TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

By Johan Arif
5 Juni 2021
451
0
Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asrizal H Asnawi, diketahui telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak. Gugatan tersebut terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui petitum gugatannnya, Asrizal mendesak PT Pertamina (Persero) agar membayar uang sebesar Rp2.667.913.290.000. Asrizal mengklaim bahwa uang itu sebagai hasil dari blok migas yang sudah dikelola oleh Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Memerintahkan tergugat III (Pertamina) untuk membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp2.667.913.290.000. Uang tersebut sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita”, begitu bunyi petitum nomor tiga, seperti dikutip Kompas.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/21).

Kemudian dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak. Pertama, Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Ia juga menggugat Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

Tidak hanya mengenai pembayaran Rp2,6 Triliun di atas, dalam petitumnya Asrizal pun meminta agar blok migas dapat dialihkan kepada tergugat IV.

“Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III agar segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya, dengan cara mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015”, demikian isi gugatan poin kedua.

Asrizal lantas meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV agar segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV, sebagaimana tertuang dalam perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.

Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu (16/6/21) mendatang.

TagsAnggota DPR AcehAsrizal H AsnawiGugatanJokowiKader PANPartai Amanat Nasional

Related articles More from author

  • Ikuti Arahan Jokowi, KSAD Dudung Minta para Komandan Tak Undang Penceramah Radikal
    Nasional

    Ikuti Arahan Jokowi, KSAD Dudung Minta para Komandan Tak Undang Penceramah Radikal

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Respons Gibran Soal Jokowi Dihina dengan Sebutan 'Kodok'
    Nasional

    Respons Gibran Soal Jokowi Dihina dengan Sebutan ‘Kodok’

    22 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong
    Nasional

    Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong

    7 September 2020
    By Mahdi Yahya
  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Jokowi Targetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Semester I 2024

    15 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Soal Jokowi Hadiri Rakernas Projo: Kode Keras Dukung Ganjar
    Nasional

    Pengamat Soal Jokowi Hadiri Rakernas Projo: Kode Keras Dukung Ganjar

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Prediksi 2021: Pemerintahan Jokowi Makin Kuat, Oposisi Tambah Melempem
    Nasional

    Prediksi 2021: Pemerintahan Jokowi Makin Kuat, Oposisi Tambah Melempem

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Priyanka Chopra Tulis Buku Autobiografi 'Unfinished'
    Selebriti

    Priyanka Chopra Tulis Buku Autobiografi ‘Unfinished’

  • Kejutan Awal Tahun Depan dari Jokowi, Erick Thohir: Saya Engga Bisa Sampaikan Hari IniKejutan Awal Tahun Depan dari Jokowi, Erick Thohir: Saya Engga Bisa Sampaikan Hari Ini
    Nasional

    Kejutan Awal Tahun Depan dari Jokowi, Erick Thohir: Saya Engga Bisa Sampaikan Hari Ini

  • Azyumardi Azra Soal PJ Gubernur dan Wali Kota: Demokrasi Makin Cacat, Merajalela Cukongisme
    Nasional

    Azyumardi Azra Soal PJ Gubernur dan Wali Kota: Demokrasi Makin Cacat, Merajalela Cukongisme

  • Kanker Darah Karena Keturunan
    Tips & Tutorial

    Ini Jenis Kanker yang Bisa Disebabkan Faktor Keturunan

  • Mantan Petinggi Intelijen Saudi Bongkar Kebusukan Putra Mahkota, Sebut Mohammed bin Salman 'Psikopat-Pembunuh'
    Internasional

    Mantan Petinggi Intelijen Saudi Bongkar Kebusukan Putra Mahkota, Sebut Mohammed bin Salman ‘Psikopat-Pembunuh’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.