Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

TIKTAK.ID – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Meski begitu, Titi memprediksi MK tak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang, terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan,” ujar Titi, seperti dilansir Tempo.co pada Senin (8/4/24).
Titi pun meyakini MK tidak hanya berfokus pada “angka-angka” perolehan suara pada perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres kali ini. Dia mengatakan hal itu sudah terkonfirmasi dengan pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sidang Jumat (5/4/24) lalu.
Baca juga : Usung Khofifah di Pilgub Jatim, PDIP Siap Kerja Sama dengan Gerindra
Dalam sidang terakhir itu, MK telah menghadirkan Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.
“Tinggal apakah MK melihat relevansi antara Bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, lalu memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” jelas dosen Hukum Tata Negara UI tersebut.
Titi lantas menyinggung salah satu petitum atau permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Baca juga : Jokowi Buka Suara Usai Dituding Hasto Ingin Rebut Posisi Ketum PDIP dari Megawati
“Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK bakal sampai pada konklusi itu,” terang Titi.
Titi memaparkan alasan kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu. Pertama, kata Titi, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres dan Cawapres. Padahal, dia menyebut MK menjadi bagian dari putusan tersebut.
“Jadi, tidak mungkin MK memakai PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” ucap Titi.
Baca juga : Usai Bertemu Xi Jinping, Prabowo Sempatkan Tinjau Program Makan Siang Gratis di China
Kedua, Titi menyinggung keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai bobot kesalahan ada pada KPU. Bila belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Saya yakin akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang bakal berkontribusi untuk perbaikan Pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” imbuhnya.