TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

By Joni Sitohang
17 April 2024
507
0
Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

TIKTAK.ID – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Meski begitu, Titi memprediksi MK tak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang, terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan,” ujar Titi, seperti dilansir Tempo.co pada Senin (8/4/24).

Titi pun meyakini MK tidak hanya berfokus pada “angka-angka” perolehan suara pada perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres kali ini. Dia mengatakan hal itu sudah terkonfirmasi dengan pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sidang Jumat (5/4/24) lalu.

Baca juga : Usung Khofifah di Pilgub Jatim, PDIP Siap Kerja Sama dengan Gerindra 

Dalam sidang terakhir itu, MK telah menghadirkan Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.

“Tinggal apakah MK melihat relevansi antara Bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, lalu memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” jelas dosen Hukum Tata Negara UI tersebut.

Titi lantas menyinggung salah satu petitum atau permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Usai Dituding Hasto Ingin Rebut Posisi Ketum PDIP dari Megawati

“Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK bakal sampai pada konklusi itu,” terang Titi.

Titi memaparkan alasan kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu. Pertama, kata Titi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres dan Cawapres. Padahal, dia menyebut MK menjadi bagian dari putusan tersebut.

“Jadi, tidak mungkin MK memakai PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” ucap Titi.

Baca juga : Usai Bertemu Xi Jinping, Prabowo Sempatkan Tinjau Program Makan Siang Gratis di China

Kedua, Titi menyinggung keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai bobot kesalahan ada pada KPU. Bila belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

“Saya yakin akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang bakal berkontribusi untuk perbaikan Pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” imbuhnya.

TagsMahkamah KonstitusiMKPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Jelaskan Pola Kecurangan Horizontal Pemilu Mirip Orde Baru yang Terjadi di 2024
    Nasional

    Mahfud MD Jelaskan Pola Kecurangan Horizontal Pemilu Mirip Orde Baru yang Terjadi di 2024

    19 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

    24 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres, Partai Gelora Bandingkan dengan Anies Baswedan dan RK
    Nasional

    Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres, Partai Gelora Bandingkan dengan Anies Baswedan dan RK

    17 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024
    Nasional

    Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024

    23 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Batasan Usia Capres, Fadli Zon: Calon-calon Terbaik Disisihkan
    Nasional

    Soal Batasan Usia Capres, Fadli Zon: Calon-calon Terbaik Disisihkan

    3 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang OnlineShop GrabToko
    Nasional

    Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang OnlineShop GrabToko

  • Lee Kwang Soo Dapat Tawaran Jadi Tokoh Utama Drama 'Hero'
    Selebriti

    Lee Kwang Soo Dapat Tawaran Jadi Tokoh Utama Drama ‘Hero’

  • Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper
    Nasional

    Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper

  • Gong Yoo Perankan Karakter Berbeda dalam Drama 'The Silent Sea'
    Selebriti

    Gong Yoo Perankan Karakter Berbeda dalam Drama ‘The Silent Sea’

  • TIKTAK.ID - Nasib Prabowo Akan Ditentukan di Kongres Luar Biasa Gerindra 8 Agustus ini
    Nasional

    Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.