TIKTAK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asrizal H Asnawi, diketahui telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak. Gugatan tersebut terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui petitum gugatannnya, Asrizal mendesak PT Pertamina (Persero) agar membayar uang sebesar Rp2.667.913.290.000. Asrizal mengklaim bahwa uang itu sebagai hasil dari blok migas yang sudah dikelola oleh Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Memerintahkan tergugat III (Pertamina) untuk membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp2.667.913.290.000. Uang tersebut sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita”, begitu bunyi petitum nomor tiga, seperti dikutip Kompas.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/21).
Kemudian dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak. Pertama, Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.
Ia juga menggugat Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.
Tidak hanya mengenai pembayaran Rp2,6 Triliun di atas, dalam petitumnya Asrizal pun meminta agar blok migas dapat dialihkan kepada tergugat IV.
“Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III agar segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya, dengan cara mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015”, demikian isi gugatan poin kedua.
Asrizal lantas meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV agar segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV, sebagaimana tertuang dalam perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.
Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu (16/6/21) mendatang.