam

    17 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Erick Thohir Sebut Dirinya Banyak Belajar dari Jokowi, Soal Apa?
    Nasional

    Erick Thohir Sebut Dirinya Banyak Belajar dari Jokowi, Soal Apa?

    10 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Menteri dan Pejabat Tak Asal Bicara
    Nasional

    Yasonna ‘Ngawur’ Soal Harun Masiku, Jokowi Minta Semua Menteri dan Pejabat Tak Asal Ngomong ke Publik

    25 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Tukang Ojek, Supir Taksi dan Nelayan Layak Gembira, Jokowi Longgarkan Angsuran Kredit Motor dan Mobil Hingga Setahun

    24 Maret 2020
    By Adam Humain
  • 'Kecewa' dengan Menteri Jokowi, Sri Mulyani: Saya Pikir Mereka Semua seperti Saya, Ternyata...
    Nasional

    ‘Kecewa’ dengan Menteri Jokowi, Sri Mulyani: Saya Pikir Mereka Semua seperti Saya, Ternyata…

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Bantah Ikut Campur Soal Golkar-PAN Gabung KKIR, Jokowi: Itu Urusannya Partai
    Nasional

    Bantah Ikut Campur Soal Golkar-PAN Gabung KKIR, Jokowi: Itu Urusannya Partai

    15 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Imbas Ratusan Siswa Keracunan MBG, Wali Kota Yogyakarta Desak SPPG Setop Operasi
    Nasional

    Imbas Ratusan Siswa Keracunan MBG, Wali Kota Yogyakarta Desak SPPG Setop Operasi

  • Tayang Perdana, Rating Drama ‘Little Women' Kalahkan ‘Alchemy of Souls'
    Selebriti

    Tayang Perdana, Rating Drama ‘Little Women’ Kalahkan ‘Alchemy of Souls’

  • Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan 'Ojo Kesusu' Tentukan Dukungan Capres
    Nasional

    Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan ‘Ojo Kesusu’ Tentukan Dukungan Capres

  • Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP
    Nasional

    Wamenkumham Akan Godog Ulang Pasal Soal Santet dan Ilmu Gaib di RKUHP

  • Nasional

    Menteri NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Anies Tak Khawatir Elektabilitasnya Tergerus

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.