
TIKTAK.ID – Anggota tim hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar menyatakan bahwa organisasinya tidak mempunyai korelasi secara langsung dengan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan oleh Pemerintah.
Aziz menyebut Front Persaudaraan Islam alias FPI baru merupakan organisasi yang berbeda. Ia mengklaim pendirian organisasi itu menjadi bentuk kepatuhan pihaknya sebagai warga negara untuk menghindari kegaduhan.
“FPI (baru) ini tidak memiliki korelasi secara langsung dengan FPI (lama). Maksud saya, ini adalah suatu hal berbeda,” ujar Aziz melalui diskusi daring, Sabtu (18/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Pendukung Sandiaga Uno Mulai Bergerak Bentuk Organisasi Relawan di Makassar
Aziz menjelaskan, pembentukan Front Persaudaraan Islam mengacu ke anggaran dasar organisasi tersebut lewat sembilan visi misinya. Ia mengatakan beberapa di antaranya yaitu mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin atau berguna bagi umat manusia, serta menjaga persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemudian Aziz memaparkan, organisasinya memiliki tiga program utama. Di antaranya adalah menjaga Islam dan Pancasila dari budaya ideologi liberal, ateis, komunis, kapitalis, hingga ekstremis.
“Jadi, itu secara garis besar programnya. Terdapat tiga program juang,” terang Aziz, yang juga merupakan pengacara dari eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Baca juga : Gerindra Risih dengan Wacana Duet Anies-Sandi 2024
Aziz mengaku Front Persaudaraan Islam sudah secara resmi dideklarasikan pada 1 Januari 2021 pertama kali di Jakarta. Deklarasi itu lantas disusul dengan deklarasi di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
Untuk diketahui, ada sejumlah nama bekas anggota FPI yang mengisi jajaran petinggi Front Persaudaraan Islam. Sebut saja mantan Imam FPI Banten, Ahmad Qurthubi Jaelani yang saat ini terpilih sebagai Ketua Umum Front Persaudaraan Islam. Kemudian terdapat nama eks Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis, yang juga menjabat sebagai Penasihat Front Persaudaraan Islam.
Lebih lanjut, Aziz belum memastikan Front Persaudaraan Islam bakal didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenkumHAM. Sebab, kata Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013, pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.
Baca juga : Kelicikan Abu Rusydan, Tokoh Kunci JI yang Dua Kali Diciduk Densus 88
“Kami masih belum tahu akan daftar atau tidak. Daftar atau tidak itu tidak wajib, menurut UUD 1945 Pasal 28 dan 28 e dan sesuai putusan MK Nomor 82/2013,” tegas Aziz, mengutip JPNN.com, Sabtu (18/9/21).